Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Layanan ini menyasar warga yang membutuhkan administrasi kependudukan namun memiliki keterbatasan, baik karena sakit di rumah maupun sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Program tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, tepatnya di penghujung tahun 2025.
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi, melalui Sekretaris Disdukcapil, Hedi Mochamad Hertadi, mengatakan bahwa layanan ini merupakan upaya untuk memaksimalkan pelayanan perekaman KTP-el bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang tanpa terkecuali.

“Layanan ini ditujukan bagi warga yang membutuhkan administrasi kependudukan, namun terbatas karena kondisi kesehatan, baik sakit di rumah maupun di rumah sakit. Oleh karena itu, Disdukcapil Kabupaten Tangerang akan langsung menurunkan petugas untuk melakukan perekaman KTP-el sebagai bentuk layanan prima Pemkab Tangerang agar masyarakat terbantu,” jelasnya, Selasa (7/1/2026).
Sekdis menegaskan, untuk mendapatkan layanan tersebut, keluarga pasien cukup mengajukan permohonan ke Disdukcapil Kabupaten Tangerang di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang, Jalan M. Atik Soeardi, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Permohonan juga dapat diajukan melalui kecamatan setempat.

Layanan jemput bola ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan proses pengobatan, seperti administrasi rumah sakit atau pembuatan BPJS. Seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
“Perekaman KTP-el jemput bola ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang sakit di rumah atau di rumah sakit saja, tetapi juga dapat diajukan untuk warga dengan kondisi ODGJ, disabilitas, atau keterbatasan lainnya,” tutup Sekdis.









