Bogor, Metrosiar — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., menjadi sorotan. Pasalnya, perempuan berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2026, tetapi hingga kini belum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Bogor. Menurut keterangan Titin Hartati, SH datang ke lokasi bersama sekitar 30 orang. Kelompok tersebut diduga memaksa masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong dan mendobrak pintu hingga mengalami kerusakan.
Saat kejadian, Titin mengaku sedang menjalankan tugas berdasarkan kuasa untuk menjaga, menempati, merawat, dan menguasai secara fisik rumah milik Hartono Kusnan. Dalam peristiwa tersebut, Titin menduga dirinya mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan. Ia juga menyebut terdapat sejumlah ucapan yang menurutnya bernada intimidatif dan membuat dirinya merasa khawatir terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Korban Mengaku Mengalami Luka
Akibat kejadian tersebut, Titin mengaku mengalami luka memar dan patah pada salah satu jari kaki. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang. Menurut Titin, dampak kejadian tersebut tidak hanya dirasakan secara fisik. Ia mengaku masih mengalami trauma, sementara cedera pada jari kakinya disebut belum sepenuhnya pulih. Sebagai seorang advokat yang saat kejadian tengah menjalankan tugas profesinya, Titin juga menilai peristiwa tersebut menyangkut persoalan perlindungan terhadap profesi advokat ketika menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Siti Saripah Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Siti Saripah sebagai tersangka. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026. Namun, status tersangka tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak korban karena Siti Saripah disebut belum ditahan di Rutan. Menurut informasi yang diterima korban, penyidik sebelumnya menyatakan tersangka bersikap kooperatif. Hingga 6 Agustus 2026, perkara disebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Cibinong, sementara tersangka masih menjalani status tahanan kota. Kondisi tersebut membuat Titin meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukum terkait tidak dilakukannya penahanan di Rutan.
Korban Minta Proses Hukum Transparan
Titin juga menyampaikan adanya dugaan ancaman dan intimidasi yang menurutnya terjadi setelah perkara tersebut berjalan. Ia turut menyebut dugaan tindakan terhadap aset milik ahli waris H. Abdul Wahab di sejumlah lokasi. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima korban, Siti Saripah disebut masih berstatus terlapor dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Perkara tersebut tercatat dalam laporan LP/B/124/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2026. Meski demikian, seluruh dugaan dan laporan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Titin meminta Kepolisian dan Kejaksaan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan perlindungan terhadap korban. Ia menegaskan tidak meminta perlakuan khusus dalam proses hukum tersebut.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Titin Hartati.
Titin berharap penanganan perkara tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.







