Bajawa.Metrosiar- Laporan dugaan pencurian telepon seluler (HP) yang dilayangkan KBL ke Polres Manggarai Timur mendapat tanggapan tegas dari Kuasa Hukum ED, Ryan Watungadha, S.H., M.Hum.
Ryan menegaskan, setiap warga negara memang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Namun, setiap laporan polisi tidak serta-merta menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Ryan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/9/2026), menanggapi laporan dugaan pencurian HP yang dilaporkan KBL ke Polres Manggarai Timur pada 7 September 2026.
Menurut Ryan, setelah laporan diterima, kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara berhak mengajukan laporan polisi apabila mengetahui, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana. Polisi sebagai penyidik dengan kewenangannya melaksanakan proses mulai dari penyelidikan sampai ke penyidikan,” ungkap Ryan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh dipahami secara sederhana seolah-olah setiap laporan yang masuk otomatis berakhir dengan penetapan tersangka.
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta, bukti dan unsur hukum dalam sebuah perkara. Apabila bukti yang tersedia tidak mencukupi atau unsur tindak pidana yang disangkakan tidak terpenuhi, maka proses penyelidikan maupun penyidikan dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dengan kewenangannya juga polisi dapat menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan apabila tidak terdapat bukti yang cukup, atau apabila unsur pasal tidak terpenuhi. Jadi, tidak setiap laporan berujung kepada seseorang menjadi tersangka,” tegasnya.
Terkait laporan KBL di Polres Manggarai Timur mengenai dugaan pencurian HP pada 7 September 2026, Ryan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak hukum dari pihak pelapor.
Sementara itu, merujuk pada pemberitaan-pemberitaan sebelumnya lanjut Ryan, apabila ED yang dilaporkan maka pihaknya siap menghadapi dan mengikuti seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Terhadap laporan oleh KBL di Polres Matim tentang pencurian HP tanggal 7 September itu menjadi hak dari KBL. Apabila karena diduga terlapornya adalah ED, maka pada prinsipnya kami siap mengikuti proses hukum apa pun yang diambil oleh KBL sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut, Ryan juga menyinggung adanya proses hukum lain yang melibatkan KBL. Ia berharap pihak yang bersangkutan juga dapat mengikuti proses hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang, menurut Ryan, diduga dilakukan oleh KBL dan saat ini disebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ngada.
“Begitu juga dengan KBL diharapkan mengikuti proses hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukannya yang saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ngada,” ujarnya.
Di tengah berkembangnya persoalan hukum tersebut, Ryan menitipkan catatan penting kepada aparat kepolisian, khususnya penyidik Polres Manggarai Timur.
Ia meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
Ryan juga berharap tidak ada pihak mana pun yang mencoba memengaruhi atau melakukan intervensi terhadap independensi penyidik dalam menangani laporan tersebut.
“Catatan penting untuk pihak kepolisian, khususnya penyidik Polres Matim, agar dapat melaksanakan kewenangannya secara profesional dan proporsional. Diharapkan agar jangan melaksanakan kewenangannya didasari oleh intervensi pihak-pihak tertentu,” pungkas Ryan.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan pencurian HP tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian sesuai kewenangannya.
Belum ada kesimpulan hukum mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum melalui proses yang berlaku.*








