Metrosiar, Jakarta – Komisi III DPR RI mendalami kemungkinan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan dan rampasan negara. Gagasan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, pengelolaan aset tidak boleh hanya berhenti pada proses penyitaan dan perampasan. Menurutnya, aspek penyimpanan, pengelolaan, hingga upaya mempertahankan nilai aset juga perlu diatur secara jelas.
Hal tersebut disampaikan Adang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
“Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional,” ujar Adang.
Aset Sitaan Berpotensi Kehilangan Nilai
Adang menilai pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan merupakan persoalan yang tidak kalah penting dibandingkan proses penegakan hukumnya.
Aset yang telah disita atau dirampas negara, kata dia, dapat mengalami penurunan nilai apabila tidak dikelola secara tepat dan profesional. Karena itu, diperlukan sistem yang mampu memastikan aset tetap terpelihara hingga memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Pengalaman lembaga penegak hukum dalam menangani aset sitaan selama ini juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan sistem baru.
Salah satu pilihan yang tengah didalami adalah apakah pengelolaan aset tetap dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang sudah ada, seperti Kejaksaan, atau dibentuk lembaga baru yang secara khusus memiliki kewenangan mengelola aset hasil sitaan dan rampasan.
“Apakah tetap seperti sekarang yang ada Kejaksaan atau lembaga baru?” kata politikus Fraksi PKS tersebut.

DPR Dalami Model Lembaga Pengelola Aset
Wacana pembentukan lembaga khusus tersebut menjadi penting karena aset yang disita dalam perkara pidana memiliki karakter yang beragam. Aset dapat berupa uang, kendaraan, tanah dan bangunan, saham, perusahaan, hingga berbagai bentuk kekayaan lainnya.
Masing-masing jenis aset membutuhkan metode pengelolaan yang berbeda agar tidak rusak, kehilangan nilai, atau justru menimbulkan biaya pemeliharaan yang besar bagi negara.
Karena itu, menurut Adang, diperlukan kajian yang lebih mendalam mengenai model kelembagaan yang paling efektif. Kajian tersebut antara lain mencakup kewenangan lembaga, mekanisme pengawasan, profesionalitas pengelola, hingga tata cara pemanfaatan atau pelelangan aset.
RUU Perampasan Aset Diharapkan Jadi Payung Hukum
Selain persoalan kelembagaan, Adang juga menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang mampu menyatukan berbagai ketentuan mengenai penyitaan, perampasan, dan pengelolaan aset yang saat ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan.
Menurut dia, keberadaan regulasi khusus diperlukan agar mekanisme perampasan aset memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif dan tidak berjalan secara parsial.
Adang juga meminta para akademisi yang hadir dalam RDPU memberikan masukan mengenai ketentuan-ketentuan kunci yang perlu dimasukkan ke dalam RUU tersebut.
“Coba dalami lagi, untuk kita bisa ada menambah wawasan dan konsultasi pengaturan Perampasan Aset yang tersebar ini, kunci-kuncinya mana saja yang kita harus ambil,” pungkasnya.
Pengelolaan Aset Menjadi Bagian Penting RUU
Pembahasan mengenai lembaga pengelola aset menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut kewenangan negara untuk mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Persoalan setelah aset disita atau dirampas juga menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan kepastian hukum. Tanpa mekanisme pengelolaan yang jelas, aset yang berhasil diselamatkan negara justru berpotensi kehilangan nilai atau membebani anggaran negara.
Karena itu, pembentukan lembaga khusus, penguatan kewenangan lembaga yang sudah ada, serta mekanisme pengawasan menjadi bagian yang perlu dikaji secara hati-hati.
Komisi III DPR RI berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat dan negara.









