DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Avatar photo

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: mpr.go.id)

Potret gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: mpr.go.id)

Metrosiar, Jakarta – Komisi III DPR RI mendalami kemungkinan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan dan rampasan negara. Gagasan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, pengelolaan aset tidak boleh hanya berhenti pada proses penyitaan dan perampasan. Menurutnya, aspek penyimpanan, pengelolaan, hingga upaya mempertahankan nilai aset juga perlu diatur secara jelas.

Hal tersebut disampaikan Adang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

“Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional,” ujar Adang.

Aset Sitaan Berpotensi Kehilangan Nilai

Adang menilai pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan merupakan persoalan yang tidak kalah penting dibandingkan proses penegakan hukumnya.

Aset yang telah disita atau dirampas negara, kata dia, dapat mengalami penurunan nilai apabila tidak dikelola secara tepat dan profesional. Karena itu, diperlukan sistem yang mampu memastikan aset tetap terpelihara hingga memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

Pengalaman lembaga penegak hukum dalam menangani aset sitaan selama ini juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan sistem baru.

Baca juga:  Gelora Tolak PT 7 Persen, Mahfuz: Nol Persen Lebih Adil untuk Rakyat!

Salah satu pilihan yang tengah didalami adalah apakah pengelolaan aset tetap dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang sudah ada, seperti Kejaksaan, atau dibentuk lembaga baru yang secara khusus memiliki kewenangan mengelola aset hasil sitaan dan rampasan.

“Apakah tetap seperti sekarang yang ada Kejaksaan atau lembaga baru?” kata politikus Fraksi PKS tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam RDPU Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto : Devi/Andri (DPR.GO.ID)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam RDPU Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto : Devi/Andri (DPR.GO.ID)

DPR Dalami Model Lembaga Pengelola Aset

Wacana pembentukan lembaga khusus tersebut menjadi penting karena aset yang disita dalam perkara pidana memiliki karakter yang beragam. Aset dapat berupa uang, kendaraan, tanah dan bangunan, saham, perusahaan, hingga berbagai bentuk kekayaan lainnya.

Masing-masing jenis aset membutuhkan metode pengelolaan yang berbeda agar tidak rusak, kehilangan nilai, atau justru menimbulkan biaya pemeliharaan yang besar bagi negara.

Karena itu, menurut Adang, diperlukan kajian yang lebih mendalam mengenai model kelembagaan yang paling efektif. Kajian tersebut antara lain mencakup kewenangan lembaga, mekanisme pengawasan, profesionalitas pengelola, hingga tata cara pemanfaatan atau pelelangan aset.

RUU Perampasan Aset Diharapkan Jadi Payung Hukum

Selain persoalan kelembagaan, Adang juga menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang mampu menyatukan berbagai ketentuan mengenai penyitaan, perampasan, dan pengelolaan aset yang saat ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan.

Baca juga:  Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Menurut dia, keberadaan regulasi khusus diperlukan agar mekanisme perampasan aset memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif dan tidak berjalan secara parsial.

Adang juga meminta para akademisi yang hadir dalam RDPU memberikan masukan mengenai ketentuan-ketentuan kunci yang perlu dimasukkan ke dalam RUU tersebut.

“Coba dalami lagi, untuk kita bisa ada menambah wawasan dan konsultasi pengaturan Perampasan Aset yang tersebar ini, kunci-kuncinya mana saja yang kita harus ambil,” pungkasnya.

Pengelolaan Aset Menjadi Bagian Penting RUU

Pembahasan mengenai lembaga pengelola aset menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut kewenangan negara untuk mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Persoalan setelah aset disita atau dirampas juga menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan kepastian hukum. Tanpa mekanisme pengelolaan yang jelas, aset yang berhasil diselamatkan negara justru berpotensi kehilangan nilai atau membebani anggaran negara.

Karena itu, pembentukan lembaga khusus, penguatan kewenangan lembaga yang sudah ada, serta mekanisme pengawasan menjadi bagian yang perlu dikaji secara hati-hati.

Komisi III DPR RI berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Lurah Pakuhaji Pastikan Penyaluran Bansos Beras Lancar dan Tertib
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Muktamar NU 2026, Harapan KH Marsudi Suhud Membawa Gagasan NU Mandiri, Cerdas, dan Merakyat
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
Aspirasi Mahasiswa Banten Didengar Langsung Kapolda dan Pemprov
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:02 WIB

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Lurah Pakuhaji Pastikan Penyaluran Bansos Beras Lancar dan Tertib

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik saat memberikan penjelasan mengenai usulan penyederhanaan prosedur dan mekanisme tahapan Pemilu 2029.

Politik & Pemerintahan

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:02 WIB

Jajaran Polda Banten saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda empat jenis pick up/losbak. Dirreskrimum Polda Banten berada di tengah, didampingi Kabid Humas di kiri dan Kasubdit Jatanras di kanan.

Hukum & Kriminal

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:51 WIB