Metrosiar, Palangkaraya – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai telah berjalan, tetapi belum sepenuhnya menunjukkan koordinasi yang terintegrasi. Persoalan yang dihadapi tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah personel, melainkan juga sinkronisasi data, komando, pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, hingga perlindungan masyarakat.
Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palangka Raya, Arpandi, mengatakan penilaian tersebut disampaikan berdasarkan pengamatan dan temuan faktual di lapangan.
Menurut Arpandi, pemerintah tidak dapat dikatakan diam dalam menghadapi ancaman karhutla. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei hingga 31 Oktober 2026, mengaktifkan posko, mengerahkan satuan tugas darat dan udara, serta memperkuat Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Koordinasi juga dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, pemerintah daerah, dan sejumlah instansi teknis lainnya.
Namun, Arpandi menilai berbagai langkah tersebut tetap perlu dievaluasi karena indikator di lapangan menunjukkan kebakaran dan dampak asap masih terjadi di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemprov Kalteng, hingga 21 Agustus 2026 tercatat 19.992 titik panas atau hotspot, 1.639 kejadian karhutla, serta luas lahan terbakar mencapai 4.499,21 hektare berdasarkan penanganan darat.
Sementara itu, analisis citra Landsat Kementerian Kehutanan mengestimasi luas area terbakar mencapai 7.634,46 hektare.
Peningkatan aktivitas karhutla juga terlihat pada Agustus 2026. Dalam 18 hari pertama Agustus, tercatat sebanyak 14.659 hotspot dan 798 kejadian karhutla.
Perbedaan angka luasan terbakar tersebut, menurut Arpandi, menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian, terutama dalam hal penyatuan metodologi, validasi, dan komunikasi data antarlembaga.
«“Persoalannya bukan sekadar kurang personel. Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana sinkronisasi data, komando, pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat berjalan dalam satu sistem,” ujar Arpandi, Minggu (30/8/2026).»
Arpandi menyebut penanganan karhutla melibatkan banyak unsur, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPB-PK/BPBD, BNPB, TNI, Polri, Dinas Kehutanan, Kementerian Kehutanan, BMKG, perusahaan pemegang konsesi, pemerintah desa, hingga masyarakat.
Menurutnya, banyaknya institusi yang terlibat tidak otomatis menjamin seluruh operasi berjalan dengan satu strategi.
Ia menilai yang dibutuhkan adalah sistem koordinasi yang mampu memastikan informasi dari lapangan dapat segera menjadi dasar pengambilan keputusan, terutama ketika kebakaran terjadi secara bersamaan di beberapa wilayah.
“Banyak orang bekerja keras di lapangan. Karena itu, kritik ini bukan untuk menyalahkan personel yang bertugas, tetapi untuk memastikan sistem yang menaungi mereka dapat bekerja lebih terintegrasi,” katanya.
Kualitas Udara dan Pendidikan Ikut Terdampak
Dampak karhutla tidak hanya terlihat dari jumlah titik panas dan luas lahan terbakar. Kualitas udara serta aktivitas masyarakat juga menjadi indikator penting.
Pada 22 Agustus 2026, tiga stasiun pemantauan kualitas udara di Kalimantan Tengah berada pada kategori sangat tidak sehat, sedangkan tiga stasiun lainnya berada pada kategori tidak sehat.
Di Kabupaten Gunung Mas, kondisi kabut asap bahkan mendorong pemerintah daerah melakukan pengurangan jam belajar peserta didik.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan karhutla, menurut Arpandi, tidak cukup diukur dari jumlah personel yang dikerahkan atau jumlah titik api yang berhasil dipadamkan.
“Kalau api padam tetapi masyarakat masih menghirup asap, sekolah terganggu, aktivitas ekonomi terhambat, dan ekosistem terus mengalami kerusakan, berarti ukuran keberhasilan harus kita lihat secara lebih menyeluruh,” ujarnya.
Arpandi menilai pola penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada respons setelah kebakaran terjadi.
Menurut dia, pendekatan yang perlu diperkuat adalah deteksi dini, pencegahan, pembasahan gambut, perlindungan desa, pengawasan konsesi, penegakan hukum, pemadaman cepat, serta evaluasi berbasis data.
Hal ini penting karena sebagian wilayah Kalteng memiliki ekosistem gambut yang rentan terbakar. Kebakaran di kawasan gambut tidak selalu selesai hanya dengan memadamkan api yang terlihat di permukaan.
“Karhutla bukan hanya persoalan api. Ada persoalan tata air, kondisi gambut, tata kelola lahan, pengawasan, hingga perilaku manusia yang harus ditangani secara bersamaan,” kata Arpandi.
Perspektif Profetik: Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Teknis
Arpandi juga mendorong agar persoalan karhutla dilihat dari perspektif moral, ekologis, dan keadilan sosial.
Dalam perspektif profetik, manusia tidak ditempatkan sebagai penguasa mutlak atas alam, melainkan memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara kehidupan.
Karena itu, ketika hutan terbakar, gambut rusak, kualitas udara memburuk, dan anak-anak harus mengurangi jam belajar, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya mengenai berapa hektare lahan yang berhasil dipadamkan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa kebakaran terus berulang, siapa yang paling merasakan dampaknya, dan sejauh mana negara menjalankan tanggung jawab perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.
Masyarakat menjadi kelompok yang langsung merasakan dampak ketika kualitas udara memburuk.
Dampaknya dapat berantai, mulai dari aktivitas masyarakat yang terganggu, kegiatan pendidikan yang terdampak, kegiatan ekonomi yang melambat, hingga meningkatnya risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Arpandi menilai negara tidak boleh hanya hadir ketika kebakaran sudah membesar.
“Negara harus hadir sebelum rakyat menghirup asap,” tegasnya.
Ia juga menilai kritik terhadap koordinasi tidak berarti mengabaikan kerja keras para personel di lapangan. Justru, menurut dia, pemerintah perlu memastikan personel yang telah diturunkan memperoleh dukungan operasional yang memadai.
Enam Agenda yang Dinilai Mendesak
Arpandi menyampaikan sejumlah agenda yang menurutnya perlu diperkuat dalam penanganan karhutla Kalteng.
Pertama, membangun satu data karhutla Kalteng.
Data hotspot, luas area terbakar, kualitas udara, lokasi gambut, sumber api, wilayah konsesi, operasi pemadaman, hingga perkembangan harian perlu terintegrasi dalam satu sistem informasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kedua, memperjelas satu komando operasional.
Menurut Arpandi, penguatan komando tidak harus berarti menghilangkan kewenangan lembaga lain. Yang penting adalah kejelasan siapa yang mengambil keputusan ketika kebakaran melintasi batas wilayah dan membutuhkan pengerahan sumber daya secara cepat.
Ketiga, memperkuat pencegahan berbasis desa.
Masyarakat desa tidak seharusnya hanya menjadi objek sosialisasi. Mereka perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem deteksi dini dan respons awal terhadap kebakaran.
Keempat, memperkuat perlindungan ekosistem gambut.
Pemadaman harus diikuti dengan pengelolaan tata air dan pembasahan gambut. Jika permukaan api padam tetapi kondisi gambut tetap kering, risiko kebakaran berulang tetap tinggi.
Kelima, memastikan penegakan hukum berjalan berkeadilan.
Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku, tanpa hanya berfokus pada pelaku dari kelompok tertentu.
Keenam, menjadikan keselamatan masyarakat sebagai indikator keberhasilan.
Keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya ketika api dinyatakan padam. Indikatornya harus mencakup kualitas udara yang kembali sehat, sekolah yang dapat berjalan normal, masyarakat yang terlindungi, ekosistem yang dipulihkan, serta tidak terjadinya kebakaran berulang.
Dorong Penguatan Komando dan Dukungan Operasional
Selain enam agenda tersebut, Arpandi mendorong pemerintah mempertimbangkan penguatan kendali operasi secara lebih terpusat ketika kondisi karhutla sudah membutuhkan pengerahan sumber daya lintas wilayah.
Ia juga menyerukan optimalisasi penggunaan helikopter, pesawat, dan teknologi pemantauan serta pemadaman yang dimiliki negara sesuai kebutuhan dan hasil asesmen di lapangan.
Menurutnya, dukungan anggaran juga perlu diperkuat secara masif, transparan, dan akuntabel, terutama untuk memastikan operasi penanganan karhutla berjalan efektif.
Perhatian terhadap kebutuhan dasar personel dan relawan yang bekerja di lapangan juga dinilai penting. Sandang, pangan, tempat tinggal atau akomodasi, konsumsi, serta dukungan logistik harus dipastikan agar mereka dapat menjalankan tugas dalam kondisi yang layak.
“Jangan sampai struktur di bawah diminta turun bekerja dan kelelahan, sementara koordinasi di tingkat atas belum sepenuhnya seirama,” ujar Arpandi.
Ia juga meminta agar rapat koordinasi tidak berhenti pada kegiatan administratif, tetapi menghasilkan keputusan yang jelas, pembagian tugas yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang dapat dilihat hasilnya di lapangan.
Karhutla Kalteng Dinilai sebagai Ujian Negara
Arpandi menegaskan bahwa kritik terhadap penanganan karhutla bukan berarti menafikan kerja pemerintah maupun para petugas di lapangan.
Menurutnya, justru karena banyak pihak telah bekerja, sistem koordinasi perlu terus diperbaiki agar energi, anggaran, personel, dan teknologi yang dikerahkan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Karhutla Kalteng bukan sekadar persoalan api. Ini adalah ujian terhadap kapasitas negara dalam mengintegrasikan data, komando, teknologi, anggaran, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat,” katanya.
Dalam perspektif profetik, lanjut Arpandi, hutan bukan sekadar komoditas, gambut bukan sekadar hamparan tanah, dan udara bukan sekadar angka dalam indeks kualitas udara.
Semuanya merupakan bagian dari kehidupan yang harus dijaga.
Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar banyaknya rapat, jumlah personel yang dikerahkan, maupun banyaknya titik api yang berhasil dipadamkan.
Ukuran akhirnya adalah ketika api berhenti, asap hilang, udara kembali sehat, sekolah berjalan normal, masyarakat terlindungi, gambut terjaga, dan kebakaran tidak terus berulang.
Kalimantan Tengah membutuhkan penanganan karhutla yang tidak hanya kuat dalam komando, tetapi juga terintegrasi dalam data, cepat dalam respons, kuat dalam pencegahan, tegas dalam penegakan hukum, adil terhadap masyarakat, serta memiliki keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan.
Karhutla bukan hanya ujian teknis pemadaman. Karhutla adalah ujian moralitas negara dalam menjaga keselamatan rakyat dan alam untuk generasi mendatang.









