Jakarta, Metrosiar – Polri mengungkap penanganan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan Polda sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Dari perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Langkah penanganan karhutla diperkuat Polri di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Upaya dilakukan mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, deteksi dini, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman dan penindakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar kebakaran dapat dicegah sejak dini.
“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Trunoyudo, Polri bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipasi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 mengenai fenomena El Nino, cuaca ekstrem, dan ancaman karhutla.
Mitigasi dilakukan melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan sistem peringatan dini atau early warning system, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilaksanakan di berbagai wilayah.
Trunoyudo mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar dan pembakaran sampah.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Siapkan Personel hingga Helikopter
Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, persiapan menghadapi potensi karhutla telah dilakukan jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Persiapan tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta kesiapan personel dan sarana prasarana hingga tingkat kewilayahan.
“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.
Kesiapan meliputi apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal, dan sumur bor.
Untuk merespons titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui satelit maupun laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.
Jika ditemukan titik api, personel bersama pemangku kepentingan terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah kondisi dinyatakan aman, proses penyelidikan dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.
Polri juga menyiapkan berbagai peralatan pendukung, mulai dari pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, hingga helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.
89 Laporan, 72 Orang Jadi Tersangka
Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan, sebanyak 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla telah ditangani sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut ditangani di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dari seluruh perkara tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Ketika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan demi memastikan keselamatan personel.
Setelah lokasi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Menurut Irhamni, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.
Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas dan sulit dikendalikan.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Barang Bukti Disita, Korporasi Ikut Dibidik
Dalam proses penyidikan, Polri telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pembakaran secara sengaja. Di antaranya 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.
Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.
Bareskrim Polri juga tidak hanya memburu pelaku yang berada di lapangan. Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.
Aliran transaksi keuangan akan didalami untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Ia mengatakan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Meski demikian, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Polri Kejar Semua Pihak yang Terlibat
Dalam penanganan perkara, Polri menerapkan mekanisme bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana.
Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka.
Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Irhamni menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberikan efek jera, serta mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.
“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.
Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.










