RDTR-KLHS Ngada Jangan Jadi Dokumen Mati, Ray Bena: Pembangunan Tak Boleh Korbankan Rakyat dan Lingkungan

Avatar photo

Rabu, 9 September 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDTR-KLHS Ngada Jangan Jadi Dokumen Mati, Ray Bena: Pembangunan Tak Boleh Korbankan Rakyat dan Lingkungan. (Foto: Humas Prokopim Ngada)

RDTR-KLHS Ngada Jangan Jadi Dokumen Mati, Ray Bena: Pembangunan Tak Boleh Korbankan Rakyat dan Lingkungan. (Foto: Humas Prokopim Ngada)

Bajawa.Metrosiar- Pemerintah Kabupaten Ngada mempertegas arah penataan ruang daerah agar pembangunan tidak berjalan tanpa kendali dan mengorbankan kepentingan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

Pesan tersebut disampaikan Bupati Ngada, Raymundus Bena, saat membuka Rapat Konsultasi Publik II penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Ngada di Aula Setda Ngada, Rabu (9/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Yosef Filius David Jawa, pimpinan perangkat daerah, tim penyusun RDTR dan KLHS serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Di hadapan peserta rapat, Raymundus Bena menegaskan bahwa RDTR dan KLHS tidak boleh hanya diposisikan sebagai dokumen administratif untuk memenuhi tuntutan perencanaan pemerintahan.

Menurutnya, kedua dokumen tersebut justru akan menjadi instrumen penting dalam menentukan wajah pembangunan dan pemanfaatan ruang Kabupaten Ngada ke depan.

“Pembangunan harus memiliki arah yang jelas. Setiap pemanfaatan ruang harus memberikan manfaat bagi masyarakat, namun tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” tegas Ray Bena.

Ia meminta proses penyusunan RDTR dan KLHS dilakukan secara serius dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, kebutuhan masyarakat serta potensi masing-masing wilayah.

Bupati juga memberikan penekanan agar hasil penyusunan dokumen tersebut tidak berhenti sebagai tumpukan dokumen di atas meja.

“Yang paling penting, dokumen yang dihasilkan harus dapat diterapkan dan benar-benar menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan. Jangan sampai hanya menjadi dokumen perencanaan di atas kertas,” katanya.

Menurut Ray Bena, RDTR harus mampu memberikan kepastian arah pembangunan dan pemanfaatan ruang. Dengan demikian, pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan aktivitas pembangunan dan ekonomi.

Baca juga:  Respons Keluhan Warga, Pemerintah Kecamatan Kemiri Siap Percepat Rehabilitasi Jalan Desa Klebet

Di sisi lain, penataan ruang harus tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama, termasuk aspek kenyamanan, keamanan, ruang publik serta keberlanjutan lingkungan.

Hal tersebut dinilai penting karena perkembangan pembangunan Kabupaten Ngada akan terus bergerak, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, investasi, UMKM maupun pembangunan fasilitas umum.

Karena itu, dokumen RDTR dan KLHS harus mampu merespons dinamika tersebut tanpa mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Ray Bena juga mengaitkan penataan ruang dengan visi pembangunan daerah “Membangun Desa Menata Kota.” Menurutnya, pembangunan kawasan perdesaan dan perkotaan harus dirancang secara terarah, terintegrasi dan saling mendukung.

“Kita ingin pembangunan berjalan, tetapi pembangunan itu harus tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak mengorbankan lingkungan,” ujarnya.

DPRD Soroti Izin Usaha hingga PBG

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Yosef Filius David Jawa, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ngada, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama tim penyusun yang telah melanjutkan proses penyusunan RDTR dan KLHS.

Menurut politisi PKB yang akrab disapa Jois Jawa ini, Rapat Konsultasi Publik II merupakan momentum penting untuk memastikan dokumen yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat.

Ia menegaskan, RDTR dan KLHS jangan hanya menghasilkan dokumen yang secara administratif lengkap, tetapi harus memiliki daya guna dalam mengendalikan arah pembangunan.

Jois juga menyoroti persoalan pemberian izin usaha, terutama aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca juga:  Puluhan Tahun Menunggu, Turewudha Akhirnya Terang: Bupati Ngada Resmikan Listrik, Bukti Pembangunan Menjangkau Pelosok

Menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam penataan ruang sehingga perkembangan kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Selain izin usaha, DPRD juga menyoroti keterkaitan RDTR dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Jois menegaskan, PBG tidak boleh hanya dilihat dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi harus menjadi instrumen pengendalian pembangunan agar setiap bangunan berdiri sesuai tata ruang dan ketentuan teknis yang berlaku.

“PBG jangan hanya dilihat sebagai sumber PAD. Yang lebih penting adalah memastikan pembangunan gedung sesuai dengan tata ruang dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Perhatian juga diberikan kepada sektor UMKM. Penataan ruang diharapkan mampu menyediakan ruang usaha yang layak, nyaman dan tertata bagi pelaku UMKM sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berkembang tanpa menimbulkan persoalan baru.

Masukan Publik Jadi Penentu

Rapat Konsultasi Publik II menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan RDTR dan KLHS Kabupaten Ngada.

Berbagai masukan, kritik dan usulan dari masyarakat serta pemangku kepentingan diharapkan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan dokumen sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Ngada berharap RDTR dan KLHS nantinya tidak hanya menjadi instrumen pengaturan wilayah, tetapi menjadi fondasi pembangunan yang mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Dengan demikian, semangat “Membangun Desa Menata Kota” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diterjemahkan melalui kebijakan tata ruang yang jelas, terukur dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Ngada.*

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Zakat Bagikan 800 Masker di Stasiun Tangerang Pascaterjadinya Erupsi Gunung Krakatau
Mendagri Pasang Target Percepatan Pemulihan Gempa Flores, Warga Diharapkan Natal di Rumah Sendiri
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan
PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:34 WIB

Rumah Zakat Bagikan 800 Masker di Stasiun Tangerang Pascaterjadinya Erupsi Gunung Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 11:52 WIB

RDTR-KLHS Ngada Jangan Jadi Dokumen Mati, Ray Bena: Pembangunan Tak Boleh Korbankan Rakyat dan Lingkungan

Rabu, 9 September 2026 - 11:15 WIB

Mendagri Pasang Target Percepatan Pemulihan Gempa Flores, Warga Diharapkan Natal di Rumah Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 12:27 WIB

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:44 WIB