Serang, Metrosiar – Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan yang baru lahir dan menangkap pelaku pembuangan bayi dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Penibungan, RT 02/05, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Anyer IPTU TB Zueni menjelaskan, bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan warga di belakang rumah milik Sudiroh.

Peristiwa bermula saat Sudiroh hendak membersihkan area belakang rumahnya. Saat berjalan menuju lokasi, ia menemukan sebuah bungkusan kain yang diletakkan di atas potongan kayu. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi seorang bayi perempuan yang baru lahir.
Mengetahui temuan itu, Sudiroh segera menghubungi Ketua RT setempat dan Bidan Desa Tambang Ayam. Bersama Supri, bayi tersebut kemudian dirawat sementara dengan mengganti kain pembungkus serta memberikan susu formula sebelum akhirnya penemuan itu dilaporkan ke Polsek Anyer Polres Cilegon.
Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Anyer bersama Kanit Reskrim Polsek Anyer dan personel piket jaga langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Bayi yang baru lahir itu diketahui ditemukan oleh pasangan suami istri Supri (45) dan Sudiroh (45) di area belakang rumah mereka di Kampung Panibungan, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Usai melakukan olah TKP, Kapolsek Anyer, Kanit Reskrim Polsek Anyer beserta anggota langsung melakukan pengumpulan informasi guna mengungkap pelaku yang tega membuang bayi tersebut.
Hasilnya, kerja cepat petugas membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial ES (36), warga Kampung Kamurang RT 003/001, Desa Kosambi Rontok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, berhasil diamankan di kediamannya.
Pelaku selanjutnya diserahkan untuk penanganan lebih lanjut ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten.
“Pelaku ES (36) melanggar Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7,5 tahun,” tutup Kapolsek Anyer.









