Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Avatar photo

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polri Wangsa menggendong bayi yang ditemukan warga saat melakukan penanganan dan memastikan kondisi bayi dalam keadaan aman di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Anggota Polri Wangsa menggendong bayi yang ditemukan warga saat melakukan penanganan dan memastikan kondisi bayi dalam keadaan aman di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Serang, Metrosiar – Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan yang baru lahir dan menangkap pelaku pembuangan bayi dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Penibungan, RT 02/05, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Anyer IPTU TB Zueni menjelaskan, bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan warga di belakang rumah milik Sudiroh.

Anggota Polri Wangsa bersama warga mendampingi proses penanganan bayi yang ditemukan di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepada masyarakat.

Peristiwa bermula saat Sudiroh hendak membersihkan area belakang rumahnya. Saat berjalan menuju lokasi, ia menemukan sebuah bungkusan kain yang diletakkan di atas potongan kayu. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi seorang bayi perempuan yang baru lahir.

Baca juga:  Jam Berapa Kemenag Gelar Sidang Isbat untuk Tentukan Awal Ramadan 1446 H? Ini Jadwal dan Linknya

Mengetahui temuan itu, Sudiroh segera menghubungi Ketua RT setempat dan Bidan Desa Tambang Ayam. Bersama Supri, bayi tersebut kemudian dirawat sementara dengan mengganti kain pembungkus serta memberikan susu formula sebelum akhirnya penemuan itu dilaporkan ke Polsek Anyer Polres Cilegon.

Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Anyer bersama Kanit Reskrim Polsek Anyer dan personel piket jaga langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Bayi yang baru lahir itu diketahui ditemukan oleh pasangan suami istri Supri (45) dan Sudiroh (45) di area belakang rumah mereka di Kampung Panibungan, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Baca juga:  Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Usai melakukan olah TKP, Kapolsek Anyer, Kanit Reskrim Polsek Anyer beserta anggota langsung melakukan pengumpulan informasi guna mengungkap pelaku yang tega membuang bayi tersebut.

Hasilnya, kerja cepat petugas membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial ES (36), warga Kampung Kamurang RT 003/001, Desa Kosambi Rontok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, berhasil diamankan di kediamannya.

Pelaku selanjutnya diserahkan untuk penanganan lebih lanjut ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten.

“Pelaku ES (36) melanggar Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7,5 tahun,” tutup Kapolsek Anyer.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal 2,6 Ton Narkoba Ternyata Bawa 1,57 Juta Rokok Ilegal
2,6 Ton Narkotika Cair Digagalkan, Komisi III DPR Desak Sindikat Dibongkar
12 Hektare Lahan Ganja Dimusnahkan Jelang HUT ke-81 RI
Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang
KPAI Murka! Bigmo Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape
3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kapal 2,6 Ton Narkoba Ternyata Bawa 1,57 Juta Rokok Ilegal

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:29 WIB

2,6 Ton Narkotika Cair Digagalkan, Komisi III DPR Desak Sindikat Dibongkar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:50 WIB

12 Hektare Lahan Ganja Dimusnahkan Jelang HUT ke-81 RI

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:15 WIB

KPAI Murka! Bigmo Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape

Berita Terbaru

Tata Kelola & Konservasi

Tambang Magelang Disorot, Agus Flores: Tanpa RKAB Jangan Beroperasi

Sabtu, 22 Agu 2026 - 01:41 WIB