BPKB Fortuner Jadi Rebutan, Mediasi Gugatan PMH di PN Tangerang Resmi Deadlock

Avatar photo

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana mediasi perkara gugatan PMH Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang yang berakhir tanpa kesepakatan.

Suasana mediasi perkara gugatan PMH Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang yang berakhir tanpa kesepakatan.

Tangerang, Metrosiar – Upaya penyelesaian damai dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Tng resmi berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dinyatakan deadlock, sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat hadir lengkap bersama kuasa hukum dan prinsipal sebagai bentuk itikad baik sekaligus kepatuhan terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Sementara itu, Tergugat I selaku pemilik showroom kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali. Adapun Tergugat II, yakni PT BPR Central Arta Rezeki (BPR Car), hadir dengan menghadirkan prinsipal pada mediasi kedua, namun tetap tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.

Baca juga:  Sidang Putusan Musisi Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hadir Tatap Muka
Tim kuasa hukum penggugat usai menghadiri proses mediasi perkara gugatan PMH di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum SM & Partner menegaskan bahwa kegagalan mediasi menunjukkan tidak adanya titik temu, meskipun penggugat telah membuka ruang penyelesaian secara damai.

“Kami telah hadir lengkap dan membuka ruang penyelesaian damai. Namun, dengan tidak adanya kesepakatan, maka perkara ini wajar untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian guna memperoleh kepastian hukum,” ujar kuasa hukum penggugat.

Pihak penggugat juga menegaskan bahwa tujuan utama dalam perkara ini tetap konsisten, yakni memperoleh kembali hak atas BPKB kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi B 1647 FJC yang diklaim sah milik penggugat.

Baca juga:  137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Sebelum masuk ke meja hijau, perkara ini diketahui telah melalui sejumlah upaya penyelesaian nonlitigasi. Mulai dari mediasi di BPSK Wilayah Kerja I Provinsi Banten yang juga berakhir deadlock, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga laporan kepolisian di Polres Tangerang Selatan. Namun seluruh proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian.

Dengan berakhirnya tahap mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, perkara kini memasuki fase krusial, yakni tahap pembuktian yang akan menentukan secara hukum siapa pihak yang berhak atas objek sengketa tersebut.

Penggugat berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan objektif, transparan, serta mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Berita Terbaru