Tangerang, Metrosiar – Upaya penyelesaian damai dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Tng resmi berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dinyatakan deadlock, sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.
Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat hadir lengkap bersama kuasa hukum dan prinsipal sebagai bentuk itikad baik sekaligus kepatuhan terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sementara itu, Tergugat I selaku pemilik showroom kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali. Adapun Tergugat II, yakni PT BPR Central Arta Rezeki (BPR Car), hadir dengan menghadirkan prinsipal pada mediasi kedua, namun tetap tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum SM & Partner menegaskan bahwa kegagalan mediasi menunjukkan tidak adanya titik temu, meskipun penggugat telah membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Kami telah hadir lengkap dan membuka ruang penyelesaian damai. Namun, dengan tidak adanya kesepakatan, maka perkara ini wajar untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian guna memperoleh kepastian hukum,” ujar kuasa hukum penggugat.
Pihak penggugat juga menegaskan bahwa tujuan utama dalam perkara ini tetap konsisten, yakni memperoleh kembali hak atas BPKB kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi B 1647 FJC yang diklaim sah milik penggugat.
Sebelum masuk ke meja hijau, perkara ini diketahui telah melalui sejumlah upaya penyelesaian nonlitigasi. Mulai dari mediasi di BPSK Wilayah Kerja I Provinsi Banten yang juga berakhir deadlock, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga laporan kepolisian di Polres Tangerang Selatan. Namun seluruh proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Dengan berakhirnya tahap mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, perkara kini memasuki fase krusial, yakni tahap pembuktian yang akan menentukan secara hukum siapa pihak yang berhak atas objek sengketa tersebut.
Penggugat berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan objektif, transparan, serta mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.









