Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Avatar photo

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Jakarta Pusat, Metrosiar – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan pengusaha Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi surat berharga yang terjadi sejak 1999. Atas dasar itu, tergugat I dan II dihukum untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total sekitar Rp531 miliar.

Baca juga:  Tol Japek II Selatan Siap Dibuka Saat Lebaran? Kakorlantas Ungkap Peran Kunci Urai Macet KM 66

Nilai tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau sekitar Rp481 miliar, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Baca juga:  Pemeran Encuy Sinetron Preman Pensiun, Nandi Juliawan, Meninggal Dunia di Garut, Diduga Bunuh Diri

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil penilaian majelis hakim terhadap kerugian yang dialami penggugat akibat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tidak dapat dicairkan.

Meski dalam gugatan awal nilai kerugian yang diajukan mencapai sekitar Rp119 triliun, pengadilan hanya mengabulkan sebagian tuntutan sesuai dengan pembuktian yang terungkap dalam persidangan.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB

Sejumlah tokoh menghadiri pembukaan pameran seni “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta. Para pengunjung tampak mengamati karya-karya yang dipamerkan.

Nusantara

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:07 WIB