Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka

Avatar photo

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari.

Serang, Metrosiar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD Pemerintah Kota Cilegon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara ini telah memasuki tahap II. Artinya, penyidikan dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Yudhis pada Kamis (30/04).

Proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp39.100.000.000 dan dikerjakan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa.

Baca juga:  Gerakan Besar Dimulai dari Banten: Siapa Saja yang Turun Tangan Bersihkan Negeri?

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan berupa penggantian material pekerjaan tanpa melalui addendum kontrak yang sah. Material timbunan yang semula direncanakan menggunakan bahan galian, dalam pelaksanaannya diganti dengan material dry slag sehingga menimbulkan selisih harga.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.223.562.678,32 akibat perbuatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana memberikan penjelasan kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Banten.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BS selaku Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama.

“Motif dari perbuatan ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek,” jelas Yudhis.

Baca juga:  Prabowo Angkat Jempol Saat Ditanya Soal Pengangkatan CPNS: Lagi Diurus Semuanya, Mohon Bersabar

Selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, audit fisik pekerjaan, serta penyitaan barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, dan rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yudhis menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Keuangan & Perpajakan

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:01 WIB

Rapat tindak lanjut penataan lahan fasos dan fasum di wilayah RW 03 dan 04 Kelurahan Kutabaru, dihadiri unsur pemerintah, TNI-Polri, serta perwakilan warga.

Tata Kelola & Konservasi

Tak Kunjung Dibongkar, Bangli di Kutabaru Terancam Ditertibkan Paksa

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:19 WIB

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB