Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari.

Serang, Metrosiar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD Pemerintah Kota Cilegon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara ini telah memasuki tahap II. Artinya, penyidikan dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Yudhis pada Kamis (30/04).

Proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp39.100.000.000 dan dikerjakan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa.

Baca juga:  Perhatian! Siklon Tropis dan Gelombang Dingin Pengaruhi Cuaca Indonesia dalam Seminggu Ke Depan, Berikut Pemantauan Siklon Tropis oleh BMKG

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan berupa penggantian material pekerjaan tanpa melalui addendum kontrak yang sah. Material timbunan yang semula direncanakan menggunakan bahan galian, dalam pelaksanaannya diganti dengan material dry slag sehingga menimbulkan selisih harga.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.223.562.678,32 akibat perbuatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana memberikan penjelasan kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Banten.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BS selaku Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama.

“Motif dari perbuatan ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek,” jelas Yudhis.

Baca juga:  Polisi Masuk Sekolah! Polsek Pasar Kemis Tekankan Bahaya Bullying Lewat Program POLDIK

Selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, audit fisik pekerjaan, serta penyitaan barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, dan rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yudhis menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:19 WIB

Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Berita Terbaru

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari.

Hukum & Kriminal

Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:19 WIB

Personel TNI bersama aparat dan warga bergotong royong membersihkan tumpukan sampah dan rumput liar di saluran air kawasan Kampung Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji.

Tata Kelola & Konservasi

Gerak Cepat TNI di Pakuhaji, Saluran Air Dibersihkan Demi Cegah Banjir

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:02 WIB

Anggota Koramil 11/Pasar Kemis bersama siswa SMPN 3 Pasar Kemis dan aparat terkait menanam bibit pohon secara gotong royong.

Tata Kelola & Konservasi

Peduli Lingkungan! Koramil Pasar Kemis Libatkan Warga dan Pelajar Tanam Pohon

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:55 WIB