Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Avatar photo

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Metrosiar – Dua pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, nekat terjun ke bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu dengan alasan ekonomi. Meski baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut, keduanya akhirnya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kedua pelaku berinisial HF (25) dan RA (26), warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal. Mereka ditangkap saat berada di rumah salah satu pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, keduanya diketahui tengah bersantai sambil memainkan telepon genggam.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cikeusal.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Kapolres, Minggu (31/5/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Ramadhan bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah HF. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga:  Sekolah di Aceh Utara Tertutup Lumpur, Brimob Banten Datang dan Lakukan Ini!

Saat dilakukan penggeledahan di kamar HF, petugas menemukan tas yang disimpan di lantai dekat tempat duduk pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat dua paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkoba.

“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dekat pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah seluruh ruangan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam lemari pakaian di kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  UPDATE Ledakan di Pondok Cabe: Lima Rumah Rusak, Empat Warga Luka

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial IA yang berada di wilayah Jakarta Barat. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok tersebut karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.

“Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IA di daerah Jakarta Barat. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok masih kami dalami dan lakukan pengembangan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, motif kedua pelaku terjun ke bisnis narkoba didorong faktor ekonomi. Keduanya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah sehingga memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus ini, turut terlibat Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, serta Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Gilang Ramadhan.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
AJB 1979 Diserang Gugatan Baru, Mediasi di PN Tangerang Berakhir Deadlock
Balita Dibawa Kabur ke Sumatera, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Merak
37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:20 WIB

Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:10 WIB

Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan

Berita Terbaru

Petugas Polres Serang melakukan penertiban terhadap truk angkutan tambang yang diduga melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Serang.

Hukum & Kriminal

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Jun 2026 - 01:08 WIB

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memberikan keterangan terkait imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan aksi balap liar demi menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Banten.

Hukum & Kriminal

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Jun 2026 - 00:39 WIB