Bajawa.Metrosiar- Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga berlangsung lebih dari setahun akhirnya terbongkar. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Ngada berhasil mengungkap aksi ilegal seorang pria berinisial ZU (50), warga Aimere, Kabupaten Ngada, yang diduga menimbun ratusan liter Pertalite dengan modus menyedot isi tangki kendaraan di kawasan Hutan Wolobobo.
Dalam operasi yang dilakukan pada Mei 2026, polisi menangkap ZU saat sedang menjalankan aksinya. Dari lokasi, petugas mengamankan sedikitnya 670 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang disimpan dalam sejumlah jeriken sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza, SH, mewakili Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut telah dijalankan tersangka sejak Januari 2025.
Menurut penyidik, modus yang digunakan tergolong sistematis. Tersangka berulang kali membeli Pertalite di SPBU menggunakan mobil pikap miliknya. Setelah tangki penuh, kendaraan langsung dibawa ke kawasan Hutan Wolobobo untuk menguras seluruh isi tangki ke dalam jeriken yang telah disiapkan.
“Setelah melakukan pengisian di SPBU Turekisa, pelaku langsung menuju Hutan Wolobobo dan memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah jeriken. Cara ini dilakukan berulang kali,” jelas Iptu Anselmus, Rabu (8/7/2026).
Penyidik juga mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kode QR milik pihak lain yang terdaftar dalam aplikasi MyPertamina. Celah tersebut diduga membuat pengisian berulang tidak terdeteksi sehingga aksi pelaku dapat berlangsung cukup lama.
Saat ini berkas perkara telah memasuki tahap akhir penyidikan dan tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ZU belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses hukum.
“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf,” ujar Iptu Anselmus.
Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.
Polres Ngada menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.
Karena itu, kepolisian meminta adanya pengawasan yang lebih ketat dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, terutama dalam pengawasan izin usaha pengecer BBM.
“Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Dibutuhkan sinergi lintas sektor agar praktik serupa tidak terus merugikan masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi izin usaha yang berpotensi menjadi tempat penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal,” tegas Iptu Anselmus.*









