Jakarta, Metrosiar – DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi peraturan daerah (perda). Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Ibu Kota.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar pada Kamis (11/6/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. Usai disahkan, dokumen perda tersebut diserahkan secara simbolis kepada gubernur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pembahasan Ranperda P4GN telah melibatkan DPRD, jajaran eksekutif, para pemangku kepentingan, serta masyarakat.
“Perkenankan kami mewakili Bapemperda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan serta masukan dalam proses pembahasan ranperda ini,” ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Menurut Aziz, Jakarta membutuhkan payung hukum setingkat perda untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika. Selama ini, berbagai program yang dijalankan masih mengacu pada keputusan gubernur dan nota kesepakatan.
Tujuh pilar strategis lindungi generasi muda
Dalam perda tersebut, Bapemperda merumuskan tujuh pilar strategis agar pelaksanaan P4GN memiliki arah yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan secara lintas sektor.
“Pilar ini dibuat agar dapat diadopsi dan diimplementasikan secara nyata dalam ranperda,” katanya.
Pilar pertama adalah penguatan sosialisasi, edukasi, dan deteksi dini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, khususnya di lingkungan keluarga, sekolah, dan permukiman.
Pilar kedua berupa pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat 137 wilayah rawan narkoba di DKI Jakarta, yang terdiri atas 28 kawasan kategori bahaya dan 109 kawasan kategori waspada.
“BNN memetakan 137 daerah rawan di DKI Jakarta, terdiri dari 28 kawasan kategori bahaya dan 109 kawasan kategori waspada,” jelasnya.
Pilar ketiga mengatur penguatan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi agar korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan pemulihan dan pendampingan secara berkelanjutan.
Pilar keempat menitikberatkan pada pembentukan dan penguatan tata kelola Tim Terpadu P4GN guna memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait.
“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di DKI Jakarta harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aziz.
Pilar kelima mendorong partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam kampanye antinarkoba. Pilar keenam mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung edukasi digital dan keterbukaan informasi publik. Sementara pilar ketujuh memuat ketentuan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar aturan dalam perda tersebut.
Aziz menegaskan, seluruh pilar tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada generasi muda serta menciptakan Jakarta yang aman dan produktif,” ujarnya.
Didukung APBD dan Belanja Tidak Terduga
Selain memperkuat regulasi, perda ini juga mengatur dukungan pembiayaan agar program P4GN dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Menurut Aziz, pendanaan akan dialokasikan secara akuntabel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pendanaan dialokasikan secara akuntabel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan pembiayaan juga dapat didukung melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT), mengingat penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam kondisi tertentu dapat bersifat darurat dan mendesak.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program P4GN, mulai dari sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, rehabilitasi, pascarehabilitasi, hingga penguatan sistem data dan koordinasi lintas sektor.
“Sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program P4GN secara efektif dan berkesinambungan,” terangnya.
Aziz juga menyebut draf Ranperda P4GN telah melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seluruh masukan dan penyempurnaan dari Kemendagri telah dibahas bersama pihak eksekutif dan diintegrasikan ke dalam draf final.
Dengan dukungan regulasi dan pembiayaan yang memadai, ia berharap perda tersebut mampu menjadi instrumen efektif dalam melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Harapannya, perda ini menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” kata Aziz.
Komitmen Pemprov DKI Jakarta
Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang telah membahas Ranperda P4GN secara cermat hingga akhirnya disahkan menjadi perda.
“Dengan disetujuinya Ranperda P4GN, eksekutif menegaskan komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dan melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” katanya.
Pramono menegaskan, regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
“Eksekutif mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi, menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan, serta memastikan setiap langkah memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta,” terang Pramono.









