Cara Tambahkan Gelar di KTP, Ini Prosedur Resminya dari Dukcapil

Avatar photo

Selasa, 8 April 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

 

Metrosiar – Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memperbarui data dalam dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Salah satu perubahan yang bisa diajukan adalah penambahan gelar akademik, keagamaan, atau gelar adat pada nama yang tertera di KTP.

Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menyatakan bahwa pencantuman gelar pada KTP bukanlah hal yang wajib, namun dimungkinkan jika penduduk mengajukan permohonan resmi.

Baca juga:  Dorong 'Trias Politica' Efektif, Fahri Hamzah: Partai Gelora akan Perbaiki Sistem Demokrasi Indonesia

“Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan, termasuk di KTP, merupakan pilihan,” ujar Ridwan, Pada Selasa (8/4/2025).

Proses penambahan gelar tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gelar dapat dicantumkan tidak hanya di KTP, tetapi juga di Kartu Keluarga (KK), dengan penulisan yang sesuai kaidah bahasa Indonesia dan boleh disingkat.

Untuk mengajukan penambahan gelar, penduduk dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KK, KTP, dan ijazah terakhir sebagai bukti kepemilikan gelar.

Baca juga:  Kapolda Banten Turun Langsung ke Jalur Pelabuhan, Ada Apa Jelang Mudik Lebaran 2026?

Setelah verifikasi, Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP baru dengan nama yang sudah dilengkapi gelar sesuai permintaan.

Dengan begitu, warga yang ingin menampilkan gelar akademik atau keagamaan dalam dokumen resmi kini dapat melakukannya dengan prosedur yang jelas dan sah.

Pastikan dokumen pendukung lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.(*)

Editor : Ahmad

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Kapolda Banten Beberkan Ancaman Baru, Pengamanan Objek Vital Kini Tak Bisa Lagi Cara Lama
Posyandu Mawar 6 Pasar Kemis Jadi Andalan Banten, Siap Tembus Tingkat Nasional
Berita ini 68 kali dibaca
Untuk mengajukan penambahan gelar, penduduk dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KK, KTP, dan ijazah terakhir sebagai bukti kepemilikan gelar.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:10 WIB

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15 WIB

Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo

Berita Terbaru