Cara Tambahkan Gelar di KTP, Ini Prosedur Resminya dari Dukcapil

Avatar photo

Selasa, 8 April 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

 

Metrosiar – Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memperbarui data dalam dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Salah satu perubahan yang bisa diajukan adalah penambahan gelar akademik, keagamaan, atau gelar adat pada nama yang tertera di KTP.

Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menyatakan bahwa pencantuman gelar pada KTP bukanlah hal yang wajib, namun dimungkinkan jika penduduk mengajukan permohonan resmi.

Baca juga:  Hari Pertama Puasa, Kemacetan Parah di Jalan Raya Kemiri Saat Menjelang Buka Puasa

“Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan, termasuk di KTP, merupakan pilihan,” ujar Ridwan, Pada Selasa (8/4/2025).

Proses penambahan gelar tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gelar dapat dicantumkan tidak hanya di KTP, tetapi juga di Kartu Keluarga (KK), dengan penulisan yang sesuai kaidah bahasa Indonesia dan boleh disingkat.

Untuk mengajukan penambahan gelar, penduduk dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KK, KTP, dan ijazah terakhir sebagai bukti kepemilikan gelar.

Baca juga:  Antisipasi Bencana, Ditsamapta Polda Banten Siagakan Tim SAR di Wilayah Rawan

Setelah verifikasi, Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP baru dengan nama yang sudah dilengkapi gelar sesuai permintaan.

Dengan begitu, warga yang ingin menampilkan gelar akademik atau keagamaan dalam dokumen resmi kini dapat melakukannya dengan prosedur yang jelas dan sah.

Pastikan dokumen pendukung lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.(*)

Editor : Ahmad

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI
Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat
Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap
170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Berita ini 63 kali dibaca
Untuk mengajukan penambahan gelar, penduduk dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KK, KTP, dan ijazah terakhir sebagai bukti kepemilikan gelar.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:38 WIB

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:03 WIB

Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12 WIB

170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian

Senin, 8 Juni 2026 - 21:04 WIB

Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!

Berita Terbaru

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB

Foto : Victor Lai

Olahraga

Menyenangkan Bertanding di Istora

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:48 WIB