
Kabupaten Bogor, Metrosiar – Warga Kampung Lebak Kaum, Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dihebohkan oleh dugaan perilaku menyimpang yang disebut melibatkan salah seorang tenaga pendidik di Yayasan Darul Ihsan.
Informasi tersebut mencuat setelah warga yang tinggal di sekitar yayasan mengaku mengetahui adanya dugaan praktik LGBT yang melibatkan oknum guru di lingkungan sekolah tersebut.

Salah seorang warga yang tinggal di dekat yayasan mengatakan bahwa dugaan tersebut telah berlangsung cukup lama dan disebut melibatkan sejumlah murid laki-laki.
Sementara itu, Pak Mumus, salah seorang tenaga pendidik di yayasan tersebut, membenarkan adanya dugaan tersebut.
“Bahwa oknum guru yang melakukan LGBT di Yayasan Darul Ihsan, Karacak, Bogor, sudah berangsur lama, dan sudah banyak murid pria yang menjadi korban dari ulah oknum tenaga pendidik tersebut,” ujar Pak Mumus.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, oknum guru tersebut juga diduga melakukan praktik perdagangan kepada pihak yang disebut terlibat dalam aktivitas LGBT. Bahkan, beberapa murid dari sekolah tersebut disebut pernah ditawarkan untuk terlibat dalam praktik tersebut.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini menjadi perhatian serius mengingat lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan.
Warga setempat berharap adanya langkah nyata dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan tersebut, termasuk mengevaluasi izin operasional yayasan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kekhawatiran warga muncul karena mereka takut anak-anak yang bersekolah di yayasan tersebut menjadi korban apabila dugaan tersebut terbukti.
Warga juga berharap dugaan praktik yang merugikan dan membahayakan peserta didik tersebut tidak kembali terjadi di Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Mereka meminta aparat kepolisian dan instansi pemerintah terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memastikan perlindungan terhadap para peserta didik, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya tindak pidana.









