Tangerang, Metrosiar – Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali menggelar program JUMPA MELATI (Jumat Malam Pelayanan Adminduk Terintegrasi) pada Jumat malam (18/9/2026).
Program pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tersebut menjadi solusi bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang tidak sempat mengurus dokumen kependudukan pada jam pelayanan reguler.

Kasi Pelayanan Kecamatan Pasar Kemis, Sudarsih, S.ST., M.Si., mengatakan, JUMPA MELATI merupakan bentuk komitmen kecamatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan akses di luar jam kerja reguler.
“Ini sebagai upaya memberikan kemudahan akses pelayanan di luar jam reguler, terutama bagi pekerja. Sesuai visi kami, Terwujudnya Pelayanan Paten Kecamatan Pasar Kemis yang HARMONIS,” ujar Sudarsih.

Program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya Alfian, warga Desa Gelam Jaya, yang memanfaatkan layanan malam untuk mengaktifkan Kartu Identitas Anak (KIA) milik anaknya.
“Saya ke Kecamatan Pasar Kemis untuk mengaktifkan KIA anak saya, langsung ditangani petugas. Petugasnya ramah-ramah, saya merasa sangat terbantu,” kata Alfian.
Hal serupa disampaikan Natasya, warga Kelurahan Kutabumi. Ia memanfaatkan pelayanan malam untuk mengurus cetak ulang KTP yang rusak sekaligus Kartu Keluarga.
“Proses cetak ulang KTP tidak pakai nunggu lama, langsung jadi. Selain KTP saya juga mengurus Kartu Keluarga. Saya berharap pelayanan seperti ini tetap dipertahankan,” ucap Natasya.

Pelayanan adminduk pada malam hari seperti JUMPA MELATI semakin memungkinkan setelah layanan administrasi kependudukan Kabupaten Tangerang diperluas ke 29 kecamatan.
Dengan perluasan tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan pencetakan KTP-el dan KIA di kecamatan, sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
Kehadiran layanan di tingkat kecamatan diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu karena aktivitas pekerjaan pada jam pelayanan reguler.









