Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata religi Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, akhirnya dihentikan. Langkah tegas ini diambil setelah viralnya laporan masyarakat yang mencuat pada Senin (23/03/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Forkopimcam Kronjo yang terdiri dari Kapolsek Kronjo, Danramil 08/Kronjo, serta perwakilan kecamatan menggelar klarifikasi di Mapolsek Kronjo pada Kamis (26/03/2026). Klarifikasi dilakukan untuk menghindari simpang siur informasi di tengah publik.

Kapolsek Kronjo, IPTU Bayu Sujatmiko, SH, MH menegaskan bahwa praktik penarikan biaya di kawasan tersebut resmi dihentikan hingga ada dasar hukum yang jelas.
“Kegiatan penarikan dana atau pungli di wilayah Pulau Cangkir dihentikan sampai diterbitkannya Perdes, karena secara hukum, secara yuridis, secara legalitas, tidak boleh menarik uang tanpa dasar hukum yang jelas,” ucapnya kepada media.
Kegiatan klarifikasi tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat, Ketua GMPK, Danramil 08/Kronjo (Kodim 0510/Tigaraksa) Kapten Arh Afip Ali Haini, serta staf Kecamatan Kronjo.
Dalam kesempatan yang sama, Danramil menyampaikan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kronjo agar tetap kondusif.
“Harapan saya selaku Danramil beserta Kapolsek serta perwakilan kecamatan, kita sama-sama menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Kronjo agar wilayah Kronjo aman, nyaman, dan tidak ada lagi pungutan liar yang meresahkan masyarakat, agar damai dan sejuk guna menciptakan masyarakat toto tentrem raharjo,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap bersinergi dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Warga masyarakat tetap bersinergi, selalu mewujudkan ketertiban agar tetap adem ayem, jangan mudah terprovokasi yang bisa memperkeruh keadaan,” tegas Danramil 08/Kronjo.
Respons cepat aparat ini dinilai sebagai bentuk pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat dalam menindaklanjuti laporan warga, sekaligus memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.









