Awas! Share Video Serangan di Saudi Bisa Dipidana

Avatar photo

Senin, 30 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Public Prosecution menyampaikan peringatan resmi terkait larangan merekam dan menyebarkan informasi insiden rudal dan drone, disertai ancaman sanksi hukum bagi pelanggar.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Public Prosecution menyampaikan peringatan resmi terkait larangan merekam dan menyebarkan informasi insiden rudal dan drone, disertai ancaman sanksi hukum bagi pelanggar.

Metrosiar – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan tegas kepada warga dan jemaah, termasuk dari Indonesia, untuk tidak merekam maupun menyebarkan informasi terkait aktivitas penangkisan rudal dan drone. Kebijakan ini diterapkan di tengah meningkatnya ketegangan keamanan di kawasan.

Imbauan tersebut diperkuat oleh KBRI Jeddah melalui pernyataan resmi di media sosial pada 30 Maret 2026. Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diminta menahan diri dalam membagikan konten yang bersifat sensitif.

“Sehubungan dengan imbauan otoritas Arab Saudi, seluruh WNI diminta untuk tidak menyebarkan foto/video, lokasi kejadian, maupun informasi sensitif di media sosial.

Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan KBRI.

Baca juga:  61 Unsur Bersiaga, Pengamanan Haul ke-68 Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani Dimatangkan

Ancaman Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa tindakan seperti mengambil gambar, merekam, hingga menyebarkan informasi terkait insiden penangkisan rudal dan drone—termasuk lokasi jatuhnya—dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Dalam keterangan resmi Public Prosecution Saudi Arabia, setiap pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi sensitif berpotensi dikenai sanksi.

Larangan ini mencakup tiga hal utama:

Pengambilan dan distribusi foto atau video kejadian

Penyebutan lokasi insiden secara detail

Penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial

Imbauan KBRI: WNI Diminta Tetap Tenang

Baca juga:  Rekor, Rupiah Jeblok ke Rp17.000 per Dolar AS di Pasar NDF, Imbas Perang Dagang Memanas

Selain di Jeddah, KBRI Riyadh juga mengeluarkan imbauan serupa kepada WNI di Arab Saudi. Masyarakat diminta tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi aturan yang berlaku di negara setempat.

Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatiknya menekankan pentingnya disiplin dalam penggunaan media sosial, terutama dalam situasi sensitif yang berpotensi mengganggu keamanan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah Arab Saudi dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, seiring meningkatnya ancaman serangan udara di kawasan.

WNI, khususnya jemaah haji dan umrah, diimbau untuk hanya mengakses dan menyebarkan informasi resmi dari otoritas setempat guna menghindari risiko hukum.

Sumber Berita: Himpuh News

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

545 Calon Jemaah Haji Jalani Tes Kebugaran dan Pemeriksaan Gratis
Serangan Rusia-Ukraina Meningkat, WNI Diminta Waspada
Sempat Memanas, Perselisihan GKPI Rajeg Kini Berakhir Damai
61 Unsur Bersiaga, Pengamanan Haul ke-68 Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani Dimatangkan
Haji 2027: BPIH Diusulkan Rp107,3 Juta, Jemaah Cukup Bayar 40 Persen
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU 2026-2031
Markas Baru Ronaldinho di Italia: Stadio Bruno Benelli Siap Jadi Panggung Comeback R10
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:07 WIB

545 Calon Jemaah Haji Jalani Tes Kebugaran dan Pemeriksaan Gratis

Selasa, 22 September 2026 - 10:32 WIB

Serangan Rusia-Ukraina Meningkat, WNI Diminta Waspada

Senin, 21 September 2026 - 23:17 WIB

Sempat Memanas, Perselisihan GKPI Rajeg Kini Berakhir Damai

Minggu, 20 September 2026 - 06:03 WIB

61 Unsur Bersiaga, Pengamanan Haul ke-68 Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani Dimatangkan

Minggu, 13 September 2026 - 18:37 WIB

Haji 2027: BPIH Diusulkan Rp107,3 Juta, Jemaah Cukup Bayar 40 Persen

Berita Terbaru

Kesehatan

10 Sesat Pikir yang Diam-Diam Bisa Menjebak Cara Berpikir

Sabtu, 26 Sep 2026 - 09:41 WIB

Sosial Kemasyarakatan

Sinergi TNI dan Driver Ojol, Ribuan Warga Ramaikan Acara di Kodam Jaya

Sabtu, 26 Sep 2026 - 08:13 WIB