Jakarta, Metrosiar – Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Di tengah perdebatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan saat pencalonan Pilpres 2024, Management Development Institute of Singapore (MDIS) sebelumnya telah memberikan klarifikasi resmi mengenai status pendidikan Gibran di Singapura.
Dalam pernyataan tertanggal 1 Oktober 2025, MDIS menyebut Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu di institusi tersebut sejak 2007 hingga 2010. Selama periode tersebut, Gibran disebut menyelesaikan Advanced Diploma, kemudian melanjutkan pendidikan hingga memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) bidang Marketing yang dianugerahkan oleh University of Bradford, Inggris, yang ketika itu menjadi mitra MDIS.

Klarifikasi tersebut disampaikan MDIS untuk merespons berbagai pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kualifikasi pendidikan Gibran.
MDIS juga menjelaskan bahwa lembaganya merupakan salah satu institut profesional nirlaba tertua di Singapura. Institusi tersebut menyatakan berkomitmen menjaga integritas dan standar akademik dalam penyelenggaraan pendidikan bersama mitra universitas luar negeri.
Namun, perkembangan terbaru pada Oktober 2026 membuat persoalan pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima. Selain itu, menurut MK, persoalan tersebut bukan lagi berada pada ranah sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Putusan tersebut sekaligus membedakan dua hal yang selama ini kerap bercampur dalam pemberitaan, yakni status pendidikan tinggi Gibran di MDIS dan University of Bradford dengan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan minimal pendidikan SLTA atau sederajat sebagai calon wakil presiden.
Dengan demikian, pernyataan MDIS pada 2025 tetap menjelaskan bahwa Gibran tercatat sebagai mahasiswa penuh waktu pada 2007–2010 dan menyelesaikan pendidikan hingga memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) bidang Marketing. Sementara itu, putusan MK pada 2026 secara khusus membahas persoalan bukti pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat minimal pendidikan calon wakil presiden.
Polemik pun belum sepenuhnya berhenti. Putusan MK menyebut persoalan mengenai validitas dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data penting
– Nama: Gibran Rakabuming Raka
– Institusi: Management Development Institute of Singapore (MDIS)
– Periode pendidikan: 2007–2010
– Kualifikasi menurut MDIS: Advanced Diploma dan Bachelor of Science (Honours) bidang Marketing
– Mitra pemberi gelar: University of Bradford, Inggris
– Klarifikasi MDIS: 1 Oktober 2025
– Putusan MK terbaru: 6 Oktober 2026
– Perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026









