Jakarta – Metrosiar – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus video mesum sesama jenis berjudul “A Day in My Life” yang viral di media sosial. Dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuat dan mengomersialkan konten tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah tidak bekerja selama beberapa bulan. Sebelumnya, MR dan MA diketahui pernah bekerja sebagai karyawan swasta.
“Kalau untuk beberapa bulan ini mereka nganggur. Namun sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta,” kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Menurut polisi, keduanya mulai membuat konten tersebut sejak Juli 2026. MR dan MA diketahui saling mengenal melalui media sosial sebelum kemudian bertemu secara langsung.
“Kalau mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di social media,” ujarnya.
Setelah berkenalan, keduanya kemudian membuat dan menjual video tersebut melalui platform media sosial. Polisi menyebut konten itu ditawarkan kepada anggota komunitas atau grup tertentu dengan sistem akses berbayar.
“Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut,” lanjutnya.
Raup Belasan Juta Rupiah
Dari aktivitas tersebut, kedua tersangka disebut telah memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah.
Anggi menjelaskan, akses menuju konten tersebut dijual dengan tarif Rp150 ribu. Pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran sebelum mendapatkan kode untuk mengakses grup atau komunitas eksklusif tempat video tersebut disimpan.
“Disebar ke platform social media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu,” ungkapnya.
Anggi mengatakan, konten tersebut tidak dapat diakses secara bebas karena hanya diperuntukkan bagi anggota komunitas tertentu yang telah membayar biaya akses.
“(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform social media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” kata Anggi.
“Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” imbuhnya.
Terungkap Setelah Videonya Viral
Kasus tersebut mencuat setelah video “A Day in My Life” beredar dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, keduanya diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah tempat terbuka di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mengetahui adanya penyebaran video tersebut di media sosial. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap MR dan MA dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa keduanya diduga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain, termasuk kawasan Depok dan Jakarta.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.









