Jakarta, Metrosiar – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa partainya akan melakukan konsolidasi internal maupun berkomunikasi dengan partai politik lain untuk menyikapi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Sugiono, dugaan penyadapan tersebut menjadi persoalan serius karena disebut telah menyasar kepala negara sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra.
“Iya tentu saja. Saya juga akan melakukan konsolidasi sesama rekan-rekan. Bahwa ini adalah kepala negara, Presiden yang berasal dari partai kami,” kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan, konsolidasi dengan partai politik lain juga akan dilakukan pada waktunya.
“Saya kira pada waktunya itu akan dilakukan (dengan partai politik lain),” sambungnya.
Sugiono menilai, apabila dugaan penyadapan terhadap Prabowo benar dilakukan oleh institusi yang berada di bawah kewenangan Presiden, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk insubordinasi atau pembangkangan terhadap pimpinan.
Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya motif lain yang mengarah pada dugaan makar terhadap Presiden.
“Penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan, kepada Presiden dalam hal ini oleh institusi yang berada di bawah beliau, ya. Kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan satu bentuk insubordinasi ya. Insubordinasi, kemudian bisa jadi kemudian juga ditemukan motif-motif yang mengarah ke makar kepada Presiden,” jelasnya.
Sugiono yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menuturkan, pihak Istana akan mengevaluasi sekaligus mendalami sistem keamanan siber Presiden Prabowo.
Ia menilai, dugaan kebocoran keamanan tersebut justru perlu mendapat perhatian serius karena diduga melibatkan pihak dari dalam pemerintahan sendiri.
“Itu juga yang sedang kita dalami. Dan itu tadi, kalau disebut kebobolan, ya ini dari dalam sendiri, kan? Dari dalam pemerintahan sendiri, makanya itu yang saya bilang, ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi yang mengarah,” tutur Sugiono.
Terkait pihak yang diduga menjadi dalang penyadapan terhadap Prabowo, Sugiono mengaku masih menunggu perkembangan proses hukum yang tengah ditangani kepolisian.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya motif politik, ia mengatakan bahwa tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut masih perlu dipertanyakan.
“Kalau berbicara soal intensi ya, niat, apa pun yang dilakukan, kita sama-sama tahu bahwa penyadapan itu dilakukan lewat berbagai, lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita. Dan sepanjang pengetahuan saya, penyadapan itu juga bukan sesuatu yang dapat dengan serta-merta dilakukan. Oleh karena itu, perlu juga dipertanyakan intensinya apa, kenapa Presiden sendiri yang disadap, ya,” kata dia.
Istana Sebut Dugaan Penyadapan Bisa Mengarah ke Makar
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Prasetyo menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan yang mengarah pada makar karena dinilai dapat membahayakan kepentingan negara hingga keselamatan Presiden.
“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengaku belum mengetahui secara terperinci alasan Listyo Sigit bersama dua jenderal polisi lainnya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Ia juga mempertanyakan kepada siapa hasil penyadapan tersebut diserahkan.
“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah meminta masyarakat agar tidak khawatir terhadap kasus tersebut. Prasetyo memastikan pelayanan Polri kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian bahwa setiap proses penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” ujar dia.
“Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” sambung Prasetyo.
Hingga berita ini disusun, motif, pihak yang terlibat, serta tujuan dugaan penyadapan tersebut masih menunggu pendalaman dan proses hukum dari kepolisian.










