MK Bicara Ijazah Gibran, Jawabannya Bikin Polemik Makin Panas

Avatar photo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutan dalam Perayaan Imlek 2076 Kongzili Tingkat Nasional di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. (Instagram/gibran_rakabuming)

Foto: Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutan dalam Perayaan Imlek 2076 Kongzili Tingkat Nasional di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. (Instagram/gibran_rakabuming)

Jakarta, Metrosiar – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan dan dokumen penyetaraan pendidikannya.

 

Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 1 (S1) apabila tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA. Ia juga menyebut pendidikan S1 ditempuhnya di Singapura.

 

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

 

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

 

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

 

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Baca juga:  Warga Pasar Kemis Siap-Siap! Penertiban Bangunan Dimulai Usai Haul

 

MK juga mencatat bahwa dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Dokumen-dokumen tersebut dinilai bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara SMA.

 

Gibran pilih fokus bekerja

 

Menanggapi putusan tersebut, Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK. Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto.

 

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.

 

Sikap tersebut disampaikan Gibran saat menghadiri INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pernyataan serupa juga diberitakan sejumlah media nasional setelah putusan MK dibacakan.

Baca juga:  Fahri Hamzah : Waktunya Konsolidasi Politik

 

Akan tindak lanjuti persoalan dokumen pendidikan

 

Selain soal status pendidikannya, perkara tersebut juga menyoroti ketentuan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

 

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Gibran mengatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

 

“Itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran.

 

MK sendiri menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan tersebut pada substansinya merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

 

Dengan demikian, putusan MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Di sisi lain, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA menjadi bagian penting yang kembali memicu perhatian publik terhadap polemik riwayat pendidikan Gibran.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, DPR Soroti Langkah Lanjutan
Denza Berganti Nama Jadi Danza, Ternyata Ini Penyebabnya
Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku
Fahri Hamzah Tantang DPR: Ambang Batas Parlemen 0% atau 20%, Berani?
Anis Matta Bongkar Strategi Gelora Menuju 2029
Ayah Tiri Diduga Aniaya Balita hingga Tewas, Polisi Ungkap Modusnya
Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Lurah Kutabaru Purna Tugas, Pesan Haru Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:05 WIB

MK Bicara Ijazah Gibran, Jawabannya Bikin Polemik Makin Panas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:25 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, DPR Soroti Langkah Lanjutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Denza Berganti Nama Jadi Danza, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Fahri Hamzah Tantang DPR: Ambang Batas Parlemen 0% atau 20%, Berani?

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutan dalam Perayaan Imlek 2076 Kongzili Tingkat Nasional di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. (Instagram/gibran_rakabuming)

Hukum & Kriminal

MK Bicara Ijazah Gibran, Jawabannya Bikin Polemik Makin Panas

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:05 WIB

Keuangan & Perpajakan

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:25 WIB

Hukum & Kriminal

Denza Berganti Nama Jadi Danza, Ternyata Ini Penyebabnya

Selasa, 6 Okt 2026 - 09:12 WIB