Polri Larang Vape, Personel yang Melanggar Terancam Sanksi!

Avatar photo

Kamis, 5 November 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Metrosiar – Polri resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Pasalnya, cairan rokok elektrik berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika ke dalam cartridge.

Baca juga:  Subuh Keliling Polsek Puloampel, Pesan Kamtibmas Disampaikan ke Warga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika, baik melalui langkah pencegahan maupun penegakan aturan internal.

Larangan penggunaan vape ini berlaku bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Dari Tangerang ke Purworejo, 86 Pemain Sepak Bola Muda Bawa Misi di Turnamen Nasional

Melalui kebijakan tersebut, Polri juga mendorong seluruh personelnya untuk senantiasa menjaga disiplin dan integritas, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal serta mencegah potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PP Polri Pasang Badan untuk Kapolri, Tegaskan Polri Tak Boleh Terpecah!
Kapolri Perkuat Sinergi dengan Komisi Yudisial, Ada Apa di Balik Pertemuan Ini?
Kapolri Serukan Perang Total terhadap Narkoba, Anggota Polri Dilarang Jadi Pelindung Bandar!
Kapolri Mutasi Lima Pejabat Polri, Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti
Bukan Sekadar Kunjungan, Kapolda NTT Bawa Perhatian Khusus untuk Polairud
Bukan Sekadar Tangkap Pelaku, Brigjen Irhamni Bidik Jaringan di Balik Kejahatan SDA
Poliran Disiapkan, Polri Bidik Solusi Pengangguran Lewat Pelatihan dan Lapangan Kerja
Polsek Pasar Kemis Gandeng TNI dan Petani, Lahan 1 Hektare Mulai Ditanami Jagung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:59 WIB

Polri Larang Vape, Personel yang Melanggar Terancam Sanksi!

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

PP Polri Pasang Badan untuk Kapolri, Tegaskan Polri Tak Boleh Terpecah!

Kamis, 5 November 2026 - 09:29 WIB

Kapolri Perkuat Sinergi dengan Komisi Yudisial, Ada Apa di Balik Pertemuan Ini?

Senin, 2 November 2026 - 17:15 WIB

Kapolri Serukan Perang Total terhadap Narkoba, Anggota Polri Dilarang Jadi Pelindung Bandar!

Senin, 2 November 2026 - 00:33 WIB

Kapolri Mutasi Lima Pejabat Polri, Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Larang Vape, Personel yang Melanggar Terancam Sanksi!

Kamis, 5 Nov 2026 - 14:59 WIB