Bukan Sekadar Tangkap Pelaku, Brigjen Irhamni Bidik Jaringan di Balik Kejahatan SDA

Avatar photo

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Metrosiar – Penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam (SDA) kini dituntut tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan bisnis, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali aktivitas ilegal.

Pendekatan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam kiprah Brigjen Pol Moh Irhamni, S.I.K., Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, yang dinilai membawa perspektif berbeda dalam penanganan kejahatan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Tidak hanya mengandalkan pola penyidikan konvensional, Irhamni disebut mengedepankan pendekatan intelijen keuangan, penelusuran aset, serta pengungkapan pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal.

Pengalaman penugasannya di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu modal penting. Pengalaman tersebut dinilai relevan untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pemilik manfaat atau beneficial owner, hingga mengembangkan perkara yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pendekatan ini menjadi penting mengingat kejahatan lingkungan tidak selalu berhenti pada pelaku yang ditemukan di lokasi kejadian. Di balik aktivitas ilegal, bisa terdapat struktur bisnis, jaringan pendanaan, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan.

RESE​RSE DAN INTELIJEN KEUANGAN, KOMBINASI UNTUK MEMBONGKAR KEJAHATAN SDA

Brigjen Pol Moh Irhamni merupakan perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1999. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjalani penugasan di PPATK sebelum dipercaya menduduki posisi strategis di lingkungan Bareskrim Polri.

Pengalaman lintas lembaga tersebut menjadi bekal dalam menghadapi perkara yang memiliki dimensi ekonomi, keuangan, dan korporasi.

Dalam penanganan kejahatan sumber daya alam, penelusuran transaksi keuangan dapat membantu penyidik mengidentifikasi siapa yang mengendalikan kegiatan, bagaimana keuntungan diperoleh, serta ke mana hasil kejahatan diduga dialirkan.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku lapangan, tetapi juga membuka peluang untuk mengungkap struktur dan jaringan yang memungkinkan kejahatan tersebut berlangsung.

KARHUTLA JADI UJIAN BESAR, KORPORASI IKUT MASUK RADAR

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca juga:  Kawal Ojol ke Monas, Aksi Polisi Ini Bikin Perjalanan May Day Tanpa Drama

Berdasarkan materi yang disampaikan, penindakan di bawah kepemimpinan Irhamni mencakup 104 laporan polisi (LP), 20 tersangka korporasi, serta 23 usulan pencabutan izin.

Angka tersebut menggambarkan besarnya perhatian terhadap dugaan keterlibatan badan usaha dalam persoalan karhutla.

Namun, penanganan perkara korporasi membutuhkan proses pembuktian yang cermat. Penyidik harus mampu mengidentifikasi hubungan antara aktivitas di lapangan, kebijakan perusahaan, pengendalian usaha, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum.

Dalam konteks tersebut, Pasal 116 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu landasan penting dalam penegakan hukum terhadap badan usaha.

Selain itu, prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability juga dikenal dalam hukum lingkungan. Meski demikian, penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan karakteristik masing-masing perkara.

Penegakan hukum yang menyasar korporasi menjadi penting agar penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada individu yang ditemukan di lokasi kejadian, tetapi juga dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas perusahaan.

PENYELUNDUPAN TIMAH DISOROT, TATA KELOLA PERTAMBANGAN JADI PERHATIAN

Selain karhutla, perhatian juga tertuju pada penanganan dugaan penyelundupan timah melalui jalur laut menuju Malaysia dan Singapura.

Dalam catatan yang disampaikan, terdapat sekitar lima hingga enam kali penindakan terhadap dugaan penyelundupan timah dalam kurun waktu terakhir.

Persoalan timah memiliki dimensi yang luas, mulai dari tata kelola pertambangan, perdagangan lintas negara, penerimaan negara, hingga kesejahteraan masyarakat penambang.

Karena itu, dorongan terhadap penetapan harga patokan mineral yang kompetitif serta penguatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi bagian dari wacana pembenahan tata kelola sektor tersebut.

Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal perlu berjalan beriringan dengan pembenahan regulasi dan kebijakan ekonomi. Tujuannya agar kekayaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan jaringan tertentu, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

KARHUTLA LINTAS NEGARA, PENEGAKAN HUKUM BUTUH KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tantangan lain dalam penanganan kejahatan sumber daya alam adalah kemungkinan adanya keterkaitan antara aktivitas korporasi dengan jaringan bisnis lintas negara.

Baca juga:  Tak Hanya Mudik Lancar, Polda Banten Juga Gagalkan Sabu Jumbo!

Dalam perkara yang melibatkan badan usaha dengan jaringan internasional, penegakan hukum membutuhkan koordinasi antarlembaga, pertukaran informasi, serta mekanisme kerja sama hukum antarnegara.

Pengalaman di bidang intelijen keuangan dinilai dapat menjadi salah satu modal untuk mendukung proses tersebut.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah Mutual Legal Assistance (MLA), yakni mekanisme bantuan hukum timbal balik antarnegara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, informasi intelijen keuangan dapat membantu penyidik mengembangkan penelusuran transaksi dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara.

Sejumlah perusahaan yang disebut dalam materi terkait isu karhutla lintas batas antara lain Wilmar, First Resources, dan Bumitama.

Meski demikian, penyebutan nama perusahaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, serta proses hukum yang berlaku.

UJIAN SESUNGGUHNYA, MEMBUKTIKAN PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU

Kombinasi pengalaman reserse, penugasan di PPATK, serta perhatian terhadap tata kelola sumber daya alam menjadi karakter yang menonjol dalam profil Brigjen Pol Moh Irhamni.

Di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, pendekatan berbasis penelusuran keuangan dan pertanggungjawaban korporasi menjadi instrumen penting untuk membongkar kejahatan yang memiliki jaringan kompleks.

Namun, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah laporan polisi, tersangka, maupun usulan pencabutan izin.

Lebih dari itu, publik menunggu kepastian bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Jika pendekatan tersebut dapat dijalankan secara konsisten, penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan, menjaga penerimaan negara, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Kini, tantangan besar berada di pundak Brigjen Pol Moh Irhamni: membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam dapat dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poliran Disiapkan, Polri Bidik Solusi Pengangguran Lewat Pelatihan dan Lapangan Kerja
Polsek Pasar Kemis Gandeng TNI dan Petani, Lahan 1 Hektare Mulai Ditanami Jagung
Dandim 0506/Tgr Buka Jalan Sinergi Ojol, Baksos hingga Rencana Program Usaha
Kapolsek Pasar Kemis Tekankan 3K, Personel Diminta Siaga Antisipasi Tawuran
Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Gabungan Dikerahkan
Mantan Panglima TNI Widodo AS Dimakamkan, Sejumlah Tokoh Hadir
54 Ton Batu Hitam Diduga Disamarkan sebagai Kemiri, 5 Orang Ditangkap
Bukan Sekadar Sholat Jumat, Kapolsek Pasar Kemis Sampaikan Pesan Penting Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Bukan Sekadar Tangkap Pelaku, Brigjen Irhamni Bidik Jaringan di Balik Kejahatan SDA

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Poliran Disiapkan, Polri Bidik Solusi Pengangguran Lewat Pelatihan dan Lapangan Kerja

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Polsek Pasar Kemis Gandeng TNI dan Petani, Lahan 1 Hektare Mulai Ditanami Jagung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Kapolsek Pasar Kemis Tekankan 3K, Personel Diminta Siaga Antisipasi Tawuran

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Gabungan Dikerahkan

Berita Terbaru