SERANG, Metrosiar – Dua remaja yang bekerja sebagai tukang sortir barang di perusahaan jasa pengiriman diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang karena terlibat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku diamankan di rumah salah satu tersangka setelah diketahui memiliki profesi ganda sebagai pengedar narkoba.
“Keduanya kami amankan karena selain bekerja sebagai tukang sortir barang, namun menjalankan bisnis sebagai pengedar tembakau sintetis,” ujar Andri Kurniawan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Selasa, 28 April 2026.
Kedua tersangka yang diamankan yakni AM (20) dan DT (21), warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan dilakukan di rumah salah satu tersangka saat keduanya tengah bermain game online Mobile Legends pada Selasa dini hari, 28 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Mereka kami amankan saat berada di dalam rumah dan sedang bermain game sekitar pukul 00.30. Saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan,” kata Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berukuran besar berisi tembakau sintetis. Selain itu, ditemukan pula 48 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap edar.
“Barang bukti kami temukan di dalam lemari pakaian yang sengaja disembunyikan oleh para tersangka,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
“Kedua tersangka mengaku sudah sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Narkotika tersebut didapat dari akun media sosial Instagram dengan motif ekonomi,” ungkap Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan. Sekecil apa pun informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.









