Tak Ada Ampun! Polda Banten Gulung 54 Tersangka Narkotika Awal 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 35 kasus narkotika periode Januari–Februari 2026 dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten.

Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 35 kasus narkotika periode Januari–Februari 2026 dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten.

Serang, Metrosiar – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam operasi intensif tersebut, sebanyak 54 tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/02/2026). Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol. Wiwin Setiawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea serta Wadirresnarkoba AKBP Suyono.

Dalam keterangannya, Wiwin menjelaskan bahwa dari 54 tersangka yang ditangkap, 49 di antaranya laki-laki dan 5 perempuan. Sebanyak 32 orang berperan sebagai pengedar, sementara 22 lainnya merupakan pemakai.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan didampingi Kabid Humas dan jajaran menyampaikan rincian pengungkapan kasus serta estimasi penyelamatan 46.501 jiwa dari bahaya narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.

Baca juga:  Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:

Sabu seberat 4.718,54 gram (±4,7 kg)

Ganja seberat 7.503,94 gram (±7,5 kg)

Etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram)

Obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir, terdiri dari:

Tramadol 2.643 butir

Hexymer 2.372 butir

Estimasi nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai:

Sabu ±Rp4,7 miliar

Ganja ±Rp22,5 juta

Etomidate ±Rp60 juta

Obat-obatan daftar G ±Rp15 juta

Wiwin menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga:  Camat Pasar Kemis Laksanakan Monitoring Tempat Hiburan Memastikan Surat Edaran Bupati Dipatuhi

Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari menjadi perantara transaksi, hingga menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif utama mereka adalah keuntungan ekonomi.

Dari total barang bukti yang diamankan, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi rata-rata konsumsi per gram.

Di akhir keterangannya, Wiwin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tutupnya.

“Bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat – war to drugs.”

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten
261 Bangunan di Pasar Kemis Disorot, SP2 Dilayangkan: Bongkar Mandiri atau Ditertibkan!
Kapolsek Pasar Kemis Blusukan ke Pasar, Ada Pesan Penting untuk Warga
Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!
Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!
Minggu Kasih Tigaraksa Bikin Heboh, Kehadiran Polisi Jadi Sorotan
Kartini Belum Usai! Srikandi Banten Siapkan Perayaan Spektakuler Penuh Kejutan
TNI Perketat Keamanan di Wilayah PT Freeport Indonesia Usai Gangguan KKB
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:20 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten

Selasa, 28 April 2026 - 20:49 WIB

261 Bangunan di Pasar Kemis Disorot, SP2 Dilayangkan: Bongkar Mandiri atau Ditertibkan!

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WIB

Kapolsek Pasar Kemis Blusukan ke Pasar, Ada Pesan Penting untuk Warga

Selasa, 28 April 2026 - 20:15 WIB

Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!

Senin, 27 April 2026 - 23:31 WIB

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:20 WIB

Sosialisasi layanan Call Center 110 sebagai layanan cepat kepolisian yang siap diakses masyarakat 24 jam.

Tata Kelola & Konservasi

Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:15 WIB

Barang bukti berupa puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan siap diedarkan, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang.

Hukum & Kriminal

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:03 WIB