Tak Ada Ampun! Polda Banten Gulung 54 Tersangka Narkotika Awal 2026

Avatar photo

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 35 kasus narkotika periode Januari–Februari 2026 dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten.

Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 35 kasus narkotika periode Januari–Februari 2026 dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten.

Serang, Metrosiar – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam operasi intensif tersebut, sebanyak 54 tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/02/2026). Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol. Wiwin Setiawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea serta Wadirresnarkoba AKBP Suyono.

Dalam keterangannya, Wiwin menjelaskan bahwa dari 54 tersangka yang ditangkap, 49 di antaranya laki-laki dan 5 perempuan. Sebanyak 32 orang berperan sebagai pengedar, sementara 22 lainnya merupakan pemakai.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan didampingi Kabid Humas dan jajaran menyampaikan rincian pengungkapan kasus serta estimasi penyelamatan 46.501 jiwa dari bahaya narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.

Baca juga:  Rumah Qur'an Saqura Cisoka Sambut Ramadhan 1447 H Dengan Kegiatan Khotmil Qur'an dan Tarhib

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:

Sabu seberat 4.718,54 gram (±4,7 kg)

Ganja seberat 7.503,94 gram (±7,5 kg)

Etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram)

Obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir, terdiri dari:

Tramadol 2.643 butir

Hexymer 2.372 butir

Estimasi nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai:

Sabu ±Rp4,7 miliar

Ganja ±Rp22,5 juta

Etomidate ±Rp60 juta

Obat-obatan daftar G ±Rp15 juta

Wiwin menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga:  DPR Usulkan Tambahan Minyak Goreng dalam Bansos Pangan, Begini Respons Menkeu Purbaya

Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari menjadi perantara transaksi, hingga menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif utama mereka adalah keuntungan ekonomi.

Dari total barang bukti yang diamankan, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi rata-rata konsumsi per gram.

Di akhir keterangannya, Wiwin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tutupnya.

“Bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat – war to drugs.”

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!
Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser
Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga
LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:34 WIB

Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Berita Terbaru

Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Politik & Pemerintahan

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:41 WIB

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB