Tak Ada Ampun! Polda Banten Gulung 54 Tersangka Narkotika Awal 2026

Avatar photo

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 35 kasus narkotika periode Januari–Februari 2026 dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten.

Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 35 kasus narkotika periode Januari–Februari 2026 dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten.

Serang, Metrosiar – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam operasi intensif tersebut, sebanyak 54 tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/02/2026). Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol. Wiwin Setiawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea serta Wadirresnarkoba AKBP Suyono.

Dalam keterangannya, Wiwin menjelaskan bahwa dari 54 tersangka yang ditangkap, 49 di antaranya laki-laki dan 5 perempuan. Sebanyak 32 orang berperan sebagai pengedar, sementara 22 lainnya merupakan pemakai.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan didampingi Kabid Humas dan jajaran menyampaikan rincian pengungkapan kasus serta estimasi penyelamatan 46.501 jiwa dari bahaya narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.

Baca juga:  170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:

Sabu seberat 4.718,54 gram (±4,7 kg)

Ganja seberat 7.503,94 gram (±7,5 kg)

Etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram)

Obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir, terdiri dari:

Tramadol 2.643 butir

Hexymer 2.372 butir

Estimasi nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai:

Sabu ±Rp4,7 miliar

Ganja ±Rp22,5 juta

Etomidate ±Rp60 juta

Obat-obatan daftar G ±Rp15 juta

Wiwin menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga:  Gubernur Banten Respons Serius Dugaan Pungli di Samsat Balaraja, Proses Hukum

Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari menjadi perantara transaksi, hingga menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif utama mereka adalah keuntungan ekonomi.

Dari total barang bukti yang diamankan, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi rata-rata konsumsi per gram.

Di akhir keterangannya, Wiwin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tutupnya.

“Bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat – war to drugs.”

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya
SPENSA Bajawa Gelar Festival Talenta Terbesar, Akademik, Olahraga dan Seni Bersatu dalam Satu Panggung
Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI
Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat
Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap
170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:16 WIB

SPENSA Bajawa Gelar Festival Talenta Terbesar, Akademik, Olahraga dan Seni Bersatu dalam Satu Panggung

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:38 WIB

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:03 WIB

Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat

Berita Terbaru

Nusantara

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:58 WIB

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB