Antisipasi Cuaca Ekstrim, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Normalisasi Aliran Sungai Tambak Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang

Avatar photo

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Metrosiar – Sebagai wujud komitmen nyata terhadap kesejahteraan masyarakat kelompok tani tambak, UBP Lontar melakukan normalisasi aliran muara-muara sungai di sepanjang tambak warga Desa Karanganyar. Langkah ini diambil untuk mengatasi pendangkalan sungai yang selama ini menjadi kendala utama bagi produktivitas dan kelancaran aktivitas budidaya ikan para petani tambak setempat.

 

Pengerjaan normalisasi ini berlangsung selama 15 hari. Guna memastikan proses pengerjaan berjalan cepat dan efektif, UBP Lontar menerjunkan 1 unit alat berat (ekskavator PC 200) dan tim yang rutin melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan untuk mengeruk sedimentasi di sepanjang jalur sungai. Proyek ini mencakup area tambak sepanjang 2 kilometer aliran sungai yang melintasi dan berbatasan langsung dengan kawasan pertambakan warga. Pendangkalan yang terjadi belakangan ini dinilai menghambat sirkulasi air dan akses logistik para petambak, terutama saat terjadi perubahan cuaca yang tidak menentu.

Baca juga:  Sinergi TNI dan Driver Ojol, Ribuan Warga Ramaikan Acara di Kodam Jaya

 

Senior Manager UBP Lontar, Ria Indrawan, menyampaikan, “Kami memahami bahwa kelancaran aliran air adalah urat nadi bagi keberlangsungan budidaya ikan warga. Normalisasi ini bertujuan agar kegiatan budidaya ikan para petani tambak tidak terhalang oleh faktor alam atau apa pun cuaca yang terjadi, baik di musim kemarau maupun musim penghujan.”

 

Melalui normalisasi ini, diharapkan kapasitas tampung dan aliran sungai di tambak kembali optimal. Dengan demikian, risiko luapan air saat hujan deras maupun risiko kekeringan pasokan air asin/tawar saat kemarau dapat diminimalisasi, sehingga para petani tambak dapat melakukan tebar benih hingga panen dengan hasil yang lebih stabil.

Baca juga:  Diduga Ilegal, Gudang Limbah di Tangerang Disegel Menteri LHK: Limbah B3 Cemari Lingkungan, Potensi Pidana Mengintai

 

Aktivitas pengerukan ini juga dilakukan dengan tetap berkoordinasi bersama tokoh masyarakat dan aparat desa setempat guna memastikan proses di lapangan berjalan aman, kondusif, dan meminimalisasi dampak aktivitas harian warga selama 15 hari pengerjaan.

 

Narahubung:

Farid Setiawan

Assistant Manager Umum

PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar

farid.setiawan@plnindonesiapower.co.id

+62 812-9550-4326

 

Sekilas Tentang PLN Indonesia Power

PT PLN Indonesia Power adalah Generation Company terbesar se-Asia Tenggara Sub Holding BUMN kelistrikan yaitu PT PLN (Persero). PLN Indonesia Power selalu berkomitmen untuk menjadi perusahaan energi yang berbasis teknologi, inovasi, dan berorientasi pada masa depan menuju The NEW PLN 4.0 UNLEASHING ENERGY and BEYOND.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ingin Pemuda Terjerumus Tawuran, Lurah Kutabumi Tegaskan Lima Komitmen Damai!
HUT ke-26 LMP, Cek Kesehatan Gratis di Rajeg Diserbu Warga
Atap Rumah Warga Nyaris Ambruk, Pak Lurah Kutabumi Turun Tangan!
Fotografer dan Penghulu Memanas Usai Akad, Gara-Gara Posisi Mempelai
Perpres Ojol Resmi Terbit, Hak Pengemudi Kini Diatur
Vape Ini Bukan Vape Biasa, Pakar UMY Ungkap Risiko Napas Berhenti
BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:55 WIB

Tak Ingin Pemuda Terjerumus Tawuran, Lurah Kutabumi Tegaskan Lima Komitmen Damai!

Minggu, 1 November 2026 - 13:01 WIB

HUT ke-26 LMP, Cek Kesehatan Gratis di Rajeg Diserbu Warga

Minggu, 1 November 2026 - 08:41 WIB

Atap Rumah Warga Nyaris Ambruk, Pak Lurah Kutabumi Turun Tangan!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Fotografer dan Penghulu Memanas Usai Akad, Gara-Gara Posisi Mempelai

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Hak Pengemudi Kini Diatur

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Larang Vape, Personel yang Melanggar Terancam Sanksi!

Kamis, 5 Nov 2026 - 14:59 WIB