Vape Ini Bukan Vape Biasa, Pakar UMY Ungkap Risiko Napas Berhenti

Avatar photo

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Arsip Humas UMY

Foto: Arsip Humas UMY

Bantul, Metrosiar – Penyalahgunaan etomidate melalui rokok elektronik atau vape menjadi sorotan setelah aparat penegak hukum mengungkap peredaran kartrid vape yang mengandung obat anestesi tersebut di Indonesia.

Pakar Farmasi Klinik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), apt. Puguh Novi Arsito, M.Sc., mengingatkan bahwa penggunaan etomidate tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan kesadaran hingga gangguan pernapasan, termasuk apnea atau kondisi ketika seseorang berhenti bernapas sementara.

Sepanjang 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat penyitaan sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 kartrid vape yang berkaitan dengan 26 kasus di sejumlah wilayah Indonesia. Data tersebut disampaikan BNN dalam pembahasan tata kelola peredaran rokok elektrik pada September 2026.

Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah figur media sosial Julia Prastini atau Jule diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (14/9/2026). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Jule positif mengonsumsi etomidate.

Namun, Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menempatkannya sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan dan menerapkan pendekatan restorative justice, dilanjutkan dengan asesmen serta rehabilitasi. Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni RR, RN, dan warga negara China berinisial XC, ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan peredaran kartrid tersebut.

Etomidate Bukan Zat untuk Vape

Puguh menjelaskan, etomidate merupakan obat anestesi umum yang diberikan melalui pembuluh darah dan digunakan untuk menginduksi anestesi sebelum operasi atau prosedur medis tertentu.

Obat tersebut memiliki onset atau awal kerja yang cepat serta durasi efek yang relatif singkat. Namun, karakteristik tersebut bukan berarti etomidate aman digunakan secara bebas di luar fasilitas pelayanan kesehatan.

“Etomidate sebenarnya merupakan obat anestesi umum intravena. Biasanya obat ini digunakan untuk induksi anestesi sebelum operasi. Efeknya relatif aman dibandingkan beberapa anestesi lain, tetapi aman dalam konteks pengawasan medis. Pemberiannya harus disertai pemantauan napas, jantung, dan kondisi pasien lainnya,” jelas Puguh kepada Humas UMY pada Selasa (22/9/2026).

Menurut Puguh, keamanan obat anestesi tidak hanya ditentukan oleh jenis zatnya. Dosis, jalur pemberian, kondisi pasien, obat lain yang dikonsumsi, serta kesiapan tenaga dan peralatan medis turut menentukan tingkat keamanannya.

Baca juga:  Pemkab Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Gemilang

Dalam penggunaan medis, etomidate diberikan secara intravena dengan dosis yang disesuaikan dengan kondisi pasien. Selama pemberian, tenaga kesehatan melakukan pemantauan terhadap fungsi pernapasan, tekanan darah, denyut jantung, serta tingkat kesadaran.

Kondisi tersebut berbeda jauh dengan penggunaan etomidate melalui kartrid vape ilegal. Pengguna tidak mengetahui secara pasti konsentrasi etomidate, bahan pelarut, maupun zat lain yang terkandung di dalam cairan tersebut.

Bisa Memicu Apnea hingga Gangguan Pernapasan

Etomidate bekerja pada sistem saraf pusat, salah satunya melalui reseptor GABA-A di otak. Mekanisme tersebut dapat menekan aktivitas saraf sehingga menyebabkan efek sedasi dan hilangnya kesadaran.

Dalam penggunaan medis, etomidate dikenal memiliki pengaruh terhadap sistem kardiovaskular yang relatif lebih ringan dibandingkan sejumlah obat anestesi lain. Namun, obat ini tetap memiliki risiko terhadap sistem pernapasan.

Efek yang dapat muncul antara lain hipoventilasi atau menurunnya ventilasi paru, gangguan jalan napas hingga apnea. Kondisi apnea dapat menjadi keadaan yang mengancam nyawa apabila tidak segera mendapatkan pertolongan medis.

Risiko tersebut semakin sulit diprediksi ketika etomidate digunakan melalui vape. Konsentrasi zat dan jumlah yang masuk ke dalam tubuh tidak dapat dipastikan secara akurat. Ukuran aerosol, bahan pelarut, frekuensi penggunaan, serta kemungkinan adanya campuran zat lain juga dapat memengaruhi efeknya.

“Ketika efek sedasi atau kehilangan kesadaran dirasakan, dosisnya lama-kelamaan dapat dinaikkan hingga mencapai tingkat toksik. Pada kondisi tersebut, salah satu fungsi yang dapat terdampak ialah pernapasan. Meskipun efek obatnya relatif singkat, berhentinya napas selama beberapa menit sudah sangat berbahaya,” tutur Puguh.

Efek Singkat Justru Bisa Mendorong Penggunaan Berulang

Puguh juga mengingatkan bahwa durasi efek etomidate yang relatif singkat dapat membuat pengguna terdorong mengulang pemakaian ketika efek sedasi mulai menghilang.

Penggunaan berulang dapat meningkatkan paparan zat dan membuat risiko keracunan semakin sulit diperkirakan. Bahaya juga berpotensi meningkat apabila etomidate digunakan bersama alkohol, obat penenang, atau zat lain yang sama-sama menekan sistem saraf pusat.

Baca juga:  35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!

Selain gangguan kesadaran dan pernapasan, penyalahgunaan etomidate juga dapat berkaitan dengan gangguan fungsi adrenal serta perubahan kadar elektrolit tertentu dalam tubuh.

Karena itu, hilangnya kesadaran setelah menghirup etomidate tidak dapat dianggap sebagai efek rekreasional yang aman. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa obat anestesi telah memengaruhi sistem saraf pusat dan dapat berkembang menjadi keadaan darurat medis.

Etomidate Kini Masuk Narkotika Golongan II

Dari sisi regulasi, etomidate telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 21 November 2025 dan diundangkan pada 28 November 2025.

Dalam ketentuan tersebut, Narkotika Golongan II merupakan narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, dapat digunakan dalam terapi dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Puguh mengatakan perubahan status tersebut membuat pengawasan terhadap peredaran etomidate semakin penting, terutama untuk mencegah penyalahgunaan melalui jalur ilegal.

“Melalui jalur legal, obat ini tidak mungkin diperoleh secara sembarangan, baik melalui apotek maupun industri bahan kimia obat. Hal yang perlu diperkuat sekarang ialah peran pemerintah, BPOM, kepolisian, dan BNN dalam mengawasi serta menindak peredaran melalui jalur ilegal,” ujarnya.

Sebelumnya, BNN juga telah mendorong penguatan tata kelola peredaran rokok elektrik. Dalam rapat yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 9 September 2026, pembahasan turut melibatkan Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kantor Staf Presiden.

Masyarakat pun diimbau tidak menggunakan kartrid vape dengan isi dan sumber yang tidak jelas. Apabila seseorang mengalami penurunan kesadaran, napas melambat, kesulitan bernapas, atau tidak memberikan respons setelah menggunakan zat tersebut, pertolongan medis darurat harus segera diberikan.

(NF)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Bicara Ijazah Gibran, Jawabannya Bikin Polemik Makin Panas
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, DPR Soroti Langkah Lanjutan
BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
Denza Berganti Nama Jadi Danza, Ternyata Ini Penyebabnya
Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku
Ayah Tiri Diduga Aniaya Balita hingga Tewas, Polisi Ungkap Modusnya
Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Vape Ini Bukan Vape Biasa, Pakar UMY Ungkap Risiko Napas Berhenti

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:05 WIB

MK Bicara Ijazah Gibran, Jawabannya Bikin Polemik Makin Panas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:25 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, DPR Soroti Langkah Lanjutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Denza Berganti Nama Jadi Danza, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Foto: Arsip Humas UMY

Hukum & Kriminal

Vape Ini Bukan Vape Biasa, Pakar UMY Ungkap Risiko Napas Berhenti

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:33 WIB

Foto: Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutan dalam Perayaan Imlek 2076 Kongzili Tingkat Nasional di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. (Instagram/gibran_rakabuming)

Hukum & Kriminal

MK Bicara Ijazah Gibran, Jawabannya Bikin Polemik Makin Panas

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:05 WIB