Perpres Ojol Resmi Terbit, Hak Pengemudi Kini Diatur

Avatar photo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Metrosiar – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026).

 

Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi online, termasuk perlindungan pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, UMKM, hingga pengaturan tarif ojek online (ojol) untuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan.

 

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan, penerbitan perpres tersebut merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian aturan bagi ekosistem transportasi berbasis digital.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senin.

 

Perpres tersebut digodok melalui proses bersama antara pemerintah dan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut aturan ini telah mengakomodasi aspirasi para pekerja ojol yang selama ini disampaikan kepada pemerintah dan DPR.

Baca juga:  Pelantikan dan Pengukuhan Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Rajeg Tangerang

 

“Mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco.

 

Dasco juga memaparkan bahwa sejumlah kementerian nantinya akan menjalankan peran masing-masing dalam mengatur dan mengawasi ekosistem transportasi online sesuai dengan kewenangannya.

 

Komitmen Prabowo untuk Pekerja Ojol

 

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebelumnya disebut sebagai salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada para pengemudi ojol yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

 

Saat itu, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi online.

 

“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo saat menyampaikan pidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Baca juga:  Halal Bihalal COMOD Berlangsung Meriah, Ini yang Jadi Sorotan!

 

Prabowo ketika itu menegaskan bahwa hak para pengemudi ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang menaungi mereka.

 

Salah satu poin yang disorot adalah pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Prabowo menyebut ketentuan tersebut juga diatur dalam perpres.

 

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

 

Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam mengatur ekosistem transportasi berbasis digital, termasuk aspek tarif, perlindungan pekerja, pembagian pendapatan, serta hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pihak terkait lainnya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vape Ini Bukan Vape Biasa, Pakar UMY Ungkap Risiko Napas Berhenti
BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas
Tinggal di Pinggir Cisadane, Anak-anak Kampung Cacing Disorot! Ada Apa?
Ribuan Ojol Padati Kodam Jaya, HUT TNI Diwarnai Aksi Sosial
PSMTI Banten Bidik Kerja Sama Pendidikan hingga Pertukaran Mahasiswa dengan UT
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Sosok Seniman Besar
Sinergi TNI dan Driver Ojol, Ribuan Warga Ramaikan Acara di Kodam Jaya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Hak Pengemudi Kini Diatur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Vape Ini Bukan Vape Biasa, Pakar UMY Ungkap Risiko Napas Berhenti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 29 September 2026 - 13:10 WIB

Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas

Minggu, 27 September 2026 - 20:32 WIB

Tinggal di Pinggir Cisadane, Anak-anak Kampung Cacing Disorot! Ada Apa?

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

Perpres Ojol Resmi Terbit, Hak Pengemudi Kini Diatur

Jumat, 9 Okt 2026 - 01:34 WIB

Peristiwa & Bencana

Kebakaran Hebat di Kramat, 30 Unit Damkar Dikerahkan!

Kamis, 8 Okt 2026 - 23:19 WIB

Foto: Arsip Humas UMY

Hukum & Kriminal

Vape Ini Bukan Vape Biasa, Pakar UMY Ungkap Risiko Napas Berhenti

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:33 WIB