Jakarta, Metrosiar – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026).
Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi online, termasuk perlindungan pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, UMKM, hingga pengaturan tarif ojek online (ojol) untuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan, penerbitan perpres tersebut merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian aturan bagi ekosistem transportasi berbasis digital.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senin.
Perpres tersebut digodok melalui proses bersama antara pemerintah dan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut aturan ini telah mengakomodasi aspirasi para pekerja ojol yang selama ini disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
“Mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco.
Dasco juga memaparkan bahwa sejumlah kementerian nantinya akan menjalankan peran masing-masing dalam mengatur dan mengawasi ekosistem transportasi online sesuai dengan kewenangannya.
Komitmen Prabowo untuk Pekerja Ojol
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebelumnya disebut sebagai salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada para pengemudi ojol yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Saat itu, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi online.
“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo saat menyampaikan pidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Prabowo ketika itu menegaskan bahwa hak para pengemudi ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang menaungi mereka.
Salah satu poin yang disorot adalah pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Prabowo menyebut ketentuan tersebut juga diatur dalam perpres.
“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam mengatur ekosistem transportasi berbasis digital, termasuk aspek tarif, perlindungan pekerja, pembagian pendapatan, serta hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pihak terkait lainnya.









