Jakarta, Metrosiar – Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar, kembali menjadi perhatian pemerintah. Praktik ilegal tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mengganggu distribusi BBM dan memicu antrean panjang di sejumlah daerah.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., C.I.R.R., dalam pertemuan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (16 Oktober 2026).
Pertemuan tersebut membahas persoalan antrean BBM di sejumlah wilayah sekaligus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
Dalam pembahasan itu, Bahlil meminta Polri mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penimbunan solar subsidi.
Modus yang menjadi perhatian di antaranya penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi berkapasitas besar untuk membeli BBM dalam jumlah banyak. BBM tersebut kemudian diduga dialihkan atau diperjualbelikan kembali melalui jalur distribusi yang tidak semestinya.
Polri Diminta Bongkar Jaringan Penimbun Solar
Penanganan penyalahgunaan BBM subsidi dinilai tidak cukup hanya melalui pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan terorganisasi, mulai dari pihak yang membeli, mengangkut, menampung, hingga pihak yang diduga menjadi penadah.
Kapolri diharapkan menginstruksikan jajaran Bareskrim Polri, Polda, dan Polres untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi solar subsidi, terutama di wilayah yang mengalami antrean panjang dan kelangkaan BBM.
Penindakan harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Subsidi Negara Harus Dinikmati Masyarakat yang Berhak
BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor yang berhak menerima subsidi.
Karena itu, apabila terbukti terjadi penimbunan dan penyalahgunaan distribusi, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan bisnis ilegal, melainkan juga berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat kecil.
Pemerintah dan Polri perlu memperkuat koordinasi dengan Pertamina serta instansi terkait agar pengawasan distribusi BBM berjalan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Penegakan Hukum Jangan Hanya Menyasar Pelaku Lapangan
Publik berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi kendaraan atau pekerja lapangan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut, seluruh pihak terkait harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Transparansi dalam penanganan perkara juga menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi.
Ketegasan Polri dalam menangani penyalahgunaan solar subsidi akan menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan praktik ilegal.
Pada akhirnya, BBM bersubsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak, bukan justru dinikmati oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui penyimpangan distribusi.
Polri bersama pemerintah diharapkan mampu memastikan distribusi BBM berjalan tertib, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penimbunan.










