Diduga Ilegal, Gudang Limbah di Tangerang Disegel Menteri LHK: Limbah B3 Cemari Lingkungan, Potensi Pidana Mengintai

Avatar photo

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Menteri LHK Hanif Faisol. Dok Istimewa

Sidak Menteri LHK Hanif Faisol. Dok Istimewa

Metrosiar – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang pengelolaan limbah milik CV Noor Annisa Kemikal yang berlokasi di wilayah Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025). Gudang seluas dua hektare tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi serta menimbulkan potensi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang sangat tidak layak.

Dalam kunjungan mendadak itu, Menteri Hanif Faisol datang langsung ke lokasi. Saat tiba, pintu gudang dalam kondisi tertutup. Setelah sempat menunggu, pintu akhirnya dibuka oleh pengelola gudang. Namun, pemilik usaha dengan inisial N tidak tampak di lokasi. Hanif pun memutuskan masuk dan melakukan pemeriksaan sendiri, menyusuri setiap sudut area pengolahan limbah tersebut.

“Begitu masuk, saya langsung melihat banyak oli bekas yang tercecer di lantai. Warna lantainya hitam pekat dan licin. Ini sangat berbahaya, baik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar,” ujar Hanif kepada awak media usai melakukan peninjauan.

Lebih lanjut, ia menemukan tumpukan tanah dan pasir yang diduga digunakan untuk mengubur limbah cair maupun padat secara sembunyi-sembunyi. Tidak jauh dari situ, tampak alat berat seperti ekskavator serta beberapa lubang besar di sekitar gudang, yang memperkuat dugaan adanya praktik open dumping atau pembuangan limbah langsung ke tanah tanpa pengolahan.

Baca juga:  Desa Benda Gelar Gerebeg Posyandu: Sinergi Masyarakat dan Pemerintah Ciptakan Desa Sehat

Cemaran Limbah B3 Mengancam

Menteri Hanif menyebut bahwa jenis limbah yang ditemukan termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah ini dikenal memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, apalagi jika tidak dikelola sesuai prosedur standar.

“Limbah seperti ini harus dikelola dengan sangat ketat. Bahkan selama kami meninjau, semua petugas diwajibkan menggunakan alat pelindung diri. Tanpa APD, sangat berisiko bagi kesehatan,” tegasnya.

Dalam proses pengecekan, ia juga mendapati genangan air berwarna merah di beberapa titik di dalam gudang, yang mengindikasikan adanya pembuangan air limbah secara tidak terkendali. Sistem pengolahan limbahnya juga dinilai sangat buruk dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan hidup.

CV Noor Annisa Kemikal disidak oleh menteri LHK. Dok Istimewa
CV Noor Annisa Kemikal disidak oleh menteri LHK. Dok Istimewa

Penyegelan dan Potensi Sanksi Pidana

Atas temuan tersebut, Kementerian LHK langsung menyegel lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas operasional. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap kemungkinan kerusakan lingkungan yang lebih besar serta upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang lalai atau dengan sengaja melanggar regulasi.

“Lokasi ini sudah kami tutup. Tidak boleh ada aktivitas lagi di dalamnya. Jika terbukti ada pelanggaran berat, kami akan dorong kasus ini ke ranah pidana,” kata Hanif.

Baca juga:  Pemprov Banten Tegaskan Komitmen Dukung Kemandirian Energi Nasional dan Investasi

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini juga sebagai bentuk peringatan bagi pelaku industri lainnya agar tidak bermain-main dengan pengelolaan limbah. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap industri penghasil limbah B3 demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Masyarakat Diharapkan Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Hanif juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan jika melihat adanya aktivitas pengelolaan limbah yang mencurigakan, terutama di daerah permukiman.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kalau ada aktivitas pengelolaan limbah yang tidak jelas, segera laporkan ke dinas lingkungan hidup setempat atau ke Kementerian LHK,” imbaunya.

Profil Singkat CV Noor Annisa Kemikal

Meski tidak banyak diketahui publik, CV Noor Annisa Kemikal diduga sudah beroperasi cukup lama di wilayah Pasar Kemis. Namun, berdasarkan temuan lapangan, perusahaan ini tidak memiliki izin pengelolaan limbah yang sah. Aktivitasnya pun lebih banyak dilakukan secara tertutup.

Pihak Kementerian LHK saat ini masih mendalami dokumen perizinan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses investigasi dan penegakan hukum akan terus berlanjut.(*)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DMNG Tembus Wilayah Terpencil, Bantuan Gempa Ngada Diantar Langsung ke Warga Terdampak
Karel Maku Turun Langsung Salurkan Bantuan Gempa, Warga Nirmala dan Takatunga Terima Kepedulian Gerindra
Ribuan Jamaah Padati Alun-Alun Besuki, Sholawat Akbar PW Fast Respon Bikin Suasana Khidmat
TASPEN Peduli Tembus Wilayah Terdampak, Bantuan Kemanusiaan Langsung Diserahkan kepada Korban Gempa Ngada
Ganjar dan Risma Turun ke Ngada, PDIP Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Gempa
Lurah Kutabumi Buka Pintu, Awak Media Diajak Ngopi Bareng
Gerak Cepat Taspen untuk Korban Gempa Ngada, 5 Genset dan 300 Paket Sembako Disalurkan
NasDem Ngada Tancap Gas! 2 Ton Beras dan Ratusan Paket Bantuan Diserbu ke 15 Titik Korban Gempa
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:08 WIB

DMNG Tembus Wilayah Terpencil, Bantuan Gempa Ngada Diantar Langsung ke Warga Terdampak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Karel Maku Turun Langsung Salurkan Bantuan Gempa, Warga Nirmala dan Takatunga Terima Kepedulian Gerindra

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Ribuan Jamaah Padati Alun-Alun Besuki, Sholawat Akbar PW Fast Respon Bikin Suasana Khidmat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Ganjar dan Risma Turun ke Ngada, PDIP Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Gempa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Lurah Kutabumi Buka Pintu, Awak Media Diajak Ngopi Bareng

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kapal 2,6 Ton Narkoba Ternyata Bawa 1,57 Juta Rokok Ilegal

Rabu, 19 Agu 2026 - 19:37 WIB