Metrosiar – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang pengelolaan limbah milik CV Noor Annisa Kemikal yang berlokasi di wilayah Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025). Gudang seluas dua hektare tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi serta menimbulkan potensi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang sangat tidak layak.
Dalam kunjungan mendadak itu, Menteri Hanif Faisol datang langsung ke lokasi. Saat tiba, pintu gudang dalam kondisi tertutup. Setelah sempat menunggu, pintu akhirnya dibuka oleh pengelola gudang. Namun, pemilik usaha dengan inisial N tidak tampak di lokasi. Hanif pun memutuskan masuk dan melakukan pemeriksaan sendiri, menyusuri setiap sudut area pengolahan limbah tersebut.
“Begitu masuk, saya langsung melihat banyak oli bekas yang tercecer di lantai. Warna lantainya hitam pekat dan licin. Ini sangat berbahaya, baik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar,” ujar Hanif kepada awak media usai melakukan peninjauan.
Lebih lanjut, ia menemukan tumpukan tanah dan pasir yang diduga digunakan untuk mengubur limbah cair maupun padat secara sembunyi-sembunyi. Tidak jauh dari situ, tampak alat berat seperti ekskavator serta beberapa lubang besar di sekitar gudang, yang memperkuat dugaan adanya praktik open dumping atau pembuangan limbah langsung ke tanah tanpa pengolahan.
Cemaran Limbah B3 Mengancam
Menteri Hanif menyebut bahwa jenis limbah yang ditemukan termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah ini dikenal memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, apalagi jika tidak dikelola sesuai prosedur standar.
“Limbah seperti ini harus dikelola dengan sangat ketat. Bahkan selama kami meninjau, semua petugas diwajibkan menggunakan alat pelindung diri. Tanpa APD, sangat berisiko bagi kesehatan,” tegasnya.
Dalam proses pengecekan, ia juga mendapati genangan air berwarna merah di beberapa titik di dalam gudang, yang mengindikasikan adanya pembuangan air limbah secara tidak terkendali. Sistem pengolahan limbahnya juga dinilai sangat buruk dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Penyegelan dan Potensi Sanksi Pidana
Atas temuan tersebut, Kementerian LHK langsung menyegel lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas operasional. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap kemungkinan kerusakan lingkungan yang lebih besar serta upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang lalai atau dengan sengaja melanggar regulasi.
“Lokasi ini sudah kami tutup. Tidak boleh ada aktivitas lagi di dalamnya. Jika terbukti ada pelanggaran berat, kami akan dorong kasus ini ke ranah pidana,” kata Hanif.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini juga sebagai bentuk peringatan bagi pelaku industri lainnya agar tidak bermain-main dengan pengelolaan limbah. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap industri penghasil limbah B3 demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Masyarakat Diharapkan Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Hanif juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan jika melihat adanya aktivitas pengelolaan limbah yang mencurigakan, terutama di daerah permukiman.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kalau ada aktivitas pengelolaan limbah yang tidak jelas, segera laporkan ke dinas lingkungan hidup setempat atau ke Kementerian LHK,” imbaunya.
Profil Singkat CV Noor Annisa Kemikal
Meski tidak banyak diketahui publik, CV Noor Annisa Kemikal diduga sudah beroperasi cukup lama di wilayah Pasar Kemis. Namun, berdasarkan temuan lapangan, perusahaan ini tidak memiliki izin pengelolaan limbah yang sah. Aktivitasnya pun lebih banyak dilakukan secara tertutup.
Pihak Kementerian LHK saat ini masih mendalami dokumen perizinan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses investigasi dan penegakan hukum akan terus berlanjut.(*)









