Kabupaten Serang, Metrosiar – Polda Banten mensosialisasikan layanan Call Center 110 kepada masyarakat dalam kegiatan groundbreaking Rumah Tidak Layak Huni di Kampung Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (28/04).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, responsif, dan bebas pulsa.
“Call Center 110 adalah layanan bebas pulsa yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan segala macam gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya,” ujarnya.

Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa operator Call Center 110 Polda Banten siap siaga selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Call Center 110 Polda Banten siap siaga 24 jam. Silakan laporkan kejadian apa pun di wilayah hukum Polda Banten. Laporan Anda akan segera kami teruskan ke satuan wilayah terdekat untuk penanganan cepat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan Call Center 110 dengan bijak. Hindari melakukan laporan palsu atau iseng karena itu akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.









