261 Bangunan di Pasar Kemis Disorot, SP2 Dilayangkan: Bongkar Mandiri atau Ditertibkan!

Avatar photo

Selasa, 28 April 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel dan pengarahan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama unsur TNI POLRI, Pol PP dan aparatur Kecamatan Pasar Kemis sebelum pelaksanaan penertiban.

Apel dan pengarahan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama unsur TNI POLRI, Pol PP dan aparatur Kecamatan Pasar Kemis sebelum pelaksanaan penertiban.

Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali bergerak. Pada Senin, 27 April 2026 pukul 14.00 WIB, tim gabungan menyampaikan surat peringatan ke-2 (SP2) kepada para pemilik bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jalan dan saluran drainase di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.

Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis, Acep Pudin, mengatakan bahwa penertiban ini menyasar bangunan yang berada di badan jalan, saluran Cipangodokan, serta drainase yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan aliran air.

Baca juga:  Ahmad Jabidi: Gus Muhaimin Figur Pemimpin Masa Depan Indonesia!

“Penyampaian surat kepada pemilik bangunan dan tempat usaha yang kosong sebanyak 261, yang diberikan SP1 agar pemilik membongkar mandiri selama 2 hari ke depan. Kegiatan ini akan dilakukan penataan/penertiban anak Sungai Cipangodokan di Cilongok,” ujar Acep Pudin kepada wartawan di lokasi.

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima di kawasan Jalan Puri Jaya, Pasar Kemis, didampingi Jurnalis Metrosiar, Alex Salembun.

Acep menambahkan, kegiatan ini dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis. Pihaknya menggandeng berbagai unsur untuk memastikan proses berjalan tertib dan kondusif.

“Kami dari Kecamatan Pasar Kemis bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang, Desa Sukamantri, Koramil, dan Polsek Pasar Kemis memberikan surat kepada para PKL dengan cara santun dan humanis,” tutupnya.

Baca juga:  Rotasi Danramil Tigaraksa: Dua Perwira Berganti, Misi Baru Dimulai

Adapun tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari:

  1. Satpol PP Kabupaten Tangerang
  2. Kecamatan Pasar Kemis
  3. Polsek Pasar Kemis
  4. Koramil Pasar Kemis
  5. Desa Sukamantri
  6. Kasi Trantib dan Linmas Kelurahan Kutabumi
Dokumen resmi Surat Peringatan ke-2 (SP2) dari Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait penertiban bangunan liar di wilayah Pasar Kemis.

Perlu diketahui, surat teguran ke-2 ini merupakan tindak lanjut dari SP sebelumnya yang telah diterima para PKL pada 22 April 2026. Pemerintah memberikan waktu pembongkaran mandiri sebelum dilakukan langkah penertiban lanjutan.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Mendorong Pilkada Asimetris 2029
PERNYATAAN BERSAMA TIGA PILAR KELURAHAN KUTABUMI
Pelantikan Tim Pembina dan Pendamping Inovasi Remaja Pelopor Anti Narkoba RW 14 Kelurahan Kutabumi.
130.490 Pemilih Dipastikan Valid, KPU Ngada Perkuat Pondasi Demokrasi: Tak Ada Hak Pilih yang Boleh Hilang
Camat Pasar Kemis Jelaskan Soal Anggaran Konsumsi Rapat :” Itu Hitungan Setahun Untuk 4 Kelurahan”
Aklamasi di Musda XI! Andreas Paru Kembali Nahkodai Golkar Ngada, Siap Satukan Kader dan Rebut Kemenangan Politik
Musda XI Golkar Ngada Jadi Momentum Kebangkitan, Kader Rapatkan Barisan Menuju Kemenangan Politik
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:15 WIB

Mendorong Pilkada Asimetris 2029

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:07 WIB

PERNYATAAN BERSAMA TIGA PILAR KELURAHAN KUTABUMI

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:02 WIB

Pelantikan Tim Pembina dan Pendamping Inovasi Remaja Pelopor Anti Narkoba RW 14 Kelurahan Kutabumi.

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:02 WIB

130.490 Pemilih Dipastikan Valid, KPU Ngada Perkuat Pondasi Demokrasi: Tak Ada Hak Pilih yang Boleh Hilang

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:34 WIB

Camat Pasar Kemis Jelaskan Soal Anggaran Konsumsi Rapat :” Itu Hitungan Setahun Untuk 4 Kelurahan”

Berita Terbaru