Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali bergerak. Pada Senin, 27 April 2026 pukul 14.00 WIB, tim gabungan menyampaikan surat peringatan ke-2 (SP2) kepada para pemilik bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jalan dan saluran drainase di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.
Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis, Acep Pudin, mengatakan bahwa penertiban ini menyasar bangunan yang berada di badan jalan, saluran Cipangodokan, serta drainase yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan aliran air.
“Penyampaian surat kepada pemilik bangunan dan tempat usaha yang kosong sebanyak 261, yang diberikan SP1 agar pemilik membongkar mandiri selama 2 hari ke depan. Kegiatan ini akan dilakukan penataan/penertiban anak Sungai Cipangodokan di Cilongok,” ujar Acep Pudin kepada wartawan di lokasi.

Acep menambahkan, kegiatan ini dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis. Pihaknya menggandeng berbagai unsur untuk memastikan proses berjalan tertib dan kondusif.
“Kami dari Kecamatan Pasar Kemis bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang, Desa Sukamantri, Koramil, dan Polsek Pasar Kemis memberikan surat kepada para PKL dengan cara santun dan humanis,” tutupnya.
Adapun tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari:
- Satpol PP Kabupaten Tangerang
- Kecamatan Pasar Kemis
- Polsek Pasar Kemis
- Koramil Pasar Kemis
- Desa Sukamantri
- Kasi Trantib dan Linmas Kelurahan Kutabumi

Perlu diketahui, surat teguran ke-2 ini merupakan tindak lanjut dari SP sebelumnya yang telah diterima para PKL pada 22 April 2026. Pemerintah memberikan waktu pembongkaran mandiri sebelum dilakukan langkah penertiban lanjutan.









