Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Avatar photo

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Rofi'i (ketua umum BKN)

Gus Rofi'i (ketua umum BKN)

Jakarta, Metrosiar – Perkembangan terbaru dalam perkara hukum yang menjerat Hendra Lie mencapai titik penting setelah Mahkamah Agung (MA) pada 15 April 2026 secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Keputusan tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa proses hukum yang sebelumnya menuai polemik dan kritik publik akhirnya menemukan titik koreksi di tingkat tertinggi peradilan. Penolakan kasasi ini sekaligus menghentikan rangkaian panjang perkara yang selama ini disorot karena dugaan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.

 

Sejumlah kalangan menilai bahwa langkah MA ini menjadi momentum penting dalam mengakhiri dugaan diskriminasi hukum yang sebelumnya disebut terjadi dalam penanganan perkara oleh aparat JPU maupun di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Gus Rofi, menyampaikan apresiasi dan menilai keputusan MA sebagai bentuk koreksi penting dalam sistem peradilan.

 

“Keputusan Mahkamah Agung ini patut diapresiasi sebagai langkah tegas dalam menghentikan praktik hukum yang berpotensi diskriminatif. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi tentang tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat,” ujar Gus Rofi.

 

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar tidak bertindak tebang pilih dalam menangani perkara.

Baca juga:  Diskusi Pagi Organisasi Kepemudaan Kecamatan Kemiri dan Karang Taruna Kabupaten Tangerang, Ini yang Dibahas

 

“Jangan sampai masyarakat yang berani menyuarakan dugaan pelanggaran justru menjadi korban. Hukum harus melindungi, bukan membungkam,” tegasnya.

 

Sorotan juga datang dari Mahfud MD yang menilai terdapat kejanggalan dalam arah penegakan hukum pada kasus ini. Ia menegaskan bahwa persoalan korupsi yang diungkap justru tidak diselesaikan secara hukum, sementara pihak yang berperan sebagai whistle blower malah diproses secara pidana.

 

“Seharusnya penegak hukum mengusut kasus korupsi yang dilaporkan Hendra Lie, bukan malah membungkam masyarakat yang aktif ikut serta melawan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,3 triliun,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai kondisi tersebut berpotensi menjauhkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

 

“Keadilan akan semakin jauh jika rakyat yang berpartisipasi memberikan data adanya korupsi justru diadili dan dikriminalisasi,” tegasnya.

 

Kasus dugaan korupsi senilai Rp16,3 triliun ini juga menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan nasional. Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi serta para jenderal purnawirawan TNI–Polri turut menyoroti perkara ini. Mereka mengaku geram dan prihatin melihat arah penegakan hukum yang dinilai tidak tepat sasaran, di mana bukan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi fokus utama, melainkan justru jurnalis dan narasumber yang mendapat tekanan hukum.

Baca juga:  Ketimpangan Sosial Tersaji di Panggung HUT ke-80 RI: Ada Pemandangan yang Tak Biasa, Bocah Pungut Sisa Makanan Para Tamu Undangan

 

Menurut mereka, kondisi ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan partisipasi publik dalam mengawasi praktik korupsi di Indonesia.

 

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas publik karena dinilai memiliki kejanggalan dalam prosesnya. Hendra Lie, yang disebut hanya berperan sebagai narasumber dalam sebuah konten podcast terkait dugaan korupsi, justru menjadi pihak yang diproses secara hukum. Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pegiat hukum.

 

Putusan MA pada 15 April 2026 ini pun dianggap sebagai bentuk koreksi atas proses hukum sebelumnya yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dengan ditolaknya kasasi JPU, perkara terhadap Hendra Lie pada akhirnya mencapai titik akhir di tingkat kasasi.

 

Perkara ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana lembaga peradilan tertinggi berfungsi sebagai penjaga keadilan, sekaligus mengoreksi potensi kekeliruan dalam proses hukum di tingkat bawah.

 

Dengan berakhirnya proses ini, publik berharap sistem penegakan hukum di Indonesia semakin menjunjung tinggi keadilan, transparansi, serta keberpihakan terhadap upaya pemberantasan korupsi tanpa diskriminasi.

Sumber Berita: Ahmad Mujib /Mataelang24.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DP3AKKB Provinsi Banten: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru, Wujud Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
Lurah Kutabaru Ai Nurmayati: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Jadi Inspirasi Menyambut HUT RI ke-81
Rumah Zakat Tangerang Salurkan 100 Paket Makan Fidyah dan Buka Layanan Kesehatan di Khitanan Massal PKK RW 05 Kutabaru
85 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Kutabaru Pasarkemis, Bupati Tangerang Beri Apresiasi
Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!
Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser
Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga
LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:33 WIB

DP3AKKB Provinsi Banten: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru, Wujud Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Lurah Kutabaru Ai Nurmayati: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Jadi Inspirasi Menyambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Rumah Zakat Tangerang Salurkan 100 Paket Makan Fidyah dan Buka Layanan Kesehatan di Khitanan Massal PKK RW 05 Kutabaru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:44 WIB

85 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Kutabaru Pasarkemis, Bupati Tangerang Beri Apresiasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Berita Terbaru

Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Politik & Pemerintahan

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:41 WIB