Tangerang, Metrosiar – Perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki tahap mediasi kedua dengan agenda penerimaan proposal perdamaian, Senin (4/5/2026).
Mediasi dipimpin mediator nonhakim, Dr. Walim, dan dihadiri para pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Dalam proses tersebut, pihak tergugat Ato Sagito bin H. Icang bersama Fauzi diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, Adv. Sugiiyanto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E., serta Adv. Bagus Bastoro, S.H.
Kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa kliennya, Ato Sagito, sebelumnya juga pernah hadir langsung dalam proses mediasi sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah.
Sementara itu, pihak penggugat prinsipal, Surya Sumitro, tidak hadir langsung dalam mediasi dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Namun, dalam jalannya mediasi dilakukan video call di hadapan mediator dan para pihak.
Dalam komunikasi tersebut, Surya Sumitro menyampaikan, “Seluruh kewenangan telah diserahkan kepada kuasa hukum, dan apa pun hasil mediasi akan diikuti (diamini) oleh yang bersangkutan.”
Pernyataan tersebut dicatat dalam proses mediasi sebagai bentuk persetujuan prinsip atas kewenangan kuasa hukum dalam mengambil langkah penyelesaian perkara.
Tim kuasa hukum tergugat menjelaskan, proposal perdamaian diajukan untuk mencari solusi komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka menegaskan, kliennya telah membeli tanah tersebut sejak 1979 berdasarkan akta jual beli (AJB) dan menguasainya secara terus-menerus selama lebih dari 40 tahun.
Selain itu, ahli waris Rais bin Rimat disebut telah mengakui adanya transaksi penjualan tanah tersebut. Data dari desa dan kecamatan juga disebut menguatkan riwayat kepemilikan tanah serta keberadaan AJB di PPATS Kecamatan Sepatan Timur.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Proposal yang diajukan diharapkan menjadi titik temu yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar tim kuasa hukum tergugat.
Mediator memberikan waktu lanjutan sesuai ketentuan untuk pembahasan proposal perdamaian tersebut. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.









