Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan

Avatar photo

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners memberikan keterangan usai mediasi perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/5/2026). Tampak Adv. Muhlisin (tengah) didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners memberikan keterangan usai mediasi perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/5/2026). Tampak Adv. Muhlisin (tengah) didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Tangerang, Metrosiar – Perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki tahap mediasi kedua dengan agenda penerimaan proposal perdamaian, Senin (4/5/2026).

Mediasi dipimpin mediator nonhakim, Dr. Walim, dan dihadiri para pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Dalam proses tersebut, pihak tergugat Ato Sagito bin H. Icang bersama Fauzi diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, Adv. Sugiiyanto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E., serta Adv. Bagus Bastoro, S.H.

Kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa kliennya, Ato Sagito, sebelumnya juga pernah hadir langsung dalam proses mediasi sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah.

Baca juga:  Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat, Menengadah dan Membuat Tanda Salib Saat Putusan Dibacakan

Sementara itu, pihak penggugat prinsipal, Surya Sumitro, tidak hadir langsung dalam mediasi dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Namun, dalam jalannya mediasi dilakukan video call di hadapan mediator dan para pihak.

Dalam komunikasi tersebut, Surya Sumitro menyampaikan, “Seluruh kewenangan telah diserahkan kepada kuasa hukum, dan apa pun hasil mediasi akan diikuti (diamini) oleh yang bersangkutan.”

Pernyataan tersebut dicatat dalam proses mediasi sebagai bentuk persetujuan prinsip atas kewenangan kuasa hukum dalam mengambil langkah penyelesaian perkara.

Tim kuasa hukum tergugat menjelaskan, proposal perdamaian diajukan untuk mencari solusi komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka menegaskan, kliennya telah membeli tanah tersebut sejak 1979 berdasarkan akta jual beli (AJB) dan menguasainya secara terus-menerus selama lebih dari 40 tahun.

Baca juga:  315 e-Tilang Baru Turun ke Jalan, Korlantas Percepat Penegakan Hukum Digital

Selain itu, ahli waris Rais bin Rimat disebut telah mengakui adanya transaksi penjualan tanah tersebut. Data dari desa dan kecamatan juga disebut menguatkan riwayat kepemilikan tanah serta keberadaan AJB di PPATS Kecamatan Sepatan Timur.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Proposal yang diajukan diharapkan menjadi titik temu yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar tim kuasa hukum tergugat.

Mediator memberikan waktu lanjutan sesuai ketentuan untuk pembahasan proposal perdamaian tersebut. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Berita Terbaru