Setahun Lancar, Ujungnya Rp1,9 Miliar Raib? Korban Investasi Laporkan URN ke Polda Banten

Avatar photo

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim pelapor mendatangi SPKT Polda Banten untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana di dampingi Penasehat Hukum.

Tim pelapor mendatangi SPKT Polda Banten untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana di dampingi Penasehat Hukum.

Tangerang, Metrosiar – Dugaan penipuan investasi berkedok bisnis supply sembako dan frozen food menyeret nama seorang perempuan berinisial URN. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1.957.565.000 setelah investasi yang awalnya berjalan lancar selama satu tahun mendadak bermasalah.

Kasus ini bermula pada awal Maret 2025, ketika terduga pelaku menawarkan investasi bisnis supply sembako dan frozen food untuk kebutuhan Salah satu Rumah Sakit di daerah Tangerang dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen per bulan dalam jangka waktu 12 bulan.

Dalam perjalanannya, investasi disebut berjalan lancar. Bahkan pada Desember 2025, terduga pelaku kembali meminta tambahan dana kepada investor dengan alasan adanya proyek bakti sosial dari salah satu Rumah sakit untuk pengiriman bantuan korban bencana di Sumatera. Setelah itu, tambahan dana kembali diminta untuk proyek Ramadan.

Perwakilan korban bersama kuasa hukum saat mendatangi SPKT Polda Banten untuk melaporkan dugaan penipuan investasi yang melibatkan saudara URN, Kamis (8/5/2026).

Selain menawarkan investasi, terduga pelaku juga disebut kerap melakukan pembelian telur dan minyak dalam jumlah besar secara tunai, sehingga membuat para investor semakin yakin terhadap bisnis yang dijalankan.

Baca juga:  Di Kampus STIPER Flores Bajawa, Nicolaus Noywuli: Badan Usaha Berlegalitas Jadi Kunci Lompatan Ekonomi Ngada

Para korban mengaku selama investasi berlangsung, terduga pelaku selalu meyakinkan bahwa investor terbesar hanyalah satu pihak dan tidak ada investor lain yang ikut menanamkan modal lebih besar dalam bisnis tersebut. Namun situasi berubah pada 9 April 2026. Sejak saat itu, URN mulai sulit dihubungi dan menghilang tanpa kabar. Para korban kemudian saling mencari informasi dan mulai mengetahui adanya korban-korban lain dengan kasus serupa.

Pada 17 April 2026, para korban satu per satu diajak bertemu di sebuah rumah di kawasan Kademangan, Serpong. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa URN mengalami kerugian dalam bisnis sehingga belum dapat mengembalikan modal para investor. Saat itu disebutkan pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Keesokan harinya, 18 April 2026, sebagian korban kembali mendatangi rumah di Kademangan dengan tujuan meminta perjanjian tertulis hitam di atas putih. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Ketua RT dan RW setempat. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Baca juga:  Cak OFi: “BNN di Bawah Komjen Suyudi Tunjukkan Ketegasan Negara Lawan Narkoba

Merasa tidak ada kepastian, para korban kemudian berkonsultasi dengan pengacara pada 20 April 2026 dan secara resmi memberikan kuasa hukum pada 23 April 2026. Selanjutnya, pada 27 April 2026, kuasa hukum para korban melayangkan somasi kepada pihak URN dengan tuntutan pengembalian dana seluruh korban senilai Rp1.957.565.000.

Pada 1 Mei 2026, pihak URN memberikan tanggapan atas somasi tersebut. Dalam surat itu disebutkan bahwa pihaknya hanya sanggup mengembalikan dana sebesar Rp200 juta setelah aset orang tua dijual, sementara sisanya akan dicicil selama tiga tahun.

Kemudian pada 2 Mei 2026, pihak korban menanggapi proposal perdamaian tersebut dengan meminta pembayaran 50 persen dari total nominal kerugian dalam waktu 3×24 jam, sementara sisa kewajiban diberikan tenggat waktu selama enam bulan.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada tanggapan maupun realisasi pembayaran dari pihak terduga pelaku.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan SPKT Polda Banten terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Akhirnya pada 8 Mei 2026, para korban resmi melaporkan URN ke Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dojang Sapto Unjuk Keberanian di PORCAM Taekwondo Pasarkemis: Ajang Seleksi & Tryout POPDA 2028
545 Calon Jemaah Haji Jalani Tes Kebugaran dan Pemeriksaan Gratis
Kemenko Pangan Salurkan Rp1,2 Miliar, Korban Gempa Ngada Dapat Bantuan Tunai hingga Logistik
Naas! Minibus EB 1539 DI Terjun ke Jurang 50 Meter di Golewa Selatan, 2 Tewas
Deputi BNPB Cek Gudang Logistik Ngada: Stok Sangat Memadai, Jangan Lama Disimpan!
3,6 Km Irigasi Dibangun di Ngada, Wabup Dorong Sawah Petani Makin Produktif
147 CPNS Ngada Resmi Lulus, Bupati Ray: Jangan Terjebak Rutinitas, Hadir untuk Masyarakat
Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”
Berita ini 754 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 23:37 WIB

Dojang Sapto Unjuk Keberanian di PORCAM Taekwondo Pasarkemis: Ajang Seleksi & Tryout POPDA 2028

Jumat, 25 September 2026 - 12:07 WIB

545 Calon Jemaah Haji Jalani Tes Kebugaran dan Pemeriksaan Gratis

Kamis, 24 September 2026 - 20:45 WIB

Kemenko Pangan Salurkan Rp1,2 Miliar, Korban Gempa Ngada Dapat Bantuan Tunai hingga Logistik

Kamis, 24 September 2026 - 13:45 WIB

Naas! Minibus EB 1539 DI Terjun ke Jurang 50 Meter di Golewa Selatan, 2 Tewas

Rabu, 23 September 2026 - 14:15 WIB

Deputi BNPB Cek Gudang Logistik Ngada: Stok Sangat Memadai, Jangan Lama Disimpan!

Berita Terbaru

Internasional

Hari Hak untuk Tahu: Perjalanan Panjang Menuju Keterbukaan Informasi

Senin, 28 Sep 2026 - 09:59 WIB

Bisnis & Investasi

Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW

Senin, 28 Sep 2026 - 09:29 WIB

Perdagangan Karbon: Peluang Ekonomi Hijau Capai Rp3.000 Triliun di Indonesia (Ilustrasi/Unsplash)

Bisnis & Investasi

AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!

Senin, 28 Sep 2026 - 08:29 WIB

Hukum & Kriminal

Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang

Senin, 28 Sep 2026 - 01:04 WIB