Setahun Lancar, Ujungnya Rp1,9 Miliar Raib? Korban Investasi Laporkan URN ke Polda Banten

Avatar photo

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim pelapor mendatangi SPKT Polda Banten untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana di dampingi Penasehat Hukum.

Tim pelapor mendatangi SPKT Polda Banten untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana di dampingi Penasehat Hukum.

Tangerang, Metrosiar – Dugaan penipuan investasi berkedok bisnis supply sembako dan frozen food menyeret nama seorang perempuan berinisial URN. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1.957.565.000 setelah investasi yang awalnya berjalan lancar selama satu tahun mendadak bermasalah.

Kasus ini bermula pada awal Maret 2025, ketika terduga pelaku menawarkan investasi bisnis supply sembako dan frozen food untuk kebutuhan Salah satu Rumah Sakit di daerah Tangerang dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen per bulan dalam jangka waktu 12 bulan.

Dalam perjalanannya, investasi disebut berjalan lancar. Bahkan pada Desember 2025, terduga pelaku kembali meminta tambahan dana kepada investor dengan alasan adanya proyek bakti sosial dari salah satu Rumah sakit untuk pengiriman bantuan korban bencana di Sumatera. Setelah itu, tambahan dana kembali diminta untuk proyek Ramadan.

Perwakilan korban bersama kuasa hukum saat mendatangi SPKT Polda Banten untuk melaporkan dugaan penipuan investasi yang melibatkan saudara URN, Kamis (8/5/2026).

Selain menawarkan investasi, terduga pelaku juga disebut kerap melakukan pembelian telur dan minyak dalam jumlah besar secara tunai, sehingga membuat para investor semakin yakin terhadap bisnis yang dijalankan.

Baca juga:  Miris! Fahri Hamzah Ungkap 6 Juta Keluarga Terjebak Backlog Ganda, Tinggal di Rumah Tak Layak yang Bukan Miliknya

Para korban mengaku selama investasi berlangsung, terduga pelaku selalu meyakinkan bahwa investor terbesar hanyalah satu pihak dan tidak ada investor lain yang ikut menanamkan modal lebih besar dalam bisnis tersebut. Namun situasi berubah pada 9 April 2026. Sejak saat itu, URN mulai sulit dihubungi dan menghilang tanpa kabar. Para korban kemudian saling mencari informasi dan mulai mengetahui adanya korban-korban lain dengan kasus serupa.

Pada 17 April 2026, para korban satu per satu diajak bertemu di sebuah rumah di kawasan Kademangan, Serpong. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa URN mengalami kerugian dalam bisnis sehingga belum dapat mengembalikan modal para investor. Saat itu disebutkan pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Keesokan harinya, 18 April 2026, sebagian korban kembali mendatangi rumah di Kademangan dengan tujuan meminta perjanjian tertulis hitam di atas putih. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Ketua RT dan RW setempat. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Baca juga:  Harta Diam-diam Dipindah ke Luar Negeri, Apa yang Dikhawatirkan Orang Kaya Indonesia?

Merasa tidak ada kepastian, para korban kemudian berkonsultasi dengan pengacara pada 20 April 2026 dan secara resmi memberikan kuasa hukum pada 23 April 2026. Selanjutnya, pada 27 April 2026, kuasa hukum para korban melayangkan somasi kepada pihak URN dengan tuntutan pengembalian dana seluruh korban senilai Rp1.957.565.000.

Pada 1 Mei 2026, pihak URN memberikan tanggapan atas somasi tersebut. Dalam surat itu disebutkan bahwa pihaknya hanya sanggup mengembalikan dana sebesar Rp200 juta setelah aset orang tua dijual, sementara sisanya akan dicicil selama tiga tahun.

Kemudian pada 2 Mei 2026, pihak korban menanggapi proposal perdamaian tersebut dengan meminta pembayaran 50 persen dari total nominal kerugian dalam waktu 3×24 jam, sementara sisa kewajiban diberikan tenggat waktu selama enam bulan.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada tanggapan maupun realisasi pembayaran dari pihak terduga pelaku.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan SPKT Polda Banten terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Akhirnya pada 8 Mei 2026, para korban resmi melaporkan URN ke Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forbisda HIPMI Banten: Raka Aditya Sebut Pengusaha Muda Kini Jadi “Game Changer” di Tengah Ketidakpastian Global
Tegang! Prajurit Kodim 0510 Jalani Tes Penentu Kenaikan Pangkat
Kapolda Banten Buka Suara: “Kami Tidak Anti Kritik”
Polsek Pasar Kemis Datangi Rumah Duka Ibu Ani, Warga Tersentuh Kepedulian Polisi
TNI Bedah Rumah Warga Miskin di Kresek, Hasilnya Bikin Takjub
Jembatan Gantung vs Jembatan Rangka, Dua Akses Penghubung Warga Papi–Garutu di Enrekang
37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk
Panas! Semifinal Bowali Cup Siap Meledak — Golewa Raya Tebar Ancaman, Marsela Langa Bawa Teror “Langa Boys”
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Setahun Lancar, Ujungnya Rp1,9 Miliar Raib? Korban Investasi Laporkan URN ke Polda Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:33 WIB

Forbisda HIPMI Banten: Raka Aditya Sebut Pengusaha Muda Kini Jadi “Game Changer” di Tengah Ketidakpastian Global

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:30 WIB

Tegang! Prajurit Kodim 0510 Jalani Tes Penentu Kenaikan Pangkat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kapolda Banten Buka Suara: “Kami Tidak Anti Kritik”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

TNI Bedah Rumah Warga Miskin di Kresek, Hasilnya Bikin Takjub

Berita Terbaru

Wisatawan menikmati kopi hangat dan kuliner lokal dengan latar panorama pegunungan hijau di Enrekang, Sulawesi Selatan.

Wisata

Kode Alam di Balik Bukit Hijau Enrekang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:32 WIB

Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki (tengah), berfoto bersama perwakilan HMI usai audiensi di ruang kerja Kapolda Banten, Jumat (8/5/2026).

TNI POLRI

Kapolda Banten Buka Suara: “Kami Tidak Anti Kritik”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:17 WIB