Setahun Lancar, Ujungnya Rp1,9 Miliar Raib? Korban Investasi Laporkan URN ke Polda Banten

Avatar photo

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim pelapor mendatangi SPKT Polda Banten untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana di dampingi Penasehat Hukum.

Tim pelapor mendatangi SPKT Polda Banten untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana di dampingi Penasehat Hukum.

Tangerang, Metrosiar – Dugaan penipuan investasi berkedok bisnis supply sembako dan frozen food menyeret nama seorang perempuan berinisial URN. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1.957.565.000 setelah investasi yang awalnya berjalan lancar selama satu tahun mendadak bermasalah.

Kasus ini bermula pada awal Maret 2025, ketika terduga pelaku menawarkan investasi bisnis supply sembako dan frozen food untuk kebutuhan Salah satu Rumah Sakit di daerah Tangerang dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen per bulan dalam jangka waktu 12 bulan.

Dalam perjalanannya, investasi disebut berjalan lancar. Bahkan pada Desember 2025, terduga pelaku kembali meminta tambahan dana kepada investor dengan alasan adanya proyek bakti sosial dari salah satu Rumah sakit untuk pengiriman bantuan korban bencana di Sumatera. Setelah itu, tambahan dana kembali diminta untuk proyek Ramadan.

Perwakilan korban bersama kuasa hukum saat mendatangi SPKT Polda Banten untuk melaporkan dugaan penipuan investasi yang melibatkan saudara URN, Kamis (8/5/2026).

Selain menawarkan investasi, terduga pelaku juga disebut kerap melakukan pembelian telur dan minyak dalam jumlah besar secara tunai, sehingga membuat para investor semakin yakin terhadap bisnis yang dijalankan.

Baca juga:  Wisata Religi Sumur Sentul Desa Klebet, Kemiri Tangerang, Diserbu Peziarah Saat Libur Lebaran, Warga Ungkap Harapan

Para korban mengaku selama investasi berlangsung, terduga pelaku selalu meyakinkan bahwa investor terbesar hanyalah satu pihak dan tidak ada investor lain yang ikut menanamkan modal lebih besar dalam bisnis tersebut. Namun situasi berubah pada 9 April 2026. Sejak saat itu, URN mulai sulit dihubungi dan menghilang tanpa kabar. Para korban kemudian saling mencari informasi dan mulai mengetahui adanya korban-korban lain dengan kasus serupa.

Pada 17 April 2026, para korban satu per satu diajak bertemu di sebuah rumah di kawasan Kademangan, Serpong. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa URN mengalami kerugian dalam bisnis sehingga belum dapat mengembalikan modal para investor. Saat itu disebutkan pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Keesokan harinya, 18 April 2026, sebagian korban kembali mendatangi rumah di Kademangan dengan tujuan meminta perjanjian tertulis hitam di atas putih. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Ketua RT dan RW setempat. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Baca juga:  Rahayu Saraswati Mundur dari DPR 2024-2029, Usai Minta Maaf atas Pernyataan Kontroversial

Merasa tidak ada kepastian, para korban kemudian berkonsultasi dengan pengacara pada 20 April 2026 dan secara resmi memberikan kuasa hukum pada 23 April 2026. Selanjutnya, pada 27 April 2026, kuasa hukum para korban melayangkan somasi kepada pihak URN dengan tuntutan pengembalian dana seluruh korban senilai Rp1.957.565.000.

Pada 1 Mei 2026, pihak URN memberikan tanggapan atas somasi tersebut. Dalam surat itu disebutkan bahwa pihaknya hanya sanggup mengembalikan dana sebesar Rp200 juta setelah aset orang tua dijual, sementara sisanya akan dicicil selama tiga tahun.

Kemudian pada 2 Mei 2026, pihak korban menanggapi proposal perdamaian tersebut dengan meminta pembayaran 50 persen dari total nominal kerugian dalam waktu 3×24 jam, sementara sisa kewajiban diberikan tenggat waktu selama enam bulan.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada tanggapan maupun realisasi pembayaran dari pihak terduga pelaku.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan SPKT Polda Banten terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Akhirnya pada 8 Mei 2026, para korban resmi melaporkan URN ke Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aklamasi di Musda XI! Andreas Paru Kembali Nahkodai Golkar Ngada, Siap Satukan Kader dan Rebut Kemenangan Politik
Musda XI Golkar Ngada Jadi Momentum Kebangkitan, Kader Rapatkan Barisan Menuju Kemenangan Politik
Ratusan Warga Padati Polda Banten, Ada Khitan Gratis hingga Donor Darah
Rumah Reyot Disulap Jadi Layak Huni, Aksi Polda Banten Ini Bikin Haru Warga
Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?
Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?
Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Berita ini 705 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:02 WIB

Aklamasi di Musda XI! Andreas Paru Kembali Nahkodai Golkar Ngada, Siap Satukan Kader dan Rebut Kemenangan Politik

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:46 WIB

Musda XI Golkar Ngada Jadi Momentum Kebangkitan, Kader Rapatkan Barisan Menuju Kemenangan Politik

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:54 WIB

Ratusan Warga Padati Polda Banten, Ada Khitan Gratis hingga Donor Darah

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:45 WIB

Rumah Reyot Disulap Jadi Layak Huni, Aksi Polda Banten Ini Bikin Haru Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB