Tangerang, Metrosiar – Dugaan penipuan investasi berkedok bisnis supply sembako dan frozen food menyeret nama seorang perempuan berinisial URN. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1.957.565.000 setelah investasi yang awalnya berjalan lancar selama satu tahun mendadak bermasalah.
Kasus ini bermula pada awal Maret 2025, ketika terduga pelaku menawarkan investasi bisnis supply sembako dan frozen food untuk kebutuhan Salah satu Rumah Sakit di daerah Tangerang dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen per bulan dalam jangka waktu 12 bulan.
Dalam perjalanannya, investasi disebut berjalan lancar. Bahkan pada Desember 2025, terduga pelaku kembali meminta tambahan dana kepada investor dengan alasan adanya proyek bakti sosial dari salah satu Rumah sakit untuk pengiriman bantuan korban bencana di Sumatera. Setelah itu, tambahan dana kembali diminta untuk proyek Ramadan.

Selain menawarkan investasi, terduga pelaku juga disebut kerap melakukan pembelian telur dan minyak dalam jumlah besar secara tunai, sehingga membuat para investor semakin yakin terhadap bisnis yang dijalankan.
Para korban mengaku selama investasi berlangsung, terduga pelaku selalu meyakinkan bahwa investor terbesar hanyalah satu pihak dan tidak ada investor lain yang ikut menanamkan modal lebih besar dalam bisnis tersebut. Namun situasi berubah pada 9 April 2026. Sejak saat itu, URN mulai sulit dihubungi dan menghilang tanpa kabar. Para korban kemudian saling mencari informasi dan mulai mengetahui adanya korban-korban lain dengan kasus serupa.
Pada 17 April 2026, para korban satu per satu diajak bertemu di sebuah rumah di kawasan Kademangan, Serpong. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa URN mengalami kerugian dalam bisnis sehingga belum dapat mengembalikan modal para investor. Saat itu disebutkan pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap atau dicicil.
Keesokan harinya, 18 April 2026, sebagian korban kembali mendatangi rumah di Kademangan dengan tujuan meminta perjanjian tertulis hitam di atas putih. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Ketua RT dan RW setempat. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Merasa tidak ada kepastian, para korban kemudian berkonsultasi dengan pengacara pada 20 April 2026 dan secara resmi memberikan kuasa hukum pada 23 April 2026. Selanjutnya, pada 27 April 2026, kuasa hukum para korban melayangkan somasi kepada pihak URN dengan tuntutan pengembalian dana seluruh korban senilai Rp1.957.565.000.
Pada 1 Mei 2026, pihak URN memberikan tanggapan atas somasi tersebut. Dalam surat itu disebutkan bahwa pihaknya hanya sanggup mengembalikan dana sebesar Rp200 juta setelah aset orang tua dijual, sementara sisanya akan dicicil selama tiga tahun.
Kemudian pada 2 Mei 2026, pihak korban menanggapi proposal perdamaian tersebut dengan meminta pembayaran 50 persen dari total nominal kerugian dalam waktu 3×24 jam, sementara sisa kewajiban diberikan tenggat waktu selama enam bulan.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada tanggapan maupun realisasi pembayaran dari pihak terduga pelaku.

Akhirnya pada 8 Mei 2026, para korban resmi melaporkan URN ke Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.









