37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk

Avatar photo

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah kiri) bersama jajaran Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Mapolresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah kiri) bersama jajaran Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Mapolresta Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Polresta Tangerang kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 37.700 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer serta menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (29/4/2026) terkait dugaan transaksi jual beli obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kiri) memberikan keterangan kepada awak media didampingi jajaran Polresta Tangerang saat konferensi pers pengungkapan peredaran obat keras ilegal.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Baca juga:  DPW Gelora Banten Perkuat Konsolidasi dan Penanaman Pohon

Setelah dilakukan pemantauan, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial M alias Brekele (27).

“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ujarnya.

Polisi lalu melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo.

Baca juga:  Pesta Gol! Makmur Jaya Jr Tampil Menggila di Belajen Cup 1

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” lanjut Indra Waspada.

Selain puluhan ribu butir obat keras ilegal, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan obat.

Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanam Pohon di Sindang Jaya, Polsek Pasar Kemis Perkuat Sinergi dengan Warga
Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan
BPKB Fortuner Jadi Rebutan, Mediasi Gugatan PMH di PN Tangerang Resmi Deadlock
Ulang Tahun ke-57 Kapolri, Polda Banten Sampaikan Doa dan Harapan Ini
Hari Pers Sedunia, Kapolres Serang Blak-blakan Soal Kebebasan Media
Polisi Turun Tangan Tanam Jagung 2 Hektare, Ada Apa di Sukamantri?
Tak Hanya Mudik Lancar, Polda Banten Juga Gagalkan Sabu Jumbo!
Kawal Ojol ke Monas, Aksi Polisi Ini Bikin Perjalanan May Day Tanpa Drama
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:54 WIB

37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:46 WIB

Tanam Pohon di Sindang Jaya, Polsek Pasar Kemis Perkuat Sinergi dengan Warga

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:05 WIB

BPKB Fortuner Jadi Rebutan, Mediasi Gugatan PMH di PN Tangerang Resmi Deadlock

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:01 WIB

Ulang Tahun ke-57 Kapolri, Polda Banten Sampaikan Doa dan Harapan Ini

Berita Terbaru

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah kiri) bersama jajaran Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Mapolresta Tangerang.

Hukum & Kriminal

37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:54 WIB