AJB 1979 Diserang Gugatan Baru, Mediasi di PN Tangerang Berakhir Deadlock

Avatar photo

Senin, 11 Mei 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Sugiyanto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E., Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, dan Adv. Bagus Bastoro, S.H., saat mengikuti proses mediasi perkara sengketa tanah AJB 1979 di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/5/2026).

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Sugiyanto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E., Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, dan Adv. Bagus Bastoro, S.H., saat mengikuti proses mediasi perkara sengketa tanah AJB 1979 di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/5/2026).

Tangerang, Metrosiar – Sidang mediasi ketiga perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang terkait sengketa tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1979 resmi dinyatakan deadlock dan berlanjut ke tahap pokok perkara, Senin (11/5/2026).

Mediasi dipimpin mediator nonhakim Dr. Walim dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Tergugat I dan Tergugat III terhadap proposal perdamaian yang sebelumnya diajukan pihak Penggugat.

Tim kuasa hukum SM & Partners bersama para pihak usai mengikuti sidang mediasi perkara perdata sengketa tanah AJB 1979 di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/5/2026).

Dalam sidang mediasi tersebut, pihak Tergugat I dan Tergugat III diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Sugiyanto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E., Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, dan Adv. Bagus Bastoro, S.H. Melalui kuasa hukumnya, pihak Tergugat secara tegas menolak seluruh isi proposal perdamaian yang diajukan pihak Penggugat.

“Kami meminta kepada hakim mediator agar perkara ini dilanjutkan saja ke pokok perkara, karena klien kami merasa memiliki dasar hukum dan penguasaan yang sah atas tanah tersebut sejak tahun 1979,” tegas kuasa hukum Tergugat.

Baca juga:  Masuk Sekolah, Polisi Banten Ajak Pelajar Pontang Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Seluruh pihak yang hadir dalam mediasi juga telah menandatangani berita acara yang menyatakan proses mediasi tidak mencapai kesepakatan atau deadlock. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

Fakta menarik muncul dalam forum mediasi ketika kuasa hukum ahli waris Rais bin Rimat menyampaikan bahwa pihak keluarga ahli waris tidak mengenal Surya Sumitro, namun mengenal Ato bin H. Icang sebagai pihak yang membeli tanah tersebut dari orang tua mereka.

“Tidak mengenal Surya Sumitro, namun mengenal ATO bin H. ICANG dan mengetahui bahwa ATO lah yang membeli tanah tersebut dari orang tua mereka.”
Pernyataan itu dinilai menjadi fakta penting dalam perkara karena pihak ahli waris penjual secara terbuka mengakui adanya transaksi jual beli tanah kepada Ato bin H. Icang sejak tahun 1979.

Pihak Tergugat juga menegaskan bahwa AJB tahun 1979 tercatat dalam administrasi PPATS Kecamatan Sepatan Timur. Selain itu, tanah disebut telah dikuasai Ato sejak tahun 1979 hingga sekarang, pajak bumi dan bangunan (PBB) dibayar rutin selama puluhan tahun, serta tidak pernah disengketakan selama lebih dari 40 tahun.

Baca juga:  Pertarungan Dua Konglomerat: CMNP vs MNC Group, Jusuf Hamka versus Hary Tanoesoedibjo

Namun pada tahun 2026 muncul gugatan baru yang mendasarkan klaim pada Sertifikat PRONA tahun 1981 dan AJB tahun 1994. Kuasa hukum Tergugat menilai munculnya klaim tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam riwayat administrasi pertanahan yang perlu diuji secara terbuka di persidangan.

“Kami siap membuktikan seluruh fakta hukum di depan Majelis Hakim. Biarlah persidangan nantinya membuka secara terang siapa yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut,” tutup tim kuasa hukum Tergugat.

Untuk agenda sidang selanjutnya, para pihak masih menunggu relaas panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan yang diajukan Penggugat.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita Dibawa Kabur ke Sumatera, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Merak
37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk
Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan
BPKB Fortuner Jadi Rebutan, Mediasi Gugatan PMH di PN Tangerang Resmi Deadlock
Proyek Rp39 Miliar Disunat! Direktur Utama Jadi Tersangka
Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:08 WIB

AJB 1979 Diserang Gugatan Baru, Mediasi di PN Tangerang Berakhir Deadlock

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:13 WIB

Balita Dibawa Kabur ke Sumatera, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Merak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:54 WIB

37 Ribu Obat Keras Ilegal Digerebek di Tangerang, Dua Bandar Diciduk

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Penggugat Absen di Mediasi Kedua, Proposal Damai Kasus Tanah 40 Tahun Jadi Sorotan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:05 WIB

BPKB Fortuner Jadi Rebutan, Mediasi Gugatan PMH di PN Tangerang Resmi Deadlock

Berita Terbaru

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Sugiyanto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E., Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, dan Adv. Bagus Bastoro, S.H., saat mengikuti proses mediasi perkara sengketa tanah AJB 1979 di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/5/2026).

Hukum & Kriminal

AJB 1979 Diserang Gugatan Baru, Mediasi di PN Tangerang Berakhir Deadlock

Senin, 11 Mei 2026 - 18:08 WIB