Tangerang, Metrosiar – Sidang mediasi ketiga perkara perdata nomor 345/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang terkait sengketa tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1979 resmi dinyatakan deadlock dan berlanjut ke tahap pokok perkara, Senin (11/5/2026).
Mediasi dipimpin mediator nonhakim Dr. Walim dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Tergugat I dan Tergugat III terhadap proposal perdamaian yang sebelumnya diajukan pihak Penggugat.

Dalam sidang mediasi tersebut, pihak Tergugat I dan Tergugat III diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partners, yakni Adv. Sugiyanto, S.H., S.H.M.M., M.H., C.M.E., Adv. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, dan Adv. Bagus Bastoro, S.H. Melalui kuasa hukumnya, pihak Tergugat secara tegas menolak seluruh isi proposal perdamaian yang diajukan pihak Penggugat.
“Kami meminta kepada hakim mediator agar perkara ini dilanjutkan saja ke pokok perkara, karena klien kami merasa memiliki dasar hukum dan penguasaan yang sah atas tanah tersebut sejak tahun 1979,” tegas kuasa hukum Tergugat.
Seluruh pihak yang hadir dalam mediasi juga telah menandatangani berita acara yang menyatakan proses mediasi tidak mencapai kesepakatan atau deadlock. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
Fakta menarik muncul dalam forum mediasi ketika kuasa hukum ahli waris Rais bin Rimat menyampaikan bahwa pihak keluarga ahli waris tidak mengenal Surya Sumitro, namun mengenal Ato bin H. Icang sebagai pihak yang membeli tanah tersebut dari orang tua mereka.
“Tidak mengenal Surya Sumitro, namun mengenal ATO bin H. ICANG dan mengetahui bahwa ATO lah yang membeli tanah tersebut dari orang tua mereka.”
Pernyataan itu dinilai menjadi fakta penting dalam perkara karena pihak ahli waris penjual secara terbuka mengakui adanya transaksi jual beli tanah kepada Ato bin H. Icang sejak tahun 1979.
Pihak Tergugat juga menegaskan bahwa AJB tahun 1979 tercatat dalam administrasi PPATS Kecamatan Sepatan Timur. Selain itu, tanah disebut telah dikuasai Ato sejak tahun 1979 hingga sekarang, pajak bumi dan bangunan (PBB) dibayar rutin selama puluhan tahun, serta tidak pernah disengketakan selama lebih dari 40 tahun.
Namun pada tahun 2026 muncul gugatan baru yang mendasarkan klaim pada Sertifikat PRONA tahun 1981 dan AJB tahun 1994. Kuasa hukum Tergugat menilai munculnya klaim tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam riwayat administrasi pertanahan yang perlu diuji secara terbuka di persidangan.
“Kami siap membuktikan seluruh fakta hukum di depan Majelis Hakim. Biarlah persidangan nantinya membuka secara terang siapa yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut,” tutup tim kuasa hukum Tergugat.
Untuk agenda sidang selanjutnya, para pihak masih menunggu relaas panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan yang diajukan Penggugat.









