Pertarungan Dua Konglomerat: CMNP vs MNC Group, Jusuf Hamka versus Hary Tanoesoedibjo

Avatar photo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun. (Istimewa)

Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun. (Istimewa)

Metrosiar – Pertarungan hukum antara dua konglomerat kembali menyeruak ke publik Tanah Air.

Gugatan fantastis senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menjadi perbincangan.

Kasus ini bukan sekadar perkara bisnis biasa, melainkan juga cerminan rapuhnya kepercayaan dalam dunia korporasi besar.

Hary Tanoe dan PT Bhakti Investama, yang kini bernama PT MNC Asia Holding, dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena surat berharga berupa negotiable certificate of deposit (NCD) yang diserahkan pada 1999 tidak bisa dicairkan.

Persoalan ini menimbulkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi, menyatakan pihaknya menuntut ganti kerugian yang nilainya mencengangkan.

“Atas tidak bisa dicairkannya NCD tersebut, PT CMNP menuntut ganti kerugian materiel sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian im-materiel sebesar sekitar Rp16 triliun sehingga totalnya mencapai Rp119 triliun. Adapun besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” ujar Primaditya usai sidang perdana, Rabu (13/8/25).

Baca juga:  Karya Bakti Kopassus di Ciracas, TNI Bawa Semangat Gotong Royong

Upaya mediasi ternyata menemui jalan buntu.

Ilustrasi sengketa bisnis antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Gugatan perdata Rp119 triliun terkait NCD tahun 1999 yang tidak bisa dicairkan menjadi konflik hukum terbesar dan terlama, berlangsung lebih dari 26 tahun.
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. (Istimewa)

“Mediasi gagal karena Hary Tanoesoedibjo tidak mampu memenuhi permintaan, sehingga PT CMNP menolak adanya perdamaian,” ujar Primaditya menegaskan.

CMNP bahkan mengajukan sita jaminan atas aset milik Hary Tanoe maupun PT MNC Asia Holding.

Aset-aset tersebut meliputi saham, gedung, kendaraan, hingga aset bergerak lainnya. Namun, menurut hitungan pihak CMNP, nilai total harta kekayaan Hary Tanoe yang diperkirakan Rp15,6 triliun serta aset MNC Group senilai Rp18,98 triliun masih jauh dari tuntutan Rp119 triliun.

“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” jelas Primaditya.

Lebih jauh, kasus ini tidak hanya berhenti di ranah perdata. Laporan pidana juga dilayangkan.

Baca juga:  Update Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2025

Primaditya menyebut pada (5/3/25) pihaknya telah melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana NCD palsu dan tindak pidana pencucian uang.

“Laporan ini sedang diperiksa penyidik, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Menurut Primaditya, penyidik telah memeriksa berbagai pihak, termasuk perwakilan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Perkembangan selanjutnya kami bisa menunggu baik-baik. Pihak Polda Metro ya siapa tahu, langsung bisa menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya menambahkan.

Kasus ini jelas berpotensi menjadi preseden baru, bukan hanya karena nilai gugatan yang fantastis, tetapi juga karena menyangkut kredibilitas dua raksasa bisnis nasional.

Saling tuding antar konglomerat besar ini mengingatkan publik bahwa kekuatan finansial tidak selalu sejalan dengan kepatuhan hukum.

Hingga kini, pihak Hary Tanoe dan MNC Group belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
Masyarakat Sudah Diminta Pilah Sampah, Lalu Pemerintah Mau Apa? Penggiat Lingkungan Soroti Sistem Tangsel
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU 2026-2031
Berita ini 69 kali dibaca
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggugat Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding sebesar Rp119 triliun terkait NCD 1999 yang tidak dapat dicairkan. Sengketa yang telah berlangsung 26 tahun ini menjadi salah satu kasus hukum bisnis terbesar dalam sejarah Indonesia.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 22:20 WIB

Masyarakat Sudah Diminta Pilah Sampah, Lalu Pemerintah Mau Apa? Penggiat Lingkungan Soroti Sistem Tangsel

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Berita Terbaru

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB

Sejumlah tokoh menghadiri pembukaan pameran seni “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta. Para pengunjung tampak mengamati karya-karya yang dipamerkan.

Nusantara

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:07 WIB