Pertarungan Dua Konglomerat: CMNP vs MNC Group, Jusuf Hamka versus Hary Tanoesoedibjo

Avatar photo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun. (Istimewa)

Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun. (Istimewa)

Metrosiar – Pertarungan hukum antara dua konglomerat kembali menyeruak ke publik Tanah Air.

Gugatan fantastis senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menjadi perbincangan.

Kasus ini bukan sekadar perkara bisnis biasa, melainkan juga cerminan rapuhnya kepercayaan dalam dunia korporasi besar.

Hary Tanoe dan PT Bhakti Investama, yang kini bernama PT MNC Asia Holding, dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena surat berharga berupa negotiable certificate of deposit (NCD) yang diserahkan pada 1999 tidak bisa dicairkan.

Persoalan ini menimbulkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi, menyatakan pihaknya menuntut ganti kerugian yang nilainya mencengangkan.

“Atas tidak bisa dicairkannya NCD tersebut, PT CMNP menuntut ganti kerugian materiel sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian im-materiel sebesar sekitar Rp16 triliun sehingga totalnya mencapai Rp119 triliun. Adapun besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” ujar Primaditya usai sidang perdana, Rabu (13/8/25).

Baca juga:  Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!

Upaya mediasi ternyata menemui jalan buntu.

Ilustrasi sengketa bisnis antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Gugatan perdata Rp119 triliun terkait NCD tahun 1999 yang tidak bisa dicairkan menjadi konflik hukum terbesar dan terlama, berlangsung lebih dari 26 tahun.
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. (Istimewa)

“Mediasi gagal karena Hary Tanoesoedibjo tidak mampu memenuhi permintaan, sehingga PT CMNP menolak adanya perdamaian,” ujar Primaditya menegaskan.

CMNP bahkan mengajukan sita jaminan atas aset milik Hary Tanoe maupun PT MNC Asia Holding.

Aset-aset tersebut meliputi saham, gedung, kendaraan, hingga aset bergerak lainnya. Namun, menurut hitungan pihak CMNP, nilai total harta kekayaan Hary Tanoe yang diperkirakan Rp15,6 triliun serta aset MNC Group senilai Rp18,98 triliun masih jauh dari tuntutan Rp119 triliun.

“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” jelas Primaditya.

Lebih jauh, kasus ini tidak hanya berhenti di ranah perdata. Laporan pidana juga dilayangkan.

Baca juga:  Potensi Dana Umat Tembus 500 Triliun Per Tahun, Ini yang Akan dilakukan Pemerintahan Prabowo, Simak Penjelasan Menag Nasaruddin Umar

Primaditya menyebut pada (5/3/25) pihaknya telah melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana NCD palsu dan tindak pidana pencucian uang.

“Laporan ini sedang diperiksa penyidik, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Menurut Primaditya, penyidik telah memeriksa berbagai pihak, termasuk perwakilan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Perkembangan selanjutnya kami bisa menunggu baik-baik. Pihak Polda Metro ya siapa tahu, langsung bisa menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya menambahkan.

Kasus ini jelas berpotensi menjadi preseden baru, bukan hanya karena nilai gugatan yang fantastis, tetapi juga karena menyangkut kredibilitas dua raksasa bisnis nasional.

Saling tuding antar konglomerat besar ini mengingatkan publik bahwa kekuatan finansial tidak selalu sejalan dengan kepatuhan hukum.

Hingga kini, pihak Hary Tanoe dan MNC Group belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Berita ini 63 kali dibaca
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggugat Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding sebesar Rp119 triliun terkait NCD 1999 yang tidak dapat dicairkan. Sengketa yang telah berlangsung 26 tahun ini menjadi salah satu kasus hukum bisnis terbesar dalam sejarah Indonesia.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB