Pertarungan Dua Konglomerat: CMNP vs MNC Group, Jusuf Hamka versus Hary Tanoesoedibjo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun. (Istimewa)

Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun. (Istimewa)

Metrosiar – Pertarungan hukum antara dua konglomerat kembali menyeruak ke publik Tanah Air.

Gugatan fantastis senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menjadi perbincangan.

Kasus ini bukan sekadar perkara bisnis biasa, melainkan juga cerminan rapuhnya kepercayaan dalam dunia korporasi besar.

Hary Tanoe dan PT Bhakti Investama, yang kini bernama PT MNC Asia Holding, dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena surat berharga berupa negotiable certificate of deposit (NCD) yang diserahkan pada 1999 tidak bisa dicairkan.

Persoalan ini menimbulkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi, menyatakan pihaknya menuntut ganti kerugian yang nilainya mencengangkan.

“Atas tidak bisa dicairkannya NCD tersebut, PT CMNP menuntut ganti kerugian materiel sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian im-materiel sebesar sekitar Rp16 triliun sehingga totalnya mencapai Rp119 triliun. Adapun besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” ujar Primaditya usai sidang perdana, Rabu (13/8/25).

Baca Juga :  Tragedi Penembakan di Tambang Emas Ilegal Ratatotok Sulut: Dugaan Oknum Brimob Polda Sulut Terlibat Jaga Keamanan Tambang Milik WNA China itu

Upaya mediasi ternyata menemui jalan buntu.

Ilustrasi sengketa bisnis antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Gugatan perdata Rp119 triliun terkait NCD tahun 1999 yang tidak bisa dicairkan menjadi konflik hukum terbesar dan terlama, berlangsung lebih dari 26 tahun.
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. (Istimewa)

“Mediasi gagal karena Hary Tanoesoedibjo tidak mampu memenuhi permintaan, sehingga PT CMNP menolak adanya perdamaian,” ujar Primaditya menegaskan.

CMNP bahkan mengajukan sita jaminan atas aset milik Hary Tanoe maupun PT MNC Asia Holding.

Aset-aset tersebut meliputi saham, gedung, kendaraan, hingga aset bergerak lainnya. Namun, menurut hitungan pihak CMNP, nilai total harta kekayaan Hary Tanoe yang diperkirakan Rp15,6 triliun serta aset MNC Group senilai Rp18,98 triliun masih jauh dari tuntutan Rp119 triliun.

“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” jelas Primaditya.

Lebih jauh, kasus ini tidak hanya berhenti di ranah perdata. Laporan pidana juga dilayangkan.

Baca Juga :  Tuntut Pengusutan Tuntas Korupsi Pejabat Dinas, PERMAHI Lampung Gelar Demo di Kejati

Primaditya menyebut pada (5/3/25) pihaknya telah melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana NCD palsu dan tindak pidana pencucian uang.

“Laporan ini sedang diperiksa penyidik, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Menurut Primaditya, penyidik telah memeriksa berbagai pihak, termasuk perwakilan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Perkembangan selanjutnya kami bisa menunggu baik-baik. Pihak Polda Metro ya siapa tahu, langsung bisa menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya menambahkan.

Kasus ini jelas berpotensi menjadi preseden baru, bukan hanya karena nilai gugatan yang fantastis, tetapi juga karena menyangkut kredibilitas dua raksasa bisnis nasional.

Saling tuding antar konglomerat besar ini mengingatkan publik bahwa kekuatan finansial tidak selalu sejalan dengan kepatuhan hukum.

Hingga kini, pihak Hary Tanoe dan MNC Group belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: Metrosiar

Berita Terkait

Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?
Banten Never Changes !
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun
Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
Berita ini 48 kali dibaca
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggugat Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding sebesar Rp119 triliun terkait NCD 1999 yang tidak dapat dicairkan. Sengketa yang telah berlangsung 26 tahun ini menjadi salah satu kasus hukum bisnis terbesar dalam sejarah Indonesia.

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:21 WIB

Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:24 WIB

Banten Never Changes !

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:41 WIB

Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:06 WIB

Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:57 WIB

Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik

Berita Terbaru

Daerah

Camat Pasar Kemis Mimpin kerja Bakti Di Sukamanti

Senin, 20 Apr 2026 - 00:53 WIB

Disdukcapil Kabupaten Tangerang tak hanya menunggu Warga masyarakat yang datang ke- Kantor namum Disdukcapil juga aktif mendatangi/jemput bola, khususnya bagi warga yang mengalami ketebatasan/sakit

Nasional

Disdukcapil Kab Tangerang Jemput Bola Warga Merasa Puas. 

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:26 WIB