Pertarungan Dua Konglomerat: CMNP vs MNC Group, Jusuf Hamka versus Hary Tanoesoedibjo

Avatar photo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun. (Istimewa)

Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun. (Istimewa)

Metrosiar – Pertarungan hukum antara dua konglomerat kembali menyeruak ke publik Tanah Air.

Gugatan fantastis senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menjadi perbincangan.

Kasus ini bukan sekadar perkara bisnis biasa, melainkan juga cerminan rapuhnya kepercayaan dalam dunia korporasi besar.

Hary Tanoe dan PT Bhakti Investama, yang kini bernama PT MNC Asia Holding, dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena surat berharga berupa negotiable certificate of deposit (NCD) yang diserahkan pada 1999 tidak bisa dicairkan.

Persoalan ini menimbulkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi, menyatakan pihaknya menuntut ganti kerugian yang nilainya mencengangkan.

“Atas tidak bisa dicairkannya NCD tersebut, PT CMNP menuntut ganti kerugian materiel sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian im-materiel sebesar sekitar Rp16 triliun sehingga totalnya mencapai Rp119 triliun. Adapun besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” ujar Primaditya usai sidang perdana, Rabu (13/8/25).

Baca juga:  Antisipasi Bencana, Ditsamapta Polda Banten Siagakan Tim SAR di Wilayah Rawan

Upaya mediasi ternyata menemui jalan buntu.

Ilustrasi sengketa bisnis antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Gugatan perdata Rp119 triliun terkait NCD tahun 1999 yang tidak bisa dicairkan menjadi konflik hukum terbesar dan terlama, berlangsung lebih dari 26 tahun.
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. (Istimewa)

“Mediasi gagal karena Hary Tanoesoedibjo tidak mampu memenuhi permintaan, sehingga PT CMNP menolak adanya perdamaian,” ujar Primaditya menegaskan.

CMNP bahkan mengajukan sita jaminan atas aset milik Hary Tanoe maupun PT MNC Asia Holding.

Aset-aset tersebut meliputi saham, gedung, kendaraan, hingga aset bergerak lainnya. Namun, menurut hitungan pihak CMNP, nilai total harta kekayaan Hary Tanoe yang diperkirakan Rp15,6 triliun serta aset MNC Group senilai Rp18,98 triliun masih jauh dari tuntutan Rp119 triliun.

“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” jelas Primaditya.

Lebih jauh, kasus ini tidak hanya berhenti di ranah perdata. Laporan pidana juga dilayangkan.

Baca juga:  Bongkar Pelanggaran! BPOM Cabut Izin 4 Skincare Milik Doktif

Primaditya menyebut pada (5/3/25) pihaknya telah melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana NCD palsu dan tindak pidana pencucian uang.

“Laporan ini sedang diperiksa penyidik, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Menurut Primaditya, penyidik telah memeriksa berbagai pihak, termasuk perwakilan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Perkembangan selanjutnya kami bisa menunggu baik-baik. Pihak Polda Metro ya siapa tahu, langsung bisa menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya menambahkan.

Kasus ini jelas berpotensi menjadi preseden baru, bukan hanya karena nilai gugatan yang fantastis, tetapi juga karena menyangkut kredibilitas dua raksasa bisnis nasional.

Saling tuding antar konglomerat besar ini mengingatkan publik bahwa kekuatan finansial tidak selalu sejalan dengan kepatuhan hukum.

Hingga kini, pihak Hary Tanoe dan MNC Group belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Kaki Tak Ia Miliki, Tapi Mimpinya Melangkah Jauh: Rinto Moti dan Lukisan yang Menyentuh Jiwa dari Boradho
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 57 kali dibaca
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggugat Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding sebesar Rp119 triliun terkait NCD 1999 yang tidak dapat dicairkan. Sengketa yang telah berlangsung 26 tahun ini menjadi salah satu kasus hukum bisnis terbesar dalam sejarah Indonesia.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Kaki Tak Ia Miliki, Tapi Mimpinya Melangkah Jauh: Rinto Moti dan Lukisan yang Menyentuh Jiwa dari Boradho

Berita Terbaru

Lurah Kutabumi bersama Camat Pasar Kemis dan Tim Penilai Kabupaten Tangerang mengikuti sesi pemaparan serta evaluasi dalam rangka Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

Olahraga

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB