Metrosiar – Pertarungan hukum antara dua konglomerat kembali menyeruak ke publik Tanah Air.
Gugatan fantastis senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menjadi perbincangan.
Kasus ini bukan sekadar perkara bisnis biasa, melainkan juga cerminan rapuhnya kepercayaan dalam dunia korporasi besar.
Hary Tanoe dan PT Bhakti Investama, yang kini bernama PT MNC Asia Holding, dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena surat berharga berupa negotiable certificate of deposit (NCD) yang diserahkan pada 1999 tidak bisa dicairkan.
Persoalan ini menimbulkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi, menyatakan pihaknya menuntut ganti kerugian yang nilainya mencengangkan.
“Atas tidak bisa dicairkannya NCD tersebut, PT CMNP menuntut ganti kerugian materiel sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian im-materiel sebesar sekitar Rp16 triliun sehingga totalnya mencapai Rp119 triliun. Adapun besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” ujar Primaditya usai sidang perdana, Rabu (13/8/25).
Upaya mediasi ternyata menemui jalan buntu.

“Mediasi gagal karena Hary Tanoesoedibjo tidak mampu memenuhi permintaan, sehingga PT CMNP menolak adanya perdamaian,” ujar Primaditya menegaskan.
CMNP bahkan mengajukan sita jaminan atas aset milik Hary Tanoe maupun PT MNC Asia Holding.
Aset-aset tersebut meliputi saham, gedung, kendaraan, hingga aset bergerak lainnya. Namun, menurut hitungan pihak CMNP, nilai total harta kekayaan Hary Tanoe yang diperkirakan Rp15,6 triliun serta aset MNC Group senilai Rp18,98 triliun masih jauh dari tuntutan Rp119 triliun.
“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” jelas Primaditya.
Lebih jauh, kasus ini tidak hanya berhenti di ranah perdata. Laporan pidana juga dilayangkan.
Primaditya menyebut pada (5/3/25) pihaknya telah melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana NCD palsu dan tindak pidana pencucian uang.
“Laporan ini sedang diperiksa penyidik, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.
Menurut Primaditya, penyidik telah memeriksa berbagai pihak, termasuk perwakilan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Perkembangan selanjutnya kami bisa menunggu baik-baik. Pihak Polda Metro ya siapa tahu, langsung bisa menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini jelas berpotensi menjadi preseden baru, bukan hanya karena nilai gugatan yang fantastis, tetapi juga karena menyangkut kredibilitas dua raksasa bisnis nasional.
Saling tuding antar konglomerat besar ini mengingatkan publik bahwa kekuatan finansial tidak selalu sejalan dengan kepatuhan hukum.
Hingga kini, pihak Hary Tanoe dan MNC Group belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.*
Editor : Wodo Ndaya Coya
Sumber Berita: Metrosiar










