Metrosiar – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar empat produk skincare yang terafiliasi dengan Amira Aesthetic Clinic (AAC) milik dr. Amira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai “dokter detektif” (doktif).
Pengumuman ini disampaikan BPOM melalui akun Instagram resminya pada (7/8/25).
“BPOM kembali menemukan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di Indonesia. Pelanggaran yang terjadi adalah komposisi produk tidak sesuai dengan informasi pada kemasan,” tulis BPOM dalam unggahan tersebut, dikutip Metrosiar, Selasa (12/8/2025).
Produk yang terkena pencabutan izin edar meliputi AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.
Langkah ini diambil setelah BPOM menemukan perbedaan antara komposisi yang diajukan saat proses notifikasi dengan yang tercantum di label dan hasil produksi.
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan serius.
“Risiko yang mungkin muncul antara lain reaksi alergi, terutama bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label,” jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan perbedaan formula dapat memengaruhi manfaat yang dijanjikan kepada konsumen.
“Produk mungkin tidak memberikan hasil sesuai klaim yang tertulis di kemasan,” tambah Prof. Taruna.
Tidak hanya produk AAC, BPOM turut mencabut izin edar total 21 produk skincare dan kosmetik dari berbagai merek lainnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), dr. Hanny Nilasari, Sp.DVE, mengimbau masyarakat lebih waspada sebelum membeli produk perawatan kulit.
“Pastikan produk memiliki izin edar BPOM sebagai jaminan legalitas dan keamanan,” ujarnya, Jumat (8/8/25).
Dilansir dari Kompas.com, dr. Hanny juga menganjurkan konsumen untuk memeriksa label komposisi dengan cermat, menghindari bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, serta bahan yang berisiko menimbulkan iritasi seperti parfum dan alkohol.
Ia mengingatkan agar tidak mudah tergiur klaim hasil instan, serta selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan keutuhan segel kemasan.
Sertifikasi tambahan seperti halal, non-komedogenik, cruelty-free, atau dermatologically tested juga bisa menjadi pertimbangan.
Penggunaan kosmetik yang tidak aman, lanjutnya, dapat memicu efek samping jangka pendek seperti gatal, kemerahan, bengkak, rasa perih, sensasi terbakar, hingga jerawat berlebihan.
Dalam jangka panjang, risiko dapat berkembang menjadi kondisi serius seperti atrofi kulit, penipisan kulit yang membuatnya rapuh dan mudah teriritasi bahkan infeksi.
“Masyarakat perlu lebih teliti dalam membaca kandungan bahan aktif sebelum menggunakan produk,” tegas dr. Hanny.*
Editor : Frans Dhena
Sumber Berita: Kompas.com









