Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara

Avatar photo

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan narkotika bermodus vape dan minuman energi di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa/AS)

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan narkotika bermodus vape dan minuman energi di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa/AS)

Jakarta, Metrosiar – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru.

Sindikat ini menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi, menyasar kalangan muda.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kasus ini terungkap berkat pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan dari Malaysia.

Petugas BNN memperlihatkan barang bukti narkotika berkedok minuman energi saat penggerebekan lokasi peracikan di Jakarta. (Dok. Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.

Petugas berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.

Penyidikan juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu CY (WN China) sebagai “koki”, ZQ alias J (WN China) sebagai pengendali, pemilik barang sekaligus pendana, serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka PS alias S, Tim Gabungan menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika.

Baca juga:  Di Balik Lebaran, Ada Momen Hangat Pemuda Katolik & Gubernur Papua

Di tempat tersebut, MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa sebelum dikemas menjadi liquid vape.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Barang bukti berupa puluhan cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika ditata saat proses pemeriksaan oleh tim gabungan. (Dok. Istimewa0

Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis.

Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.

Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas sekaligus mempermudah penyelundupan lintas negara.

Liquid vape mengandung narkotika tersebut dikemas dengan merek dagang Love Ind yang telah disiapkan tersangka PS alias S.

Produk ini diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.

Baca juga:  DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Poin-poin Perubahannya

Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi.

Proses uji dan peracikan bahan narkotika yang dicampur dengan liquid vape dilakukan di lokasi yang dijadikan laboratorium ilegal oleh sindikat. (Dok. Istimewa)

Ancaman Hukuman:

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
  • Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal.

BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional demi melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba bermodus baru.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
Berita ini 66 kali dibaca
Petugas berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan. Penyidikan juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu CY (WN China) sebagai “koki”, ZQ alias J (WN China) sebagai pengendali, pemilik barang sekaligus pendana, serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta. Berdasarkan keterangan tersangka PS alias S, Tim Gabungan menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Berita Terbaru

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB

Sejumlah tokoh menghadiri pembukaan pameran seni “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta. Para pengunjung tampak mengamati karya-karya yang dipamerkan.

Nusantara

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:07 WIB