Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara

Avatar photo

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan narkotika bermodus vape dan minuman energi di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa/AS)

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan narkotika bermodus vape dan minuman energi di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa/AS)

Jakarta, Metrosiar – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru.

Sindikat ini menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi, menyasar kalangan muda.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kasus ini terungkap berkat pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan dari Malaysia.

Petugas BNN memperlihatkan barang bukti narkotika berkedok minuman energi saat penggerebekan lokasi peracikan di Jakarta. (Dok. Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.

Petugas berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.

Penyidikan juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu CY (WN China) sebagai “koki”, ZQ alias J (WN China) sebagai pengendali, pemilik barang sekaligus pendana, serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka PS alias S, Tim Gabungan menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika.

Baca juga:  Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Di tempat tersebut, MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa sebelum dikemas menjadi liquid vape.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Barang bukti berupa puluhan cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika ditata saat proses pemeriksaan oleh tim gabungan. (Dok. Istimewa0

Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis.

Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.

Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas sekaligus mempermudah penyelundupan lintas negara.

Liquid vape mengandung narkotika tersebut dikemas dengan merek dagang Love Ind yang telah disiapkan tersangka PS alias S.

Produk ini diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.

Baca juga:  Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional, Kapolda Hengki: Tonggak Baru Hukum Indonesia

Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi.

Proses uji dan peracikan bahan narkotika yang dicampur dengan liquid vape dilakukan di lokasi yang dijadikan laboratorium ilegal oleh sindikat. (Dok. Istimewa)

Ancaman Hukuman:

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
  • Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal.

BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional demi melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba bermodus baru.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Berita ini 47 kali dibaca
Petugas berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan. Penyidikan juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu CY (WN China) sebagai “koki”, ZQ alias J (WN China) sebagai pengendali, pemilik barang sekaligus pendana, serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta. Berdasarkan keterangan tersangka PS alias S, Tim Gabungan menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB