DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Poin-poin Perubahannya

Nedu Wodo Ndaya Coya

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI sahkan revisi UU TNI, ubah jabatan sipil TNI aktif, perpanjang usia pensiun, dan tambahkan tugas baru dalam ancaman siber dan perlindungan WNI. (Dok. TNI AD)

DPR RI sahkan revisi UU TNI, ubah jabatan sipil TNI aktif, perpanjang usia pensiun, dan tambahkan tugas baru dalam ancaman siber dan perlindungan WNI. (Dok. TNI AD)

Metrosiar – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Puan Maharani memulai dengan pertanyaan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” yang dijawab serentak oleh peserta rapat dengan jawaban, “Setuju.”

Beberapa perubahan penting dalam revisi UU TNI ini menjadi sorotan.

Baca juga:  Nasib Witan Sulaeman Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Lebih Sering Dicadangkan dan Terancam Dicoret Kluivert, Direktur Klub Angkat Bicara: Keputusan Ada di Tangan Pelatih Persija Jakarta

Salah satunya adalah perubahan pada Pasal 47 yang mengatur jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Dalam UU TNI lama, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Tetapi dalam revisi ini, TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga yang meliputi bidang politik, keamanan, pertahanan negara, serta beberapa lembaga penting lainnya seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.

TNI aktif hanya harus mundur atau pensiun jika menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut.

Selain itu, batas usia pensiun TNI juga mengalami perubahan.

Dalam UU TNI lama, batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Baca juga:  Partai Gelora DPW Prov Banten Konsolidasi dengan DPD Kab Tangerang, Ada apa?

Dalam UU TNI yang baru, batas usia pensiun diperpanjang berdasarkan pangkat prajurit.

Bintara dan tamtama kini dapat pensiun pada usia 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel pada usia 58 tahun, sementara perwira tinggi memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi, tergantung pada pangkat, dengan perwira tinggi bintang 4 (empat) yang dapat pensiun pada usia 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali jika diperlukan berdasarkan Keputusan Presiden.

Revisi UU TNI juga menambahkan tugas pokok baru dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16), yang mencakup peran TNI dalam membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.(*)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Ketua RT RW 011 Resmi Dilantik, Ini Harapan Besar dari Lurah!
Fahri Hamzah Bongkar Cara Prabowo Kelola Ekonomi, Publik Ternyata Salah Paham!
Warga Kutabumi Tak Tinggal Diam, Infrastruktur Jadi Tuntutan ke DPRD!
SP3 Turun! PKL di Pasar Kemis Tak Menunggu Lama, Langsung Bongkar Lapak
Bukan Sekadar Lomba! Ini Pesan Tegas Romi Juji untuk Generasi Muda Ngada
KPU Ngada Gandeng Kampus, Strategi Baru Dongkrak Partisipasi Pemilih 2029
261 Bangunan di Pasar Kemis Disorot, SP2 Dilayangkan: Bongkar Mandiri atau Ditertibkan!
Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:50 WIB

Fahri Hamzah Bongkar Cara Prabowo Kelola Ekonomi, Publik Ternyata Salah Paham!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:12 WIB

Warga Kutabumi Tak Tinggal Diam, Infrastruktur Jadi Tuntutan ke DPRD!

Kamis, 30 April 2026 - 00:27 WIB

SP3 Turun! PKL di Pasar Kemis Tak Menunggu Lama, Langsung Bongkar Lapak

Rabu, 29 April 2026 - 17:15 WIB

Bukan Sekadar Lomba! Ini Pesan Tegas Romi Juji untuk Generasi Muda Ngada

Rabu, 29 April 2026 - 17:00 WIB

KPU Ngada Gandeng Kampus, Strategi Baru Dongkrak Partisipasi Pemilih 2029

Berita Terbaru

Pemain Makmur Jaya FC (jersey biru muda) berusaha melewati hadangan pemain Kodingeh FC dalam laga Turnamen Belajen Cup 1. Makmur Jaya tampil dominan dan menutup pertandingan dengan kemenangan telak 7-0.

Nusantara

Pesta Gol! Makmur Jaya Jr Tampil Menggila di Belajen Cup 1

Senin, 4 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kondisi sepeda motor korban yang mengalami kerusakan parah setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda empat di depan RS Bethsaida.

Peristiwa & Bencana

Detik-Detik Driver Ojol Ditabrak 2 Mobil di Depan RS Bethsaida

Senin, 4 Mei 2026 - 12:16 WIB

Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) berfoto bersama tim peserta Pekan Olahraga Buruh usai pertandingan cabang sepak bola.

Olahraga

Dramatis! Polresta FC Kandas di Final Pekan Olahraga Buruh

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:08 WIB