Bank Indonesia Cabut Sejumlah Pecahan Uang Rupiah, Simak Daftar dan Batas Penukarannya

Avatar photo

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah. Cek daftar uang yang tidak berlaku, batas waktu penukaran, dan cara menukarnya di BI atau bank umum sebelum tenggat berakhir. (DOK. Bank Indonesia)

Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah. Cek daftar uang yang tidak berlaku, batas waktu penukaran, dan cara menukarnya di BI atau bank umum sebelum tenggat berakhir. (DOK. Bank Indonesia)

Metrosiar – Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik dari peredaran sejumlah pecahan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang pencabutan dan penarikan uang dari peredaran.

Mengutip laman resmi BI, masyarakat diberikan waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk melakukan penukaran uang tersebut. Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia atau bank umum di seluruh Indonesia. Setelah melewati batas waktu, uang tersebut tidak bisa ditukar lagi.

Syarat Penukaran Uang Lusuh atau Rusak

Jika uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, BI menerapkan aturan sesuai PBI Nomor 21/10/PBI/2019, yaitu:

  • Uang logam lebih dari ½ ukuran asli dan cirinya masih bisa dikenali → diganti sesuai nominal.
  • Uang logam sama atau kurang dari ½ ukuran asli → tidak mendapat penggantian.

Daftar Uang Rupiah yang Dicabut & Batas Waktu Penukaran

Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah. Cek daftar uang yang tidak berlaku, batas waktu penukaran, dan cara menukarnya di BI atau bank umum sebelum tenggat berakhir.
Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah. Cek daftar uang yang tidak berlaku, batas waktu penukaran, dan cara menukarnya di BI atau bank umum sebelum tenggat berakhir. (DOK. Bank Indonesia)

Uang Kertas

  • Rp100 Tahun Emisi 1984 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
  • Rp10.000 Tahun Emisi 1985 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
  • Rp5.000 Tahun Emisi 1986 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1987 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
  • Rp500 Tahun Emisi 1988 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
  • Rp0,05 – Rp0,50 Tahun Emisi 1964 (Dwikora) – Dicabut 15 November 1996 → Penukaran hingga 14 November 2029.
Baca juga:  Waktu Pemeriksaan Pajak Dipercepat, Kemenkeu Terapkan Aturan Baru Lewat PMK 15/2025

Uang Logam

  • Rp2 Tahun Emisi 1970 – Dicabut 15 November 1996 → Penukaran hingga 14 November 2029.
  • Rp10 Tahun Emisi 1971, 1974, 1979 – Dicabut 15 November 1996 → Penukaran hingga 14 November 2029.

Uang Rupiah Khusus (URK)

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) – Pecahan Rp200 hingga Rp25.000 → Penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  • URK Seri Cagar Alam (1974 & 1987) – Pecahan Rp2.000 hingga Rp200.000 → Penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  • URK Seri Save The Children (1990) – Pecahan Rp10.000 & Rp200.000 → Penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (1990) – Pecahan Rp125.000 hingga Rp750.000 → Penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  • Rp500 Tahun Emisi 1991 & 1997 → Penukaran hingga 1 Desember 2033.
  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) – Pecahan Rp300.000 & Rp850.000 → Penukaran hingga 30 Agustus 2032.
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1993 → Penukaran hingga 1 Desember 2033.
  • URK Seri For The Children Of The World (1999) – Pecahan Rp150.000 & Rp10.000 → Penukaran hingga 31 Januari 2035.
Baca juga:  Trump Terapkan Tarif Impor Baru, Indonesia Terkena Dampak Serius

Cara Menukar Uang Rupiah yang Dicabut

  1. Datangi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran.
  2. Pastikan uang memenuhi syarat fisik sesuai ketentuan BI.
  3. Lakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Catatan Penting: Simpan baik-baik daftar ini dan segera tukarkan uang yang sudah tidak berlaku agar nilainya tidak hilang.*

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Sumber Berita: Bank Indonesia

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fahri Hamzah Bongkar Cara Prabowo Kelola Ekonomi, Publik Ternyata Salah Paham!
Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
Rekor Harga Sudah di Depan Mata, Koreksi Emas kini sudah tidak terlihat lagi.
Prediksi Emas Besok 07 November 2025
Solidaritas Tanpa Batas! Warga Lampung di Perantauan Kini Punya Lahan Pemakaman dan Mobil Jenazah Gratis
Permata CERITA 2025: Tanamkan Budaya Menabung dan Cinta Lingkungan Sejak Usia Sekolah
Mayoritas Saham Himbara Menguat Seiring Masuknya Rp200 Triliun Kas Negara
Berita ini 57 kali dibaca
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat diberi waktu 10 tahun sejak pencabutan untuk menukarnya di kantor BI atau bank umum di seluruh Indonesia. Cek daftar lengkap uang yang dicabut, batas waktu penukaran, serta syarat menukar uang lusuh atau rusak agar nilainya tidak hangus.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:50 WIB

Fahri Hamzah Bongkar Cara Prabowo Kelola Ekonomi, Publik Ternyata Salah Paham!

Senin, 20 April 2026 - 07:46 WIB

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Selasa, 11 November 2025 - 05:12 WIB

Rekor Harga Sudah di Depan Mata, Koreksi Emas kini sudah tidak terlihat lagi.

Kamis, 6 November 2025 - 15:35 WIB

Prediksi Emas Besok 07 November 2025

Berita Terbaru

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB

Foto : Victor Lai

Olahraga

Menyenangkan Bertanding di Istora

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:48 WIB