Dilema Uang Receh, Dari Kegunaan Tersembunyi Hingga Pandangan Masyarakat yang Terpinggirkan

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang receh logam yang disepelekan masyarakat Indonesia ternyata memiliki segundang manfaat. Selain itu, bagi siapa saja yang menolak melakukan transaksi dengan menggunakan uang receh logam akan ada ancaman sanksi pidana kurungan dan denda. (Istimewa)

Uang receh logam yang disepelekan masyarakat Indonesia ternyata memiliki segundang manfaat. Selain itu, bagi siapa saja yang menolak melakukan transaksi dengan menggunakan uang receh logam akan ada ancaman sanksi pidana kurungan dan denda. (Istimewa)

Metrosiar – Uang receh logam, terutama dengan nominal di bawah Rp 500, semakin jarang digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Walaupun jarang digunakan, sebenarnya uang receh logam ini masih memiliki berbagai kegunaan yang penting dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa manfaat uang receh logam, dampaknya bagi ekonomi, dan bagaimana kita bisa merubah pandangan masyarakat terhadapnya.

Uang Receh Masih Memiliki Banyak Kegunaan

Meskipun uang receh sering dianggap sepele, ada sejumlah situasi di mana uang kecil ini tetap diperlukan. Salah satunya adalah ketika membayar parkir, baik yang resmi maupun liar, yang sering kali memerlukan uang receh.

Selain itu, transaksi dengan nilai kecil seperti membeli plastik, pulpen, atau isolasi juga seringkali membutuhkan uang nominal kecil. Beberapa jasa, seperti di tempat fotokopi, juga memerlukan uang kembalian dengan nominal kecil untuk melancarkan transaksi.

Bagi para pedagang, uang receh sangat berguna, terutama ketika memberikan uang kembalian yang sesuai dengan harga barang yang dibeli. Tanpa uang receh, proses transaksi menjadi kurang lancar, dan bisa menimbulkan masalah dalam pengembalian uang.

Mengumpulkan Uang Receh Bisa Menghasilkan Banyak

Salah satu hal yang sering terlewatkan adalah bahwa uang receh, jika dikumpulkan, bisa memiliki nilai yang signifikan.

Misalnya, jika satu orang mengumpulkan uang receh yang terbuang setiap bulan, bisa terkumpul hingga puluhan ribu rupiah. Dalam sebulan, uang tersebut cukup untuk membeli makanan atau kebutuhan lainnya.

Baca juga:  Waktu Pemeriksaan Pajak Dipercepat, Kemenkeu Terapkan Aturan Baru Lewat PMK 15/2025

Berapa Banyak Uang Receh yang Hilang Setiap Tahun?

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Visa Payment, rata-rata uang receh yang hilang di Indonesia mencapai sekitar Rp 203.973 per tahun.

Jumlah ini mungkin terlihat kecil, tetapi jika dikumpulkan oleh banyak orang, bisa menjadi jumlah yang signifikan. Survei tersebut menunjukkan banyak orang yang tidak mempedulikan uang receh akibat gaya hidup yang sibuk, yang menyebabkan mereka lupa pada hal-hal kecil seperti uang receh.

Mungkin yang lebih mengejutkan adalah data dari Jepang, di mana uang receh yang hilang mencapai sekitar 337 dolar AS atau sekitar Rp 3.373.281. Hal ini menunjukkan di berbagai negara, uang receh sering dianggap remeh.

Faktor-faktor yang Menyebabkan Uang Receh Tidak Digunakan

Ada beberapa faktor yang menyebabkan uang receh logam tidak digunakan lagi di Indonesia. Salah satunya adalah tidak diterimanya uang receh oleh pedagang.

Selain itu, inflasi yang terus meningkat juga membuat uang receh menjadi kurang berharga di mata masyarakat.

Minimnya pengetahuan masyarakat tentang nilai uang logam dan kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya uang receh juga berperan dalam fenomena ini.

Fenomena lain yang terjadi adalah kebiasaan pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen atau barang lain, terutama sejak tahun 1980-an.

Selain itu, beberapa minimarket besar juga melakukan pembulatan kembalian untuk didonasikan, yang berakibat pada semakin langkanya uang receh dalam peredaran.

Baca juga:  BI Resmi Tarik Empat Jenis Uang Rupiah Lama, Penukaran Berakhir April 2025

Respons Bank Indonesia terhadap Fenomena Uang Receh

Meskipun banyak yang menganggap uang receh tidak penting, Bank Indonesia (BI) menegaskan uang logam dengan nominal Rp 100 dan Rp 200 masih sah digunakan.

Menurut Marlison Haki, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, setiap orang yang menolak uang receh tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sanksi yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga Rp 200.000.000.

BI juga berupaya untuk mengubah pandangan masyarakat terhadap uang receh logam, dengan mengadakan program penukaran uang logam menjadi uang kertas. Program ini bertujuan agar masyarakat lebih menerima dan memahami pentingnya uang receh.

Mari Gunakan Uang Receh Logam Rupiah!

Mengubah stigma tentang uang receh tidaklah sulit. Beberapa langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah:

  1. Selalu terima dan minta kembalian receh saat bertransaksi.
  2. Sosialisasikan pentingnya uang receh kepada orang terdekat.
  3. Gunakan uang receh dalam transaksi sehari-hari kepada pedagang yang masih menerimanya.
  4. Jangan buang uang receh, karena meskipun kecil, uang tersebut memiliki nilai.

Meskipun terlihat sepele, uang receh yang sering kali dianggap tidak penting ini sebenarnya memiliki potensi besar.

Seiring perubahan pandangan kita terhadap uang receh, kita dapat membantu meningkatkan peredaran uang logam dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. #MariPakaiUangReceh(*)

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
Rekor Harga Sudah di Depan Mata, Koreksi Emas kini sudah tidak terlihat lagi.
Prediksi Emas Besok 07 November 2025
Solidaritas Tanpa Batas! Warga Lampung di Perantauan Kini Punya Lahan Pemakaman dan Mobil Jenazah Gratis
Permata CERITA 2025: Tanamkan Budaya Menabung dan Cinta Lingkungan Sejak Usia Sekolah
Mayoritas Saham Himbara Menguat Seiring Masuknya Rp200 Triliun Kas Negara
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:46 WIB

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Selasa, 11 November 2025 - 05:12 WIB

Rekor Harga Sudah di Depan Mata, Koreksi Emas kini sudah tidak terlihat lagi.

Kamis, 6 November 2025 - 15:35 WIB

Prediksi Emas Besok 07 November 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Solidaritas Tanpa Batas! Warga Lampung di Perantauan Kini Punya Lahan Pemakaman dan Mobil Jenazah Gratis

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:20 WIB

Sosialisasi layanan Call Center 110 sebagai layanan cepat kepolisian yang siap diakses masyarakat 24 jam.

Tata Kelola & Konservasi

Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:15 WIB

Barang bukti berupa puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan siap diedarkan, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang.

Hukum & Kriminal

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:03 WIB