Topik sanksi hukum

Uang receh logam yang disepelekan masyarakat Indonesia ternyata memiliki segundang manfaat. Selain itu, bagi siapa saja yang menolak melakukan transaksi dengan menggunakan uang receh logam akan ada ancaman sanksi pidana kurungan dan denda. (Istimewa)

Keuangan & Perpajakan

Dilema Uang Receh, Dari Kegunaan Tersembunyi Hingga Pandangan Masyarakat yang Terpinggirkan

Keuangan & Perpajakan | Selasa, 18 Maret 2025 - 07:29 WIB

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:29 WIB

Metrosiar – Uang receh logam, terutama dengan nominal di bawah Rp 500, semakin jarang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Walaupun jarang digunakan, sebenarnya uang receh…