Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Avatar photo

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo (CNN Indonesia)

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo (CNN Indonesia)

Metrosiar – Korlantas Polri menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli kendaraan.

Dalam perpanjangan STNK tahunan, masyarakat kini cukup membawa STNK tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan berlaku sepanjang tahun 2026.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya.

Baca juga:  Serah Terima 50 Unit Rumah RTLH di Kecamatan Kemiri: Wujud Nyata Peningkatan Kualitas Pemukiman dan Kesejahteraan Warga

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada aturan registrasi kendaraan yang berlaku. Registrasi kendaraan dilakukan bukan hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap proses pengesahan STNK wajib disertai KTP pemilik kendaraan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah kIo endaraan masihp atas nama pemilik lama atau sudah berpindah tangan.

Meski demikian, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tetap dapat dilayani, termasuk jika kendaraan sudah berpindah tangan. Namun, mereka tetap diarahkan untuk segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

Baca juga:  Mahalini dan Rizky Febian Sambut Kelahiran Anak Pertama

Kelonggaran ini diberikan dengan beberapa persyaratan administratif, seperti mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan dan membuat surat kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

 

Berikut poin-poin pentingnya:

1. Korlantas Polri mengizinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli secara nasional.

2. Masyarakat cukup membawa STNK untuk pembayaran pajak tahunan.

3. Kebijakan ini hanya berlaku selama tahun 2026.

4. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.

5. Pemohon harus melengkapi dokumen pernyataan kepemilikan dan kesanggupan balik nama.

 

 

 

Sumber Berita: About Tangerang

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Kapolda Banten Beberkan Ancaman Baru, Pengamanan Objek Vital Kini Tak Bisa Lagi Cara Lama
Posyandu Mawar 6 Pasar Kemis Jadi Andalan Banten, Siap Tembus Tingkat Nasional
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:10 WIB

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15 WIB

Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo

Berita Terbaru