Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi

Avatar photo

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




Jakarta, Metrosiar – Jaksa menyebutkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook tak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, tertinggal atau 3T. Jaksa mengatakan Nadiem menjalankan pengadaan itu untuk kepentingan bisnis pribadi.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan uang Rp 809 miliar itu diperoleh Nadiem lewat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Jaksa mengatakan penambahan kekayaan Rp 809 miliar itu tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga.

“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” kata jaksa.

Pengacara telah membantah Nadiem terlibat korupsi. Pengacara juga membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Hasil perhitungan ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Baca juga:  Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Kontingen MAS Nurul Falah Sepatan Siap Berlaga di Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2026
Jakut Hub Dorong Gen Z Jakarta Utara Naik Kelas Lewat Teknologi Digital
Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling
Pendidikan gratis dibuka,Gograber Dpw Tangsel sasar warga putus sekolah
Promo September Ceria Azka Motor hadir dengan DP motor Honda mulai Rp500 ribu dan pilihan tenor kredit menarik untuk wilayah Jabodetabek.
14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 13:26 WIB

Kontingen MAS Nurul Falah Sepatan Siap Berlaga di Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2026

Jumat, 4 September 2026 - 22:59 WIB

Jakut Hub Dorong Gen Z Jakarta Utara Naik Kelas Lewat Teknologi Digital

Jumat, 4 September 2026 - 09:17 WIB

Baru Dihuni Seminggu Rumah Bos Material di Kiarapayung Pakuhaji Ditinggal Dondel Maling

Berita Terbaru

Ucapan duka keluarga besar AW Salembun atas berpulangnya Almarhumah Maria E. A.A.A. Felnditi, S.H., ke pangkuan Bapa di Surga.

Nusantara

Tangis Iringi Kepergian Ibu Maria Felnditi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:13 WIB