Jakarta, Metrosiar – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan perkembangan terkini proses reformasi Polri yang tengah dibahas Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menyebut, kerja komisi masih berada pada tahap awal melalui sejumlah rapat pleno.
Menurut Yusril, komisi telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Paparan tersebut menitikberatkan pada pembenahan administratif serta penyesuaian berbagai peraturan internal.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, reformasi Polri juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap) yang baru, sehingga menuntut penyesuaian tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Terkait laporan kepada Prabowo Subianto, Yusril menyampaikan draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat intensif guna merumuskan isu-isu strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya dapat memuat beberapa alternatif kebijakan yang bisa dipilih Presiden, atau bahkan Presiden mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” jelasnya.
Yusril menegaskan, isu teknis yang bersifat internal seperti promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya dimasukkan dalam laporan. Hal tersebut, kata dia, merupakan ranah internal Polri.
Mengenai revisi Undang-Undang Polri, Yusril menyebut langkah tersebut menjadi keniscayaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ujarnya.
Yusril juga mengungkapkan adanya beragam gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak menghendaki struktur tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” pungkas Yusril.









