SERANG, Metrosiar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter berhasil menghentikan praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (02/12), dipimpin Wadirreskrimsus AKBP Bronto Budiyono, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.
Penyidik menetapkan lima tersangka, yakni AB (56) sebagai pemilik kegiatan, MA (30), AN (36) yang berperan sebagai “dokter suntik gas”, MR (43), dan SU (48) sebagai pembantu operator.

AKBP Bronto menjelaskan bahwa praktik pengoplosan ini terungkap setelah pengembangan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di kawasan Rajeg, Jayanti, Solear, dan wilayah lain di Kabupaten Tangerang. Para pelaku kedapatan memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi di Pangkalan LPG Cahaya Abadi milik AB, di Sepatan.
Setiap hari, para pelaku mengumpulkan 300–600 tabung LPG 3 kg dari berbagai pangkalan di luar zona distribusi resmi. Tabung 5,5 kg hasil suntikan dijual seharga Rp80.000 per unit, sementara tabung 12 kg dijual Rp140.000 hingga Rp160.000. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp3,8 juta sampai Rp7,6 juta per hari. Selama lima bulan beroperasi, tersangka AB diduga meraup keuntungan lebih dari Rp594 juta.
Modus yang digunakan yaitu memindahkan gas menggunakan tombak regulator, timbangan elektronik, tali karet, dan es batu untuk menstabilkan tekanan. Gas oplosan tersebut diedarkan ke warung dan restoran di wilayah Tangerang.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti besar, di antaranya:
4 kendaraan pick-up,
77 alat pemindah gas,
2.043 tabung LPG 3 kg (896 isi, 1.147 kosong),
60 tabung LPG 5,5 kg kosong,
504 tabung LPG 12 kg (270 isi, 234 kosong),
segel tabung dan timbangan digital.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
AKBP Bronto menegaskan bahwa Polda Banten akan terus memperketat pengawasan sektor migas agar praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara dapat diberantas hingga tuntas.









