Polda Banten Bongkar “Dokter Suntik Gas”, Ratusan Tabung Oplosan Diamankan!

Avatar photo

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten memaparkan kronologi dan modus penyalahgunaan LPG subsidi dalam konferensi pers, sementara para tersangka diperlihatkan di belakang meja barang bukti.

Polda Banten memaparkan kronologi dan modus penyalahgunaan LPG subsidi dalam konferensi pers, sementara para tersangka diperlihatkan di belakang meja barang bukti.

SERANG, Metrosiar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter berhasil menghentikan praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (02/12), dipimpin Wadirreskrimsus AKBP Bronto Budiyono, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.

Penyidik menetapkan lima tersangka, yakni AB (56) sebagai pemilik kegiatan, MA (30), AN (36) yang berperan sebagai “dokter suntik gas”, MR (43), dan SU (48) sebagai pembantu operator.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono bersama jajaran menunjukkan barang bukti tabung LPG oplosan dan peralatan penyuntikan gas dalam konferensi pers pengungkapan kasus migas di Mapolda Banten.

AKBP Bronto menjelaskan bahwa praktik pengoplosan ini terungkap setelah pengembangan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di kawasan Rajeg, Jayanti, Solear, dan wilayah lain di Kabupaten Tangerang. Para pelaku kedapatan memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi di Pangkalan LPG Cahaya Abadi milik AB, di Sepatan.

Baca juga:  Jumat Agung, Polda Banten Siaga Total: Pengamanan Gereja Diperketat

Setiap hari, para pelaku mengumpulkan 300–600 tabung LPG 3 kg dari berbagai pangkalan di luar zona distribusi resmi. Tabung 5,5 kg hasil suntikan dijual seharga Rp80.000 per unit, sementara tabung 12 kg dijual Rp140.000 hingga Rp160.000. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp3,8 juta sampai Rp7,6 juta per hari. Selama lima bulan beroperasi, tersangka AB diduga meraup keuntungan lebih dari Rp594 juta.

Modus yang digunakan yaitu memindahkan gas menggunakan tombak regulator, timbangan elektronik, tali karet, dan es batu untuk menstabilkan tekanan. Gas oplosan tersebut diedarkan ke warung dan restoran di wilayah Tangerang.

Baca juga:  Intip Jumlah Harta Pengusaha yang Diundang Presiden Prabowo ke Istana Negara Jakarta

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti besar, di antaranya:
4 kendaraan pick-up,
77 alat pemindah gas,
2.043 tabung LPG 3 kg (896 isi, 1.147 kosong),
60 tabung LPG 5,5 kg kosong,
504 tabung LPG 12 kg (270 isi, 234 kosong),
segel tabung dan timbangan digital.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

AKBP Bronto menegaskan bahwa Polda Banten akan terus memperketat pengawasan sektor migas agar praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara dapat diberantas hingga tuntas.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:37 WIB

Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB